Guru Besar Hukum Pidana: Polri Bisa Selidiki Kegaduhan Sirekap dengan UU ITE

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 18 Maret 2024
Guru Besar Hukum Pidana: Polri Bisa Selidiki Kegaduhan Sirekap dengan UU ITE

Diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta, Senin (18/3). Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kegaduhan yang ditimbulkan akibat aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU, mendapat sorotan dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita.

Menurut Romli, Polri bisa menelusuri munculnya kegaduhan yang ditimbulkan Sirekap dengan menggunakan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga:

Pakar Pemilu Kritik KPU Hilangkan Grafik Data Hasil Suara di Sirekap

Hal itu disampaikan Romli dalam diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Itu bukan pelanggaran ketentuan di UU Pemilu, (tapi) UU ITE, karena dia transaksi elektronik ancaman hukumannya lumayan jauh lebih berat dari UU Pemilu. Kalau hal seperti ini lepas dari polisi, ini harus digunakan jalur hukum," kata Romli.

Romli juga menekankan, Polri harus segera menyikapi kegaduhan soal penggelembungan suara yang diduga ditimbulkan dari Sirekap. Apalagi, koalisi masyarakat sipil juga kerap menyuarakan audit forensik terhadap Sirekap milik KPU.

Lebih lanjut, kata Romli, Pilpres 2024 merupakan pesta demokrasi paling buruk dan banyak diwarnai dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kenapa Pemilu 2019 nggak ramai? Kenapa sekarang ramai, berarti dulu nggak ada masalah. Belum ada Sirekap, berarti kan itu semua sudah dipersiapkan," tegas Romli.

Baca juga:

KPU Siap Beri Jawaban soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyebutkan, KPU menutup diri dari kritik publik dan tidak mengklarifikasi berbagai kecurigaan. Hal itu pun mengundang kecurigaan publik yang mengarah kepada suatu keyakinan, di mana Sirekap bisa jadi merupakan alat pembunuh demokrasi.

“Sebagian besar publik mulai tidak percaya terhadap Sirekap produk ITB ini. Bahkan akhir-akhir ini KPU sendiri mulai kehilangan kepercayaan terhadap Sirekap ini, dengan seringnya Sirekap ini mati atau dimatikan atau tidak digunakan,” ujar Petrus saat menghadiri diskusi.

Ketidakpercayaan publik terhadap Sirekap ini, menurut Petrus, terjadi karena sikap KPU dan pimpinan ITB yang tidak transparan sejak proses pengadaan Sirekap hingga bagaimana bekerjanya aplikasi tersebut.

“Server Sirekap bisa berada di Singapura, China dan Prancis dan kerjasama antara KPU dengan Alibaba Cloud, Raksasa Teknologi China yang adalah pihak asing,” ungkapnya.

Petrus menambahkan, sikap tertutup Rektor ITB dan KPU diperparah dengan sikap Bareskrim Polri yang dua kali menolak Laporan TPDI dan Perekat Nusantara soal dugaan korupsi pengadaan Sirekap, kemudian penyebaran berita bohong perolehan suara Pemilu lewat Sirekap.

“Yang secara UU ITE masuk yurisdiksi Bareskrim Polri bukan Bawaslu Cq. Gakkumdu,” tegas dia.

Jadi, kata Petrus, publik memandang Sirekap bukan lagi sebagai alat bantu penghitungan Suara, melainkan menjadi problem yang berpotensi membunuh demokrasi dan kedaulatan rakyat melalui Pemilu 2024.

“Padahal pemilu itu sendiri merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945, namun sarana kedaulayan rakyat itu kini diduga dirusak oleh Sirekap yang cukup dengan biaya Rp 3,5 miliar menghancurkan biaya pemilu dari APBN sebesar Rp 71,5 triliun,” pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

KPU Hilangkan Hasil Grafik Data Sirekap, Ini Alasannya

#Sirekap #Pemilu 2024 #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
KPU enggan mengomentari putusan MK soal pemisahan pemilu. KPU mengungkapkan, hanya memiliki posisi sebagai pelaksana undang-undang.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
KPU akan melakukan simulasi tahapan Pemilu 2029 paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
Bagikan