Soal HGU, Ombudsman: Informasi Publik Ditutup Demi Kepentingan Politik


Pj Wali kota Bekasi Ruddy Gandakusumah dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho. Foto: ist
MerahPutih.com - Ombudsman RI menyayangkan sikap pemerintah yang menutup hak publik untuk mengetahui informasi tentang Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, dalam putusan Mahkamah Agung (MA), HGU merupakan informasi terbuka yang dapat diakses langsung oleh publik.
"Pertama publik ingin mengakses informasi tentang HGU tidak bisa juga sekarang padahal MA sudah memutuskan itu sebagai informasi terbuka," ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya kawasan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).
Alamsyah menyebut layanan informasi HGU terhambat karena pemerintah tidak juga menjalankan putusan MA tersebut. Dia menilai, sikap pemerintah sebagai salah satu bentuk maladministrasi.

Ironisnya, kata Alamsyah, baik kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno justru menggunakan informasi penguasaan lahan untuk saling menyerang satu sama lain.
"Ini kan saling serang soal lahan, Jokowi menyerang tanahnya Prabowo. Dari kubunya Prabowo juga menyerang kepemilikan tanah dari beberapa elit di seputar Jokowi. Dengan kata lain Informasi Publik ditutup tapi digunakan untuk kepentingan politik itu menurut saya sangat berbahaya," bebernya.
Menurut Alamsyah persoalan maladministrasi informasi HGU ini cukup serius. Dia mendesak pemerintah untuk segera membuka infomasi HGU, mengingat, informasi HGU bersifat terbuka telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, informasi HGU bersifat terbuka untuk publik telah ditetapkan MA sejak 2017. Keputusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 121 K/TUN/2017.
"Jadi kalau sesuatu sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap sebagai informasi publik maka ia harus dibuka," jelas dia.
Ombudsman siap mensupervisi persoalan HGU ini dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hal ini dilakukan agar putusan MA tentang informasi HGU terbuka untuk publik bisa segera dilaksanakan.
"Kami akan mencoba bersama-sama dengan para pemohon informasi dan ATR sendiri untuk merumuskan tata cara pemberian yang dianggap aman," tandasnya.
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan

Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman

Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis

Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum

Anggaran Dipangkas Rp 91,6 M, Ketua Ombudsman Keluhkan Tak Bisa Capai Target Kerja 2025

Ombudsman Mulai Telisik Dugaan Maladministrasi Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan

Seniat Itu! Ada Pagar Misterius Sepanjang 30 KM Di Laut Tangerang, Ini Faktanya

Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus

Ombudsman Sarankan Bantuan Pangan Beras 10 Kg Diberikan dan Disalurkan Tiap Bulan
