Siti Fadilah Divonis Empat Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Juni 2017
Siti Fadilah Divonis Empat Tahun Penjara

Siti Fadilah Supari menyeka air mata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp550 juta karena terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2005 dan menerima gratifiksi Rp1,9 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama alternatif keempat dan dakwaan kedua alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Siti Fadilah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

Siti Fadilah terbukti melakukan korupsi berdasarkan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar dikurangi Rp1,35 miliar dengan ketentutan bila tidak dibayar sesuai jumlah tersebut dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan dilelang dan bila terdakwa tidak punya harta yang mencukupi untuk membayar uang itu maka akan dipenjara selama 6 bulan," tambah hakim Ibnu.

Putusan yang diambil oleh majelis hakim Ibnu Basuki Wibowo, Yohanes Priyana, Diah Siti Basariah Sigit Herman Binaji dan Sofialdi tersebut menilai bahwa Siti Fadilah tidak mengakui terus terang, tidak menudukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantans korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, berjasa dalam mengatasi penanggulangan wabah flu burung dan telah menitipkan uang Rp1,35 miliar ke KPK," kata hakim Yohanes.

Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk. Jumlah kerugian negara itu berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menilai negara dirugikan sejumlah Rp6,1 miliar.

Ia meminta Kepala PPMK Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indofarma sehingga mendapatkan bayaran Rp13,9 miliar.

PT Indofarma Global Medika ditunjuk Siti sebagai rekanan untuk melaksanaan pengadaan "buffer stock" tersebut karena direktur perusahaan itu Ary Gunawan datang bersama dengan Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir.

Nuki Syahrun kemudian menghubungi Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang merupakan suami Nuki, Rizaganti Syahrun, untuk menjadi suplier alkes PT Indofarma. Nuki bersama Ary dan Asrul lalu menemui Mulya A Hasjmy untuk menyampaikan bahwa pengadaan alkes buffer stock dilakukan PT Indofarma.

"Terdakwa mengarahkan agar penyedia barang dipegang PT Indofarma, dengan ditunjukkan PT Indofarma sebagai perusahaan yang melakukan pengadaan alkes 'buffer stock' yang barangnya disuplai PT Mitra Medidua telah terbukti menguntungkan PT Indofarma sebesar Rp364 juta dan secarea langsung atau pun tidak langsung PT Mitra Medidua sebesar Rp5,783 miliar," kata anggota majelis hakim Sigit Hendra Binaji.

Sehingga ada beberapa pihak diuntungkan dari proyek pengadaan di tersebut dan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terpenuhi. Namun berbeda dengan JPU yang menilai bahwa keuntungan PT Indofarma juga merupakan kerugian negara, hakim menilai bahwa keuntungan PT Indofarma bukanlah kerugian negara.

"PT Indofarma menerima pembayaran Rp13,9 miliar setelah dikurangi pajak dari jumlah tersebut dibayar ke PT Medidua sehingga mendapat selisih Rp364 juta dan PT Mitra Medidua mendapat Rp5,783 miliar. Selisih PT Indofarma sebesar Rp364 juta bukan kerugian negara karena PT Indofarma adalah BUMN yang sumber keuangannya berasal dari negara sehingga selisih uang yang diterima PT Indofarma adalah uang negara yang ditempatkan di PT Indofarma karena keuangan negara termasuk yang ditempatkan di BUMN sesuai dengan UU Tipikor," tambah hakim Diah.

Artinya hanya selisih penerimaan PT Mitra Medidua yang diterima dari PT Indofarma yaitu Rp13,58 miliar dikurangi pembayaran kepada PT Bhineka Usada Raya sebesar Rp7,7 miliar yang dinilai hakim sebagai unsur kerugian negara yaitu sejumlah Rp5,783 miliar.

"Terdakwa sebagai menteri kesehatan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya sebagai Menkes maupun pengguna anggaran dengan mengarahkan kegiatan pengadaan alkes dengan menerbitkan surat penunjukkan langsung," tambah hakim.

Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manager Institusi PT Indofarma Tbk dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp1,4 miliar juga berupa MTC. Sehingga totalnya adalah Rp1,9 miliar.

Siti lalu memberikannya kepada adiknya Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indonesia yang diwakilkan Jefri Nedi dan selanjutnya ditrasfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.

"Terdakwa dianggap punya kewenangan menentukan anggaran dan menentukan siapa-siapa saja yang dapat mengerjakan pengadaan di Kemenkes, termasuk PT Graha Ismaya yang sebelumnya sudah di-black list dalam pengadaan, sehingga dakwaan kedua alternatif ketiga terbukti," ungkap hakim Sigit.

Atas putusan itu, Siti Fadilah maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Sumber: ANTARA

#Siti Fadilah #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan