Guru Besar Hukum Pidana: Polri Bisa Selidiki Kegaduhan Sirekap dengan UU ITE

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 18 Maret 2024
Guru Besar Hukum Pidana: Polri Bisa Selidiki Kegaduhan Sirekap dengan UU ITE

Diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta, Senin (18/3). Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kegaduhan yang ditimbulkan akibat aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU, mendapat sorotan dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita.

Menurut Romli, Polri bisa menelusuri munculnya kegaduhan yang ditimbulkan Sirekap dengan menggunakan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga:

Pakar Pemilu Kritik KPU Hilangkan Grafik Data Hasil Suara di Sirekap

Hal itu disampaikan Romli dalam diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Itu bukan pelanggaran ketentuan di UU Pemilu, (tapi) UU ITE, karena dia transaksi elektronik ancaman hukumannya lumayan jauh lebih berat dari UU Pemilu. Kalau hal seperti ini lepas dari polisi, ini harus digunakan jalur hukum," kata Romli.

Romli juga menekankan, Polri harus segera menyikapi kegaduhan soal penggelembungan suara yang diduga ditimbulkan dari Sirekap. Apalagi, koalisi masyarakat sipil juga kerap menyuarakan audit forensik terhadap Sirekap milik KPU.

Lebih lanjut, kata Romli, Pilpres 2024 merupakan pesta demokrasi paling buruk dan banyak diwarnai dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kenapa Pemilu 2019 nggak ramai? Kenapa sekarang ramai, berarti dulu nggak ada masalah. Belum ada Sirekap, berarti kan itu semua sudah dipersiapkan," tegas Romli.

Baca juga:

KPU Siap Beri Jawaban soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyebutkan, KPU menutup diri dari kritik publik dan tidak mengklarifikasi berbagai kecurigaan. Hal itu pun mengundang kecurigaan publik yang mengarah kepada suatu keyakinan, di mana Sirekap bisa jadi merupakan alat pembunuh demokrasi.

“Sebagian besar publik mulai tidak percaya terhadap Sirekap produk ITB ini. Bahkan akhir-akhir ini KPU sendiri mulai kehilangan kepercayaan terhadap Sirekap ini, dengan seringnya Sirekap ini mati atau dimatikan atau tidak digunakan,” ujar Petrus saat menghadiri diskusi.

Ketidakpercayaan publik terhadap Sirekap ini, menurut Petrus, terjadi karena sikap KPU dan pimpinan ITB yang tidak transparan sejak proses pengadaan Sirekap hingga bagaimana bekerjanya aplikasi tersebut.

“Server Sirekap bisa berada di Singapura, China dan Prancis dan kerjasama antara KPU dengan Alibaba Cloud, Raksasa Teknologi China yang adalah pihak asing,” ungkapnya.

Petrus menambahkan, sikap tertutup Rektor ITB dan KPU diperparah dengan sikap Bareskrim Polri yang dua kali menolak Laporan TPDI dan Perekat Nusantara soal dugaan korupsi pengadaan Sirekap, kemudian penyebaran berita bohong perolehan suara Pemilu lewat Sirekap.

“Yang secara UU ITE masuk yurisdiksi Bareskrim Polri bukan Bawaslu Cq. Gakkumdu,” tegas dia.

Jadi, kata Petrus, publik memandang Sirekap bukan lagi sebagai alat bantu penghitungan Suara, melainkan menjadi problem yang berpotensi membunuh demokrasi dan kedaulatan rakyat melalui Pemilu 2024.

“Padahal pemilu itu sendiri merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945, namun sarana kedaulayan rakyat itu kini diduga dirusak oleh Sirekap yang cukup dengan biaya Rp 3,5 miliar menghancurkan biaya pemilu dari APBN sebesar Rp 71,5 triliun,” pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

KPU Hilangkan Hasil Grafik Data Sirekap, Ini Alasannya

#Sirekap #Pemilu 2024 #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Bagikan