KPU Diminta Jelaskan Kekurangan Aplikasi Sirekap
Aplikasi Sirekap KPU untuk penghitungan suara Pemilu 14 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-KPU
Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menjelaskan kekurangan dari aplikasi Sirekap yang mengakibatkan permasalahan dalam menghitung surat suara pada Pilpres 2024 lalu, yakni tidak adanya sistem verifikasi dalam aplikasi tersebut.
Seharusnya data yang dimasukkan Sirekap oleh KPPS dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) tidak langsung dimunculkan ke publik. Data tersebut harus diuji validitasnya agar jumlah suara sesuai dengan jumlah warga yang memilih.
Tidak hanya menguji jumlah suara, sistem verifikasi juga membantu petugas untuk memastikan data tambahan berupa foto dan persyaratan administrasi lainnya akurat.
Baca juga:
KPU Perbaiki Sirekap Buat Digunakan di Pilkada Serentak 2024
"Seharusnya tidak langsung hasil bacaan sistem dipublikasikan. Jadi kalau ada yang keliru keliru itu harus ada ceknya dan kemudian harus dikoreksi. Ini yang menjadi faktor yang membuat Sirekap ini gagal," kata Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay dikutip Antara, Sabtu (7/7)
Direktur Eksekutif Netgrit ini mengaku sudah memiliki konsep lebih matang yang seharusnya digunakan dalam proses rekapitulasi.
Dalam skema yang dia buat, data yang dikumpulkan di setiap TPS harus memasuki beberapa tahapan dari mulai sistem komputasi e-recap hingga petugas verifikasi yang menjadi lapisan paling terakhir.
Baca juga:
Hakim MK Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap Sebelum Pilkada 2024
Setelah data yang terkumpul telah akurat pasca melewati proses verifikasi, barulah data tersebut bisa diserahkan terlebih dahulu ke pihak partai politik bahak media massa.
Barulah setelahnya, lanjut Hadar, data tersebut bisa dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk upaya transparansi penyelenggara pemilu.
Hadar berharap sistem verifikasi dalam aplikasi Sirekap bisa dipertimbangkan oleh KPU sebelum menggunakannya pada Pilkada 2024.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang