Sopir Gocar yang Diduga Perkosa Perawat Ditetapkan sebagai Tersangka

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Desember 2021
Sopir Gocar yang Diduga Perkosa Perawat Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi foto pemerkosaan. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Bogor Kota menangkap sopir taksi online, GoCar berinisial HS yang diduga memperkosa seorang perawat penyedia jasa kesehatan Ammarai Healthcare Assistance.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan penangkapan HS dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Bogor pada Sabtu (18/12).

Baca Juga

PBNU: Pelaku Perkosaan Santri di Bandung Layak Dikebiri

"Dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," ujar Dhoni kepada wartawan, Senin (20/12).

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan HS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, baju, hingga mobil pelaku.

Kejadian tersebut berawal dari korban yang baru pulang kerja memesan Gocar melalui aplikasi dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama. Dalam perjalanan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai diantar ke rumah korban di Kota Bogor.

"Setibanya di rumah korban, korban mengalami pelecehan," kata Dhoni.

Baca Juga

Pesantren di Cibiru Bandung Tempat 12 Santri Diperkosa Tidak Miliki Izin

Modus pelaku adalah menakut-nakuti korban dengan mengatakan korban sedang diganggu jin. Pelaku menyebut korban harus diruwat jika tidak mau meninggal secara perlahan.

"Atas kejadian yang dialami korban, korban melaporkan kejadiannya di Polda Metro Jaya," ujar Dhoni.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial pada akun Twitter @ammarai_hc berisi cuitan dugaan aksi pelecehan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online kepada salah seorang perawat.

Dia menyematkan akun Twitter @DIVHumas_Polri, @KomnasPerempuan, dan @gojekindonesia dalam cuitannya.

"Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra gocar. Kami sudah lapor dgn No pelaporan: 92760963 tapi belum direspon selayaknya, mohon diposes segera untuk dicari pelaku agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," tulis @ammarai_hc, Jumat (17/12).

Cuitannya itu pun mengundang reaksinya masyarakat sehingga pihak kepolisian turun tangan menangani kasus ini. (Knu)

Baca Juga

Buntut 12 Santri Diperkosa di Bandung, Menag Investigasi Seluruh Pesantren

#Taksi Online #Polresta Bogor Kota #Pemerkosaan #Kasus Pemerkosaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Sopir taksi online memperkosan penumpang wanita saat ke Bandara Soetta. Sang sopir diduga pakai narkoba.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Indonesia
Autopsi RS Polri Pastikan Sopir Taksi Online Tewas 2 Hari Sebelum Ditemukan di Tol Jagorawi
Pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online sudah berhasil diringkus di kawasan Ciamis Jawa Barat.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Autopsi RS Polri Pastikan Sopir Taksi Online Tewas 2 Hari Sebelum Ditemukan di Tol Jagorawi
Indonesia
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Pelaku ditangkap di wilayah Ciamis, Jawa Barat. Namun, polisi belum bersedia mengungkap detail identitas pelaku ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Indonesia
Sopir Taksi Online Depok Tewas Dibuang di Tol Jagorawi, Mobilnya Dibawa Kabur
Mobil yang biasa dipakai korban Ujang untuk bekerja sebagai sopir taksi online itu turut dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Sopir Taksi Online Depok Tewas Dibuang di Tol Jagorawi, Mobilnya Dibawa Kabur
Indonesia
Mayat Driver Taksi Online di Pinggir Tol Jagorawi Diduga Dibunuh Setelah Dirampok
Korban diketahui bernama Ujang Adiwijaya, warga Depok, yang tercatat bekerja sebagai driver taksi online.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Mayat Driver Taksi Online di Pinggir Tol Jagorawi Diduga Dibunuh Setelah Dirampok
Olahraga
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Thomas Partey menjalani sidang atas tuduhan pemerkosaan di Inggris. Ia pun membantah tuduhan tersebut. Namun, sidang akan kembali digelar pada 2026.
Soffi Amira - Rabu, 17 September 2025
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Achraf Hakimi tersandung kasus pemerkosaan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini bermula pada 25 Februari 2023 lalu.
Soffi Amira - Sabtu, 02 Agustus 2025
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Bagikan