Soal Pencabutan Perda, Pengamat: Lawan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Juni 2016
Soal Pencabutan Perda, Pengamat: Lawan

Ilustrasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional- Pencabutan ribuan Perda oleh pemerintah pusat menimbulkan polemik yang berujung kritikan dari akademisi dan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menilai pemerintah terlalu buru-buru memutuskan mencabut Perda tanpa pendalaman sebelumnya.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M. Imam Nasef menilai instrusi pemerintah untuk mencabut Perda tanpa didahului kajian mendalam kontraproduktif dengan upaya mewujudkan good governance. Sebab, terkait hal ini bisa jadi pemerintah tidak memenuhi asas kepastian hukum, akuntabiltas, kecermatan dan kehati-hatian. Kalau dalam membatalkan Perda tidak ada kajian terlebih dahulu, maka Pemerintah dalam hal ini Mendagri sangat potensial melanggar sejumlah asas tadi.

Menurutnya, jika merujuk kepada ketentuan Pasal 250 dan 251 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (UU Pemda), hanya ada tiga alasan Perda dapat dibatalkan baik secara kumulatif maupun alternatif, yaitu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum dan/atau kesusilaan.

"Kalau Mendagri tidak melakukan kajian terlebih dahulu bagaimana dapat menguji dan memastikan Perda tersebut bertentangan dengan ketiga hal itu? Pengujian ini sangat penting agar keputusan yang diambil Mendagri mencerminkan asas kepastian hukum dan akuntabilitas," terangnya, kepada awak media, kamis (16/6).

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, Ia mendorong kepala daerah yang menemukan adanya indikasi pembatalan Perda yang tidak didasarkan pada tiga alasan sebagaimana disebutkan di atas untuk melakukan 'perlawanan' melalui jalur yang konstitusional untuk menantang keputusan Mendagri tersebut. Jalur dimaksud bisa dengan mengajukan keberatan secara langsung kepada Mendagri atau dengan mengajukan gugatan hukum.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pengkajian terhadap sekitar 3.266 peraturan daerah (Perda) bermasalah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan perda bermasalah yakni peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan lain atau aturan di atasnya.

Perda tersebut nantinya akan dicabut jika terindikasi menghambat investasi dan pembangunan. Kemendagri akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait masalah tersebut.

BACA JUGA:

  1. Soal Pencabutan Perda, Mendagri: Bukan Perda Syariah
  2. Kemendagri akan Segera Cabut Perda-Perda Bermasalah
  3. Maarif Institute: Kota dengan Perda Syariah, Terendah Dalam Hal Pelaksanaan Nilai Islami
  4. Kemendagri Tunggu DPRD Banten Angkat Rano Karno jadi Gubernur
  5. Kemendagri Klaim Anggaran Pilkada Sudah Siap
#Kemendagri #Sigma #Perda Bermasalah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Pentingnya transparansi terkait keberangkatan umrah rombongan Mirwan MS dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat jenderal Kemendagri
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Bupati Mirwan, tetapi juga aparatur terkait lainnya di Pemkab Aceh Selatan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Indonesia
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Wamendagri Bima Arya menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS membuat kesalahan fatal karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Kemendagri akan memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah saat wilayahnya terkena bencana. Wamendagri Bima Arya membuka kemungkinan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Indonesia
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Program prioritas nasional ini akan dijalankan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Indonesia
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Kemendagri mencatat hanya 14,4% desa di Indonesia memiliki batas wilayah jelas alias hanya 10.909 desa dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Kemendagri menghormati keputusan tersebut dan menegaskan agar kepala daerah lebih peka terhadap aspirasi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Indonesia
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan laporan dari Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengenai insiden pemukulan yang dilakukan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Indonesia
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Akhmad Wiyagus baru saja dilantik jadi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Pelantikan itu dilakukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Bagikan