Headline

Soal Korban Kerusuhan 22 Mei, Mabes Polri Tunggu Laporan Amnesty Intenasional

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 26 Juni 2019
 Soal Korban Kerusuhan 22 Mei, Mabes Polri Tunggu Laporan Amnesty Intenasional

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tabir gelap masih menutupi kerusuhan 22 Mei silam. Keterangan resmi pihak kepolisian dan temuan sejumlah lembaga independen di lapangan kerap bertolak belakang, baik dari segi jumlah korban maupun penyebab amuk massa depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat tersebut.

Terkait para korban, Amnesty Internasional Indonesia menemukan ada empat korban yang diduga akibat disiksa aparat saat unjuk rasa 21-22 Mei lalu.

Mabes Polri menyatakan akan mendalami temuan Amnesty Internasional tersebut. Polisi berdalih, temuan itu akan ditelusuri lebih lanjut.

"Serahkan saja hasil investigasi itu, nanti akan kita dalami," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/6).

Polri mengklaim telah menyelesaikan penyelidikan dalam rentetan kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Peneliti Amnesty Internasional Papang Hidayat

Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat. ANTARA/Dyah Dwi)

“Untuk dari mana asal senjata belum ya. Kalau jenis proyektil sudah selesai yakni kaliber 5,56 mm dan 9 mm. Nanti secara komprehensif tim investigasi gabungan akan rilis bersama Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas,” kata Dedi.

Dedi mengaku tidak masalah terkait temuan Amnesty Internasional bahwa Brimob melakukan pelanggaran HAM dengan menyiksa demonstran.

"Tim investigasi ini kan terbuka, sepanjang data itu masih bisa dipertanggungjawabkan, hasilnya diserahkan. Nanti dipelajari. Tim komperhensif dari Bareskrim, ahli hukum, Div Propam, Labfor, Inafis, kedokteran, dan pakar-pakar,” jelas Dedi.

BACA JUGA: Anies Optimistis Situasi Aman dan Tenang Saat Putusan Sengketa Pilpres di MK

Menteri Agama Lukman Hakim Akui Terima Gratifikasi USD 30 Ribu

Brigjen Dedi Prasetyo mengakui kaliber itu bisa digunakan senjata standar Polri atau TNI, namun juga bisa digunakan senjata rakitan.

Contohnya senjata dari konflik di Papua, di Maluku, dan termasuk tersangka terorisme jaringan MIT.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Brimob dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu itu diungkap Amnesty International Indonesia (AII).

Peneliti AII, Papang Hidayat menyatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya itu sudah berdasarkan verifikasi ketat. Untuk mendapatkan kesimpulan, AAI melakukan wawancara kepada saksi, korban, dan keluarga korban.(Knu)

#Amnesty Internasional #Demo Rusuh #Kadiv Humas Polri #Brimob
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Puluhan Kereta Api Terdampak Demo di Bundaran HI, Keberangkatan dan Kedatangan Dialihkan ke Stasiun Jatinegara
Langkah antisipasi ini merespons potensi kepadatan arus kendaraan menuju arah Stasiun Gambir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juni 2026
Puluhan Kereta Api Terdampak Demo di Bundaran HI, Keberangkatan dan Kedatangan Dialihkan ke Stasiun Jatinegara
Indonesia
Brimob Diterjunkan Bubarkan Tawuran Warga di Klender, Senjata Rakitan Ikut Disita
Tawuran antarwarga di Klender, Jakarta Timur, Senin pagi, dibubarkan aparat Brimob dengan gas air mata. Polisi menyita busur, ketapel, dan petasan dari lokasi bentrokan.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Mei 2026
Brimob Diterjunkan Bubarkan Tawuran Warga di Klender, Senjata Rakitan Ikut Disita
Indonesia
Kapolda Metro Peringatkan Anggota Brimob, jangan Arogan dan Sakiti Hati Rakyat
Kehormatan sebagai anggota Polri harus tecermin dalam sikap disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kapolda Metro Peringatkan Anggota Brimob, jangan Arogan dan Sakiti Hati Rakyat
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Prabowo Diminta Segera Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen Kasus Penyerangan Aktivis
Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan dengan membentuk tim khusus guna memastikan keadilan bagi korban.
Frengky Aruan - Kamis, 19 Maret 2026
Prabowo Diminta Segera Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen Kasus Penyerangan Aktivis
Indonesia
Amnesty International Kritik Pernyataan Prabowo soal ‘Menertibkan’ Pengkritik Pemerintah
Amnesty International mengkritik pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai pengamat yang tidak menyukai keberhasilan pemerintah.
Soffi Amira - Selasa, 17 Maret 2026
Amnesty International Kritik Pernyataan Prabowo soal ‘Menertibkan’ Pengkritik Pemerintah
Indonesia
Demo Polda DIY Imbas Kasus Brimob Maluku, Mabes Polri: Kami Paham Kemarahan Rakyat
Polri menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap institusi publik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Demo Polda DIY Imbas Kasus Brimob Maluku, Mabes Polri: Kami Paham Kemarahan Rakyat
Indonesia
Pengamat Minta Brimob Dipensiunkan dari Urusan Sipil, Urus Konflik Berdarah Saja
Peristiwa tragis ini memicu gelombang protes keras, menuntut evaluasi total atas keberadaan pasukan elit di tengah hiruk-pikuk masyarakat sipil
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
Pengamat Minta Brimob Dipensiunkan dari Urusan Sipil, Urus Konflik Berdarah Saja
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Bagikan