Soal Pencabutan Perda, Pengamat: Lawan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Juni 2016
Soal Pencabutan Perda, Pengamat: Lawan

Ilustrasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional- Pencabutan ribuan Perda oleh pemerintah pusat menimbulkan polemik yang berujung kritikan dari akademisi dan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menilai pemerintah terlalu buru-buru memutuskan mencabut Perda tanpa pendalaman sebelumnya.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M. Imam Nasef menilai instrusi pemerintah untuk mencabut Perda tanpa didahului kajian mendalam kontraproduktif dengan upaya mewujudkan good governance. Sebab, terkait hal ini bisa jadi pemerintah tidak memenuhi asas kepastian hukum, akuntabiltas, kecermatan dan kehati-hatian. Kalau dalam membatalkan Perda tidak ada kajian terlebih dahulu, maka Pemerintah dalam hal ini Mendagri sangat potensial melanggar sejumlah asas tadi.

Menurutnya, jika merujuk kepada ketentuan Pasal 250 dan 251 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (UU Pemda), hanya ada tiga alasan Perda dapat dibatalkan baik secara kumulatif maupun alternatif, yaitu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum dan/atau kesusilaan.

"Kalau Mendagri tidak melakukan kajian terlebih dahulu bagaimana dapat menguji dan memastikan Perda tersebut bertentangan dengan ketiga hal itu? Pengujian ini sangat penting agar keputusan yang diambil Mendagri mencerminkan asas kepastian hukum dan akuntabilitas," terangnya, kepada awak media, kamis (16/6).

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, Ia mendorong kepala daerah yang menemukan adanya indikasi pembatalan Perda yang tidak didasarkan pada tiga alasan sebagaimana disebutkan di atas untuk melakukan 'perlawanan' melalui jalur yang konstitusional untuk menantang keputusan Mendagri tersebut. Jalur dimaksud bisa dengan mengajukan keberatan secara langsung kepada Mendagri atau dengan mengajukan gugatan hukum.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pengkajian terhadap sekitar 3.266 peraturan daerah (Perda) bermasalah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan perda bermasalah yakni peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan lain atau aturan di atasnya.

Perda tersebut nantinya akan dicabut jika terindikasi menghambat investasi dan pembangunan. Kemendagri akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait masalah tersebut.

BACA JUGA:

  1. Soal Pencabutan Perda, Mendagri: Bukan Perda Syariah
  2. Kemendagri akan Segera Cabut Perda-Perda Bermasalah
  3. Maarif Institute: Kota dengan Perda Syariah, Terendah Dalam Hal Pelaksanaan Nilai Islami
  4. Kemendagri Tunggu DPRD Banten Angkat Rano Karno jadi Gubernur
  5. Kemendagri Klaim Anggaran Pilkada Sudah Siap
#Kemendagri #Sigma #Perda Bermasalah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Bagikan