Viral Foto Menteri dan Pejabat Tak Bermasker, Presiden Harus Panggil Airlangga Hartarto

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Agustus 2020
Viral Foto Menteri dan Pejabat Tak Bermasker, Presiden Harus Panggil Airlangga Hartarto

Foto bersama saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) 2020 di Bali. (Foto: MP/Twiter @airlangga_hrt)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengkritisi sikap beberapa menteri dan pejabat negara yang kepergok tak menggunakan masker.

Seperti beredarnya foto jajaran menteri bidang ekonomi pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) 2020 yang menuai kritik karena tidak memakai masker dan menjaga jarak dan kumpulan komunitas motor bersama pejabat negara.

Baca Juga

Viral Para Menteri Jokowi Tak Pakai Masker dan Tanpa Jaga Jarak di RKTM Bali

Menurut Trubus, jika menyalahi aturan harus diberi sanksi jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Presiden harus memanggil. Kebijakan presiden itu sering tidak bisa diterjemahkan oleh anak buahnya," kata Trubus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8).

Ini mengingat Jokowi sudah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya aturan ini tidak boleh pandang bulu.

Dalam Inpres tersebut, protokol kesehatan yang diatur termasuk perlindungan kesehatan individu. Dimana poin pertama menyebut penggunaan masker.

"Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidup dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya," tulis Inpres tersebut.

Tiap individu juga wajib menjaga jarak fisik, membersihkan tangan secara teratur dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Foto bersama  saatRapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) 2020 di Bali. (Foto: MP/Twiter @airlangga_hrt)
Foto bersama saatRapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) 2020 di Bali. (Foto: MP/Twiter @airlangga_hrt)

Sanksi dapat diberikan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum jika didapati melanggar protokol kesehatan.

Terdapat empat macam sanksi yang bisa diberikan, yakni teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, sampai penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Dalam hal ini, Trubus meminta Jokowi menelusuri soal kemungkinan menterinya melanggar protokol kesehatan. Aksi yang dilakukan menteri Jokowi, katanya, merupakan wujud ketidaksantunan publik.

Karena ia menilai seharusnya pejabat publik menjadi garda utama dalam mencontohkan penerapan kebijakan yang sepatutnya.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi mengaku sangat kecewa dengan penampakan foto bersama jajaran Kementerian koordinator bidang Perekonomian yang usai rapat di Bali.

“Atas beredarnya foto ini, pemerintah mestinya malu dengan tidak singkronnya perilaku birokrat di dalam pemerintahan dengan himbauan pemerintah sendiri,” kata pria yang karib disapa Uki itu beberapa waktu lalu.

Ia pun memperingatkan kepada jajaran pejabat negara itu agar tidak menyalahkan beredarnya foto bersama yang mengabaikan protokol kesehatan, sebagai bagian dari standar pencegahan penularan COVID-19 oleh pemerintah maupun organisasi kesehatan dunia (WHO).

“Jangan salahkan beredarnya foto, tapi salahkan perilaku!,” tegasnya.

Di sisi lain, kekecewaanya itu juga diutarakan Uki mengingat, dirinya yang merupakan salah satu influencer yang kerap sekali mengampanyekan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, seperti dihabisi dengan penampakan foto para pejabat negara itu.

“Sedangkan aparat dan birokrat pemerintah aja lalai. Bikin senewen,” ucapnya.

Baca Juga:

Masker Termahal di Dunia, Harganya Mencapai Rp22 Miliar

Uki tetap memberikan sindiran keras, bahwa persoalan protokol kesehatan harus bisa dilaksanakan para pejabat negara agar bisa menjadi contoh bagi rakyat lainnya.

“Bahwa masih ada foto tanpa masker yang beredar, itu menandakan mereka memang harus terus pakai masker sebagai pejabat publik,” tandasnya.

“Pejabat publik jangan pernah merasa tidak diawasi apalagi dilihat sebagai contoh perilaku disiplin prokes, karena mereka sendiri yang buat dan menerapkan aturan,” tutup Uki. (Knu)

#Masker #Airlangga Hartarto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Indonesia
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah reaktif setiap hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Indonesia
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Indonesia
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Airlangga meminta wartawan untuk menanyakan kepada pihak yang pertama kali mengemukakannya wacana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Berita Foto
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 07 April 2026
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Bagikan