Soal Usulan Restorative Justice pada Kasus Korupsi, Johanis Tanak Sebut Hanya Opini


Johanis Tanak saat akan dilantik sebagai Wakil Ketua KPK oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/10), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1983 ini menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPK.
Baca Juga
Seusai dilantik, Johanis mengaku bahwa gagasan keadilan restoratif atau restorative justice pada kasus korupsi yang pernah disampaikannya di DPR itu hanyalah opini.
"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis.

Johanis juga menyampaikan komitmennya sebagai Wakil Ketua KPK. Ia berjanji akan bekerja berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Johanis mengusulkan penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Hal itu disampaikannya saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar.
"Kemudian saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," katanya di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022. (Pon)
Baca Juga
Jokowi akan Lantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK Hari Ini
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
