Guru Besar Hukum Pidana: Polri Bisa Selidiki Kegaduhan Sirekap dengan UU ITE


Diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta, Senin (18/3). Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Kegaduhan yang ditimbulkan akibat aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU, mendapat sorotan dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita.
Menurut Romli, Polri bisa menelusuri munculnya kegaduhan yang ditimbulkan Sirekap dengan menggunakan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga:
Pakar Pemilu Kritik KPU Hilangkan Grafik Data Hasil Suara di Sirekap
Hal itu disampaikan Romli dalam diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Itu bukan pelanggaran ketentuan di UU Pemilu, (tapi) UU ITE, karena dia transaksi elektronik ancaman hukumannya lumayan jauh lebih berat dari UU Pemilu. Kalau hal seperti ini lepas dari polisi, ini harus digunakan jalur hukum," kata Romli.
Romli juga menekankan, Polri harus segera menyikapi kegaduhan soal penggelembungan suara yang diduga ditimbulkan dari Sirekap. Apalagi, koalisi masyarakat sipil juga kerap menyuarakan audit forensik terhadap Sirekap milik KPU.
Lebih lanjut, kata Romli, Pilpres 2024 merupakan pesta demokrasi paling buruk dan banyak diwarnai dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kenapa Pemilu 2019 nggak ramai? Kenapa sekarang ramai, berarti dulu nggak ada masalah. Belum ada Sirekap, berarti kan itu semua sudah dipersiapkan," tegas Romli.
Baca juga:
Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyebutkan, KPU menutup diri dari kritik publik dan tidak mengklarifikasi berbagai kecurigaan. Hal itu pun mengundang kecurigaan publik yang mengarah kepada suatu keyakinan, di mana Sirekap bisa jadi merupakan alat pembunuh demokrasi.
“Sebagian besar publik mulai tidak percaya terhadap Sirekap produk ITB ini. Bahkan akhir-akhir ini KPU sendiri mulai kehilangan kepercayaan terhadap Sirekap ini, dengan seringnya Sirekap ini mati atau dimatikan atau tidak digunakan,” ujar Petrus saat menghadiri diskusi.
Ketidakpercayaan publik terhadap Sirekap ini, menurut Petrus, terjadi karena sikap KPU dan pimpinan ITB yang tidak transparan sejak proses pengadaan Sirekap hingga bagaimana bekerjanya aplikasi tersebut.
“Server Sirekap bisa berada di Singapura, China dan Prancis dan kerjasama antara KPU dengan Alibaba Cloud, Raksasa Teknologi China yang adalah pihak asing,” ungkapnya.
Petrus menambahkan, sikap tertutup Rektor ITB dan KPU diperparah dengan sikap Bareskrim Polri yang dua kali menolak Laporan TPDI dan Perekat Nusantara soal dugaan korupsi pengadaan Sirekap, kemudian penyebaran berita bohong perolehan suara Pemilu lewat Sirekap.
“Yang secara UU ITE masuk yurisdiksi Bareskrim Polri bukan Bawaslu Cq. Gakkumdu,” tegas dia.
Jadi, kata Petrus, publik memandang Sirekap bukan lagi sebagai alat bantu penghitungan Suara, melainkan menjadi problem yang berpotensi membunuh demokrasi dan kedaulatan rakyat melalui Pemilu 2024.
“Padahal pemilu itu sendiri merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945, namun sarana kedaulayan rakyat itu kini diduga dirusak oleh Sirekap yang cukup dengan biaya Rp 3,5 miliar menghancurkan biaya pemilu dari APBN sebesar Rp 71,5 triliun,” pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
