Soal Larangan Jual Rokok Eceran, Pemerintah Diminta Tak Bikin Susah Rakyat Kecil


Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan / dok Media DPR
MerahPutih.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satu pasalnya mengatur soal pembatasan penjualan tembakau memicu polemik.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan jadi salah satu yang mengkritisi kebijakan itu. Dia menekankan pentingnya kebijakan Pemerintah yang harus pro-rakyat kecil.
"Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil,” kata Daniel Johan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8). Ia lantas mengkritik kebijakan larangan menjual rokok secara eceran atau ketengan tersebut.
"Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit seperti pedagang asongan dan PKL,” jelas Daniel .
Baca juga:
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi Pelarangan Menjual Rokok Eceran
Meski PP 28/2024 dikeluarkan untuk mendukung kesehatan masyarakat, Daniel mengingatkan aturan yang dibuat seharusnya bisa mengakomodir semua pihak. Terutama bagi masyarakat dengan perekonomian rendah.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat membebani rakyat kecil di saat kondisi perekonomian saat ini yang sedang tidak baik-baik saja,” ungkap Daniel.
Legislator dari dapil Kalimantan Barat I ini juga mempertanyakan solusi dari Pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang terdampak atas kebijakan ini, seperti petani tembakau.
Sebab, menurut Daniel, sejumlah kebijakan dalam PP 28/2024 dianggap sebagian pihak berpotensi merusak iklim demokrasi dan meredupkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Baca juga:
"Dampaknya tidak hanya ke masyarakat pada umumnya saja, tapi juga ke petani-petani tembakau yang sudah beberapa waktu ini juga mengalami kesulitan,” jelas Politisi Fraksi PKB itu.
Selain soal larangan penjualan rokok eceran, PP 28/2024 juga mengatur pembatasan iklan rokok hingga kemasan bungkusnya. Daniel menganggap banyak pasal dalam aturan itu yang dinilai menutup akses pelaku usaha dan penggiat IHT.
“Kasihan lah, kehidupan lagi sulit bagi petani tembakau dan pelaku industri mikro. Mereka jadi makin tertekan saja," ujar Daniel
Seperti diketahui, salah satu isi dalam PP 28/2024 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu adalah pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran yang tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c.
Baca juga:
Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Pelaku Usaha Mikro Jadi Korban
Kemudian pada Pasal 429 hingga 463 juga diatur larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok

Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!

Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya

Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Bukan Larangan Total! Wagub DKI Bocorkan Strategi Baru Hadapi Pro-Kontra KTR

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat
