Soal Kebocoran 26 Juta Dokumen, Polri Sebut Datanya Hoaks

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 23 September 2022
Soal Kebocoran 26 Juta Dokumen, Polri Sebut Datanya Hoaks

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Merahputih.com- Isu kebocotan data tak henti-hentinya menerpa lembaga negara.

Kali ini, institusi Polri yang dikabarkan jadi korban. Yang terbaru adalah isu kebocoran data 26 juta anggota Polri.

Baca Juga:

26 Juta Dokumen Bocor, Polri: Data Usang

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa data tersebut hoaks. Dedi juga mengatakan bahwa data itu bisa didapatkan di internet.

"Kalau itu sudah saya tanyakan, setelah didalami tim siber, hoax. Data usang 2016 yang lalu dan itu bisa didapatkan di internet," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/9).

Dedi mengatakan pihaknya masih mendalami siapa penyebar data tersebut. Hal ini katanya akan ditangani oleh Polda Metro.

"Ya penyebarnya masih didalami lagi sama Dit Siber PMJ aja, nggak usah Mabes, ketinggian," katanya.

Sekedar informasi, salah satu pengguna forum Hacker dengan user bernama Meki mengunggah thread bertajuk '26M DATABASE NATIONAL POLICE IDENTITY OF INDONESIA REPUBLIC' dengan menampilkan logo besar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (21/9).

Dalam deskripsinya, ia mengaku memiliki dokumen penting semua personel polisi seluruh Indonesia berformat CSV yang dibobol pada September 2022. Totalnya mencapai 26.263.105 dokumen.

Baca Juga:

Pengesahan RUU PDP Tidak Berkaitan dengan Kasus Kebocoran Data Bjorka

Data yang diklaim bocor (compromised data) berupa pangkat, Nomor Registrasi Pokok (NRP), nama lengkap, jabatan, foto, daerah, email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan lainnya.

Ia pun memberikan beberapa sampel data bocor yang diklaimnya sebagai 'valid data for members of the Indonesian Police'.

Beberapa nama yang dicantumkannya di antaranya adalah Kapolda Brigjen Damianus Jackie (mendiang), Wakapolda Kombes Anton Carliyan, Dirreskrimsus Kombes RZ Panca Putra, Dirreskrimum Kombes Trihadi Sutono.

Namun berdasarkan penelusuran, nama-nama itu bukanlah penjabat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maupun Polda Metro Jaya. Mereka menjabat di Polda Kalteng di periode 2009 hingga 2012.

Melihat isinya, Dedi memastikan tidak ada keterkaitan antara data yang satu dan yang lainnya. Seperti data Polda Kalimantan Tengah tidak nyambung dengan data Polda Metro Jaya.

"Data itu bisa didapat di internet. Datanya dari Polda Kalteng wis enggak nyambung dengan Polda Metro," kata Dedi. (Knu)

Baca Juga:

DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

#Mabes Polri #Kadiv Humas Polri #Hacker
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Indonesia
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
WFT diduga menggunakan dark web untuk beraksi meretas 4,9 juta data nasabah bank selama lima tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Indonesia
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Tersangka melakukan aksinya sebagai @bjorkanesiaa sejak 2020
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
Indonesia
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Salah satu rangkaian mutasi penting yakni pergantian pucuk pimpinan Korps Brimob Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bagikan