Soal Pencabutan Perda, Pengamat: Lawan


Ilustrasi
Merahputih Nasional- Pencabutan ribuan Perda oleh pemerintah pusat menimbulkan polemik yang berujung kritikan dari akademisi dan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menilai pemerintah terlalu buru-buru memutuskan mencabut Perda tanpa pendalaman sebelumnya.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M. Imam Nasef menilai instrusi pemerintah untuk mencabut Perda tanpa didahului kajian mendalam kontraproduktif dengan upaya mewujudkan good governance. Sebab, terkait hal ini bisa jadi pemerintah tidak memenuhi asas kepastian hukum, akuntabiltas, kecermatan dan kehati-hatian. Kalau dalam membatalkan Perda tidak ada kajian terlebih dahulu, maka Pemerintah dalam hal ini Mendagri sangat potensial melanggar sejumlah asas tadi.
Menurutnya, jika merujuk kepada ketentuan Pasal 250 dan 251 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (UU Pemda), hanya ada tiga alasan Perda dapat dibatalkan baik secara kumulatif maupun alternatif, yaitu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
"Kalau Mendagri tidak melakukan kajian terlebih dahulu bagaimana dapat menguji dan memastikan Perda tersebut bertentangan dengan ketiga hal itu? Pengujian ini sangat penting agar keputusan yang diambil Mendagri mencerminkan asas kepastian hukum dan akuntabilitas," terangnya, kepada awak media, kamis (16/6).
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, Ia mendorong kepala daerah yang menemukan adanya indikasi pembatalan Perda yang tidak didasarkan pada tiga alasan sebagaimana disebutkan di atas untuk melakukan 'perlawanan' melalui jalur yang konstitusional untuk menantang keputusan Mendagri tersebut. Jalur dimaksud bisa dengan mengajukan keberatan secara langsung kepada Mendagri atau dengan mengajukan gugatan hukum.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pengkajian terhadap sekitar 3.266 peraturan daerah (Perda) bermasalah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan perda bermasalah yakni peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan lain atau aturan di atasnya.
Perda tersebut nantinya akan dicabut jika terindikasi menghambat investasi dan pembangunan. Kemendagri akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait masalah tersebut.
BACA JUGA:
- Soal Pencabutan Perda, Mendagri: Bukan Perda Syariah
- Kemendagri akan Segera Cabut Perda-Perda Bermasalah
- Maarif Institute: Kota dengan Perda Syariah, Terendah Dalam Hal Pelaksanaan Nilai Islami
- Kemendagri Tunggu DPRD Banten Angkat Rano Karno jadi Gubernur
- Kemendagri Klaim Anggaran Pilkada Sudah Siap
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap

Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS

Ciri Tahi Lalat Mirip, Keluarga Yakin Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Berinisial OS

Kepala Mayat Misterius di Ciliwung Ternyata Masih Ada, Polisi Duga Rusak Dimakan Biawak

Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Diduga ASN Kemendagri

Setelah Retret Kepala Daerah, DPR Dukung Retret Seluruh Sekda di Akademi Militer Magelang

4 Pulau di Anambas Riau Kabarnya Dijual Lewat Situs Online, Kemendagri Masih Selidiki
