Sirekap Bisa Beroperasi Saat Offline, Kirim Via 'Bluetooth' Juga Oke

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah saat memaparkan terkait Sirekap dalam Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (14/11/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile di Pilkada 2024. Nantinya, Sirekap akan tetap bisa dioperasikan saat kondisi tak ada internet (offline) karena hujan atau gangguan jaringan.
"Sirekap ini juga dapat dioperasikan pada kondisi tidak ada internet. Pada saat offline, misalnya, Sirekap itu bisa dioperasikan juga. Sampai dikirimkan 'bluetooth' itu enggak perlu internet," ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah.
Dia mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya mitigasi yang disiapkan KPU guna terlaksananya Pilkada 2024 sebaik mungkin.
Baca juga:
Sirekap Bukan Jadi Acuan Utama dalam Penghitungan Suara Pilkada 2024
Sirekap telah diuji coba sebelumnya, dengan melibatkan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Hasil supervisi dan monitoring kami di KPPS, menurut KPPS, menurut PPK dan PPS, Sirekap sekarang jauh lebih baik dibanding sebelumnya," ujar dia.
Nantinya, formulir KPU berisi berita acara pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Formulir C hasil yang diunggah di Sirekap dapat masyarakat lihat di laman infopemilu.kpu.go.id.
"Yang berbeda, tidak ada tabulasi pada menu Sirekap sekarang. Kalau pemilu yang lalu ada tabulasi, bisa tahu langsung perolehan suara di masing-masing kelurahan, kecamatan. Yang sekarang hanya menampilkan foto C hasilnya saja," katanya.
Baca juga:
DPR Setuju Pilkada Pakai Sirekap, KPU Klaim Akurasinya Kini 99% Lebih
Sebelumnya digunakan dalam Pilkada 2024, Sirekap digunakan pada Pemilu 2024. Aplikasi ini menjadi bagian dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pemilu.
Salah satunya prinsip terbuka. KPU DKI Jakarta bekerja secara transparan dan ingin Pilkada Jakarta 2024 berlangsung secara terbuka.
Melalui Sirekap ini, penyelenggara pemilu termasuk KPU sampai jajaran KPPS diharapkan mampu bekerja secara profesional dan transparan. "Dengan adanya aplikasi Sirekap diharapkan muncul kepercayaan publik, partisipasi masyarakat," katanya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sirekap Bisa Beroperasi Saat Offline, Kirim Via 'Bluetooth' Juga Oke

'Aritmatika Guard' Bakal Jaga Sirekap dari Salah Input Angka Penjumlahan

Sirekap Bukan Jadi Acuan Utama dalam Penghitungan Suara Pilkada 2024

DPR Setuju Pilkada Pakai Sirekap, KPU Klaim Akurasinya Kini 99% Lebih

KPU Diminta Jelaskan Kekurangan Aplikasi Sirekap

KPU ‘Upgrade’ Sirekap untuk Pilkada Serentak Agar Tak Lagi Kontroversi

Ahli IT ITB: Data Sirekap Baru 80 Persen saat KPU Umumkan Hasil Pemilu

Roy Suryo Sebut Software Sirekap KPU Pakai Versi Beta
Nilai KPU Lakukan Kejahatan di Balik 'Sirekap', Pakar IT: Menutup Informasi Publik

Guru Besar Hukum Pidana: Polri Bisa Selidiki Kegaduhan Sirekap dengan UU ITE
