Aktor Intelektual Kasus Dugaan Label SNI Palsu Harus Diminta Pertanggungjawaban

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Agustus 2020
Aktor Intelektual Kasus Dugaan Label SNI Palsu Harus Diminta Pertanggungjawaban

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. Foto: UAI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad berharap, penyidik Polda Metro Jaya dapat menuntaskan pengusutan kasus dugaan pemalsuan label Standar Nasional Indoensia (SNI) produk besi siku. Menurutnya, penyidik kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.

"Penegakan hukum harus membuat terang benderang suatu masalah. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban hukum," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (24/8)

Baca Juga

Lemkapi Dorong Polri Tuntaskan Kasus Pemalsuan Label SNI Palsu

Berdasarkan informasi yang ada, penyidik sejauh ini baru mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pekerja di perusahaan pemalsu label SNI tersebut. Sementara, orang yang diduga sebagai pemilik perusahaan atau otak pelaku masih belum diamankan.

Suparji pun mengingatkan pertanggungjawaban hukum tidak sebatas ke orang lapangan saja. Penyidik kepolisian pun telah memahami soal pertanggungjawaban itu.

"Pertanggungjawaban tidak hanya berhenti kepada orang lapangan. Aktor intelektual harus diminta pertanggungjawaban," paparnya.

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Sebelumnya, komisioner Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti sempat menyoroti perihal mangkraknya kasus pemalsuan label SNI produk besi siku itu.

Dia berharap penyidik dapat menangkap dan meminta pertanggungjawaban seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut tanpa pandang bulu.

Baca Juga

DPR Desak Polri Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Label SNI

"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetrator-nya (pelaku utama). Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” tegas Poengky. (Knu)

#Standar Nasional Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kembali Resmi Raih Sertifikat TKDN Bukti TACO Terus Berinovasi
kini produk inovasi TACO kembali meraih sertifikasi TKDN. Kali ini, untuk produk Tacompact Board dan lem kuning serbaguna TACO Active.
Andika Pratama - Minggu, 18 Juni 2023
Kembali Resmi Raih Sertifikat TKDN Bukti TACO Terus Berinovasi
Indonesia
Mendag Musnahkan 2.300 Ton Baja Tak Sesuai SNI
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnakan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp 32,23 miliar pada Kamis (12/1) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Mula Akmal - Kamis, 12 Januari 2023
Mendag Musnahkan 2.300 Ton Baja Tak Sesuai SNI
Bagikan