Menteri Agama Lukman Hakim Akui Terima Gratifikasi USD 30 Ribu


Menag Lukman Hakim Saifuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku pernah menerima uang sebesar USD 30 ribu dari Sultan Arab Saudi. Pemberian uang tersebut terkait kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional yang diselenggarakan Indonesia pada 2018.
Hal itu disampaikan Lukman saat bersaksi dalam sidang perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
"Itu dari keluarga Amirul Sulton (Sultan Arab Saudi), karena rutin keluarga raja adakan MTQ internasional di Indonesia," kata Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Menag mengaku dia sebenarnya menolak pemberian uang tersebut. Namun Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi Syekh Saad menyebut sebagai hadiah lantaran Pemerintah Arab Saudi merasa puas dengan penyelenggaraan MTQ Internasional.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6). (Desca Lidya Natalia)
"Dia merasa bahwa sangat puas dengan kegiatan MTQ Internasional yang diselenggarakan Indonesia. Kemudian tradisi Arab itu kalau sudah senang dengan sesuatu itu sering memberikan hadiah macam-macam," jelas Lukman.
Lukman menegaskan bahwa dirinya menyadari tidak boleh menerima hadiah semacam itu. Hal itu juga telah disampaikan kepada pemberi uang tersebut. Namun mereka tetap meminta agar dirinya menerima. Uang itu selanjutnya dia gunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial.
"Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima. Ya sudah berikan saja untuk khoiriyah itu maksudnya untuk kegiatan-kegiatan kebaikan, bakti sosial, lembaga pendidikan, untuk rumah ibadah untuk aktivitas kebaikan," ungkap Lukman.
BACA JUGA: Jelang Bebas, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Kembali Jadi Tersangka KPK
Anies Optimistis Situasi Aman dan Tenang Saat Putusan Sengketa Pilpres di MK
Uang itu diterima Lukman dari Syekh Ibrahim, atase agama di ruang kerja menteri pada Desember 2018. Sebelumnya uang di dalam laci kerja Lukman disita penyidik KPK.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku sebagai penyelenggara negara memang tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Termasuk uang.
"Itu dia yang saya katakan bahwa saya mengatakan tidak berhak menerima ini. Saya tahulah sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi," tutupnya.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City

Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob Didoakan Wafat Sebagai Syuhada

Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam

KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK
