Sopir Gocar yang Diduga Perkosa Perawat Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi foto pemerkosaan. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Polresta Bogor Kota menangkap sopir taksi online, GoCar berinisial HS yang diduga memperkosa seorang perawat penyedia jasa kesehatan Ammarai Healthcare Assistance.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan penangkapan HS dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Bogor pada Sabtu (18/12).
Baca Juga
"Dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," ujar Dhoni kepada wartawan, Senin (20/12).
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan HS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, baju, hingga mobil pelaku.
Kejadian tersebut berawal dari korban yang baru pulang kerja memesan Gocar melalui aplikasi dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama. Dalam perjalanan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai diantar ke rumah korban di Kota Bogor.
"Setibanya di rumah korban, korban mengalami pelecehan," kata Dhoni.
Baca Juga
Pesantren di Cibiru Bandung Tempat 12 Santri Diperkosa Tidak Miliki Izin
Modus pelaku adalah menakut-nakuti korban dengan mengatakan korban sedang diganggu jin. Pelaku menyebut korban harus diruwat jika tidak mau meninggal secara perlahan.
"Atas kejadian yang dialami korban, korban melaporkan kejadiannya di Polda Metro Jaya," ujar Dhoni.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial pada akun Twitter @ammarai_hc berisi cuitan dugaan aksi pelecehan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online kepada salah seorang perawat.
Dia menyematkan akun Twitter @DIVHumas_Polri, @KomnasPerempuan, dan @gojekindonesia dalam cuitannya.
"Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra gocar. Kami sudah lapor dgn No pelaporan: 92760963 tapi belum direspon selayaknya, mohon diposes segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," tulis @ammarai_hc, Jumat (17/12).
Cuitannya itu pun mengundang reaksinya masyarakat sehingga pihak kepolisian turun tangan menangani kasus ini. (Knu)
Baca Juga
Buntut 12 Santri Diperkosa di Bandung, Menag Investigasi Seluruh Pesantren
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi

Garda Indonesia Minta Maaf Ratusan Ribu Ojol Bakal Lumpuhkan Jakarta pada 20 Mei, Masyarakat Diminta Sesuaikan Jadwal

Demo Besar 20 Mei, 500 Ribu Taksi dan Ojek Online Kompak Matikan Aplikasi

Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bertambah, Polisi Periksa TKP di RSHS Bandung
