Kasus Korupsi

Menteri Agama Lukman Hakim Akui Terima Gratifikasi USD 30 Ribu

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 26 Juni 2019
 Menteri Agama Lukman Hakim Akui Terima Gratifikasi USD 30 Ribu

Menag Lukman Hakim Saifuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku pernah menerima uang sebesar USD 30 ribu dari Sultan Arab Saudi. Pemberian uang tersebut terkait kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional yang diselenggarakan Indonesia pada 2018.

Hal itu disampaikan Lukman saat bersaksi dalam sidang perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

"Itu dari keluarga Amirul Sulton (Sultan Arab Saudi), karena rutin keluarga raja adakan MTQ internasional di Indonesia," kata Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Menag mengaku dia sebenarnya menolak pemberian uang tersebut. Namun Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi Syekh Saad menyebut sebagai hadiah lantaran Pemerintah Arab Saudi merasa puas dengan penyelenggaraan MTQ Internasional.

Menag Lukman Hakim Saifuddin akui terima gratifikasi

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6). (Desca Lidya Natalia)

"Dia merasa bahwa sangat puas dengan kegiatan MTQ Internasional yang diselenggarakan Indonesia. Kemudian tradisi Arab itu kalau sudah senang dengan sesuatu itu sering memberikan hadiah macam-macam," jelas Lukman.

Lukman menegaskan bahwa dirinya menyadari tidak boleh menerima hadiah semacam itu. Hal itu juga telah disampaikan kepada pemberi uang tersebut. Namun mereka tetap meminta agar dirinya menerima. Uang itu selanjutnya dia gunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial.

"Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima. Ya sudah berikan saja untuk khoiriyah itu maksudnya untuk kegiatan-kegiatan kebaikan, bakti sosial, lembaga pendidikan, untuk rumah ibadah untuk aktivitas kebaikan," ungkap Lukman.

BACA JUGA: Jelang Bebas, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Kembali Jadi Tersangka KPK

Anies Optimistis Situasi Aman dan Tenang Saat Putusan Sengketa Pilpres di MK

Uang itu diterima Lukman dari Syekh Ibrahim, atase agama di ruang kerja menteri pada Desember 2018. Sebelumnya uang di dalam laci kerja Lukman disita penyidik KPK.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku sebagai penyelenggara negara memang tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Termasuk uang.

"Itu dia yang saya katakan bahwa saya mengatakan tidak berhak menerima ini. Saya tahulah sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi," tutupnya.(Pon)

#Lukman Hakim Saifuddin #Pengadilan Tipikor #Gratifikasi #Menteri Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Menag tegaskan pesantren merupakan benteng moral bangsa yang telah melahirkan banyak ulama, pemimpin, serta tokoh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Indonesia
Menag Nasaruddin Puji Indonesia Peringkat 1 Negara yang Kuat Sedekah
Salah satu penyebabnya ialah budaya berbagi di acara pernikahan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Menag Nasaruddin Puji Indonesia Peringkat 1 Negara yang Kuat Sedekah
Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Indonesia
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Indonesia
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Yaqut enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan hari ini, termasuk soal dugaan penerimaan fee dalam pembagian kuota haji khusus ke Kementerian Agama (Kemenag).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Berita Foto
Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City
Menteri Agama yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kanan) bersama Wapres ke-10 dan ke-12 yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (kiri) menabuh bedug saat peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (29/8/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 29 Agustus 2025
Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City
Indonesia
Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob Didoakan Wafat Sebagai Syuhada
Menag berharap tragedi ini bisa diselesaikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 29 Agustus 2025
Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob Didoakan Wafat Sebagai Syuhada
Indonesia
Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam
Target Kemenag bukan hanya mengeliminasi, tetapi juga meniadakan potensi terjadinya konflik intoleransi
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam
Bagikan