Siswa Belajar Online, Pungli Bermodus Sumbangan Sekolah di Yogyakarta Merajalela


AMMPY saat melaporkan dugaan pungli pada Ombudsman RI wilayah DIY, Senin (24/8). Foto: MP/Teresa Ika
MerahPutih.com - Proses Penerimaan Siswa Didik baru (PPDB) di masa pembelajaran secara darling di masa pandemi tak menghentikan praktek pungutan liar (pungli)di dalam institusi pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mendapat puluhan aduan dari orangtua siswa adanya pungli di sekolah tingkat SMA sederajat maupun tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca Juga
Viral Foto Menteri dan Pejabat Tak Bermasker, Presiden Harus Panggil Airlangga Hartarto
Tak tinggal diam, AMPPY pun melaporkan aduan ini ke sejumlah instutusi yakni Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DIY dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY.

Perwakilan AMPPY Yuliani Putri Sunardi menjelaskan pungli yang beredar bermodus meminta sumbangan. Sekolah meminta sumbangan dengan alasan bermacam-macam kepada ada orang tua siswa baru.
"Mereka meminta pungli dengan sebutan sumbangan . Namun besarnya ditentukan dan wajib untuk membayar diberi batas waktu juga pembayaran. Padahal yang namanya pungutan itu seharusnya bersifat sukarela," ujar Yuli saat berdiskusi dengan perwakilan ORI DIY DI kantor ORI Yogyakarta, Senin (24/08) 2020
Besaran pungli yang diminta kepada orangtua berkisar Rp3 juta hingga Rp 6 juta per siswa. Aduan laporan adanya pungli ini pun tersebar merata di sekolah di seluruh Kabupaten dab Kota di wilayah DIY.
Selain itu siswa juga masih dibebani dengan kewajiban membayar uang seragam dengan nominal Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta.
"Uang seragam jika dibeli di pasar harganya jauh lebih murah hanya berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 500.000 untuk 5 potong. tetapi dari pihak sekolah mewajibkan siswa untuk membayar uang seragam yang jauh lebih mahal," tegas Yuli yang juga menjabat sebagai sekretaris LSM pendidikan Sarang Lidi.
Yuli menegaskan kondisi ini sangat ironis dengan situasi pandemi. Dimana banyak orangtua siswa yang terdampak ekonomi. Pihak sekolah seperti tidak peduli dengan kesulitan para orang tua siswa yang masih harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar kuota internet. Disisi lain, dimasa pembelajaran jarak jauh (PJJ) siswa tidak urgent memakai seragam.
"Kalau enggak bayar sumbangan di awal, si anak enggak bisa daftar ulang PPDB. Harusnya dimasa sulit sekarang uang itu bisa dialihkan untuk beli kuota internet yang besarnya hampir sama denga. Iuran SPP bulanan,"tegasnya.
Perwakilan AMMPY lainnya Dyah Roessusita menambahkan laporan pungli tidak hanya di terjadi di awal masuk sekolah. Para orang tua siswa yang sudah duduk di kelas 2 dan 3 pun masih dimintai sumbangan. Ia melanjutkan maraknya praktek pungli di Yogyakarta sudah menjadi permasalahan rutin setiap tahun.
Padahal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, sudah mengeluarkan Surat Edaran Kepala sekolah yang berisi imbauan siswa yang tidak mampu secara ekonomi tak perlu membeli seragam.
Pihaknya menilai masa pandemi ini seharusnya menjadi momentum untuk menghentikan praktek pungli ini. Nyatanya pungli makin menggila seperti "merampok" orang tua murid.
"Hari ini kami sudah melaporkan lebih dari 30 SMA-SMK se-Yogyakarta di ke Kejati dan ORI. Kalau memang ada tindak pidana maka akan ditindaklanjuti secara hukum oleh Kajati. Ini harus dihentikan,"tegasnya.
Pihaknya juga akan melaporkan dugaan pungli ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AMMPY berharap Pemda DIY dapat tegas memberikan sanksi kepada sekolah yang yang memungut pungli.
"Kami berharap agar ada rotasi guru yang disinyalir mempertahankan sistem pungli ini. Jangan hanya kepala sekolah saja yang dirotasi,"pungkas Diah.
Kepala ORI di Budhi Masthuri menjelaskan pihaknya sudah melakukan kajian pada 2018 terkait pungutan disekolah selama PPDB. Hasilnya semua pungutan bersifat liar. Pungli sulit dicegah karena pemerintah tidak cukup serius untuk pengawasan dan pencegahan disekolah ini.
"Kami sudah menyerahkan hasil kajian pada pemerintah tahun 2019. Beberapa saran sudah kami sampaikan seperti membuat sekolah contoh yang memberlakukan sumbangan suka rela, bukan sumbangan yang ditentukan besarnya seperti sekarang,"jelas Budhi.
Baca Juga
Aktor Intelektual Kasus Dugaan Label SNI Palsu Harus Diminta Pertanggungjawaban
Namun, sampai sekarang Pemda belum membuat aturan terkait sumbangan sekolah tersebut. Bahkan, pemerintah belum pernah jatuhkan sanksi pada sekolah yang mengambil pungutan.
Ke depan pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan dan perwakilan Kemenag yang membawahi Madrasah untuk menanyakan tindak lanjut pelaksanaan hasil kajian tersebut. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Lurah Cipinang Muara Bantah Ada Praktik Pungli Rekrutmen PPSU

Rano Karno Benarkan Adanya Pungli Perekrutan PPSU, Sudah Menduga Sejak Kampanye Pilkada

Interupsi saat Rapur yang Dihadiri Wagub Rano, Dewan Gerindra DKI Soroti Pungli Perekrutan PPSU di Jaktim

Mencengangkan, Sopir Truk Harus Keluarkan Uang Rp 150 Juta Setahun untuk Pungli

Viral Video Dugaan Pungli Dishub di Salemba, Gubernur DKI Turun Tangan

Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi Tamat di Era Prabowo

Ketua DPRD DKI Desak Pecat Pelaku Pungli di Sudinhub Jakarta Pusat

Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana

Ada Pungli Jelang Lebaran 2025, Pramono Minta Warga Segera Melapor
