Soal Korban Kerusuhan 22 Mei, Mabes Polri Tunggu Laporan Amnesty Intenasional
                Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Antaranews)
MerahPutih.Com - Tabir gelap masih menutupi kerusuhan 22 Mei silam. Keterangan resmi pihak kepolisian dan temuan sejumlah lembaga independen di lapangan kerap bertolak belakang, baik dari segi jumlah korban maupun penyebab amuk massa depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat tersebut.
Terkait para korban, Amnesty Internasional Indonesia menemukan ada empat korban yang diduga akibat disiksa aparat saat unjuk rasa 21-22 Mei lalu.
Mabes Polri menyatakan akan mendalami temuan Amnesty Internasional tersebut. Polisi berdalih, temuan itu akan ditelusuri lebih lanjut.
"Serahkan saja hasil investigasi itu, nanti akan kita dalami," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/6).
Polri mengklaim telah menyelesaikan penyelidikan dalam rentetan kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat. ANTARA/Dyah Dwi)
“Untuk dari mana asal senjata belum ya. Kalau jenis proyektil sudah selesai yakni kaliber 5,56 mm dan 9 mm. Nanti secara komprehensif tim investigasi gabungan akan rilis bersama Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas,” kata Dedi.
Dedi mengaku tidak masalah terkait temuan Amnesty Internasional bahwa Brimob melakukan pelanggaran HAM dengan menyiksa demonstran.
"Tim investigasi ini kan terbuka, sepanjang data itu masih bisa dipertanggungjawabkan, hasilnya diserahkan. Nanti dipelajari. Tim komperhensif dari Bareskrim, ahli hukum, Div Propam, Labfor, Inafis, kedokteran, dan pakar-pakar,” jelas Dedi.
BACA JUGA: Anies Optimistis Situasi Aman dan Tenang Saat Putusan Sengketa Pilpres di MK
Menteri Agama Lukman Hakim Akui Terima Gratifikasi USD 30 Ribu
Brigjen Dedi Prasetyo mengakui kaliber itu bisa digunakan senjata standar Polri atau TNI, namun juga bisa digunakan senjata rakitan.
Contohnya senjata dari konflik di Papua, di Maluku, dan termasuk tersangka terorisme jaringan MIT.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Brimob dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu itu diungkap Amnesty International Indonesia (AII).
Peneliti AII, Papang Hidayat menyatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya itu sudah berdasarkan verifikasi ketat. Untuk mendapatkan kesimpulan, AAI melakukan wawancara kepada saksi, korban, dan keluarga korban.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
                      Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Nama Soeharto dari Daftar Calon Pahlawan Nasional
                      Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
                      Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
                      17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
                      Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
                      DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
                      Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
                      Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
                      Mengintip Perbaikan Bangunan Gerbang Tol Dalam Kota Pasca Demo Rusuh Telan Biaya 80 Miliar