Headline

Soal Korban Kerusuhan 22 Mei, Mabes Polri Tunggu Laporan Amnesty Intenasional

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 26 Juni 2019
 Soal Korban Kerusuhan 22 Mei, Mabes Polri Tunggu Laporan Amnesty Intenasional

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tabir gelap masih menutupi kerusuhan 22 Mei silam. Keterangan resmi pihak kepolisian dan temuan sejumlah lembaga independen di lapangan kerap bertolak belakang, baik dari segi jumlah korban maupun penyebab amuk massa depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat tersebut.

Terkait para korban, Amnesty Internasional Indonesia menemukan ada empat korban yang diduga akibat disiksa aparat saat unjuk rasa 21-22 Mei lalu.

Mabes Polri menyatakan akan mendalami temuan Amnesty Internasional tersebut. Polisi berdalih, temuan itu akan ditelusuri lebih lanjut.

"Serahkan saja hasil investigasi itu, nanti akan kita dalami," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/6).

Polri mengklaim telah menyelesaikan penyelidikan dalam rentetan kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Peneliti Amnesty Internasional Papang Hidayat

Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat. ANTARA/Dyah Dwi)

“Untuk dari mana asal senjata belum ya. Kalau jenis proyektil sudah selesai yakni kaliber 5,56 mm dan 9 mm. Nanti secara komprehensif tim investigasi gabungan akan rilis bersama Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas,” kata Dedi.

Dedi mengaku tidak masalah terkait temuan Amnesty Internasional bahwa Brimob melakukan pelanggaran HAM dengan menyiksa demonstran.

"Tim investigasi ini kan terbuka, sepanjang data itu masih bisa dipertanggungjawabkan, hasilnya diserahkan. Nanti dipelajari. Tim komperhensif dari Bareskrim, ahli hukum, Div Propam, Labfor, Inafis, kedokteran, dan pakar-pakar,” jelas Dedi.

BACA JUGA: Anies Optimistis Situasi Aman dan Tenang Saat Putusan Sengketa Pilpres di MK

Menteri Agama Lukman Hakim Akui Terima Gratifikasi USD 30 Ribu

Brigjen Dedi Prasetyo mengakui kaliber itu bisa digunakan senjata standar Polri atau TNI, namun juga bisa digunakan senjata rakitan.

Contohnya senjata dari konflik di Papua, di Maluku, dan termasuk tersangka terorisme jaringan MIT.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Brimob dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu itu diungkap Amnesty International Indonesia (AII).

Peneliti AII, Papang Hidayat menyatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya itu sudah berdasarkan verifikasi ketat. Untuk mendapatkan kesimpulan, AAI melakukan wawancara kepada saksi, korban, dan keluarga korban.(Knu)

#Amnesty Internasional #Demo Rusuh #Kadiv Humas Polri #Brimob
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Penemuan 2 kerangka manusia diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran gedung saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Indonesia
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Nama Soeharto dari Daftar Calon Pahlawan Nasional
Amnesty International Indonesia menilai upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Nama Soeharto dari Daftar Calon Pahlawan Nasional
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi massa mahasiswa membakar ban bekas dalam peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Jl Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Indonesia
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Aksi demonstrasi oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) yang berlangsung di kawasan traffic light Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (15/10) siang, berakhir ricuh dan anarkis.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
Gedung tersebut memiliki nilai historis tinggi sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
Indonesia
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional warga negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Indonesia
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Indonesia
Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
Aipda MR yang saat itu berstatus penumpang, dinilai lalai karena tidak menjalankan tanggung jawab etika profesinya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
Berita Foto
Mengintip Perbaikan Bangunan Gerbang Tol Dalam Kota Pasca Demo Rusuh Telan Biaya 80 Miliar
Aktivitas pekerja menyelesaikan pekerjaan perbaikan gerbang pintu Tol Dalam Kota di Kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Mengintip Perbaikan Bangunan Gerbang Tol Dalam Kota Pasca Demo Rusuh Telan Biaya 80 Miliar
Bagikan