Nilai KPU Lakukan Kejahatan di Balik 'Sirekap', Pakar IT: Menutup Informasi Publik

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 18 Maret 2024
Nilai KPU Lakukan Kejahatan di Balik 'Sirekap', Pakar IT: Menutup Informasi Publik

Pakar Informasi dan Teknologi (IT), yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Institute Teknologi Bandung (IKA ITB), Hairul Anas Suaidi. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melakukan kejahatan setelah tak lagi menampilkan data perolehan suara Pemilu 2024 dalam bentuk grafik dan tabulasi pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurut Pakar Informasi dan Teknologi (IT), yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Institute Teknologi Bandung (IKA ITB), Hairul Anas Suaidi, KPU telah menutupi informasi publik. Hal itu disampaikan Anas dalam diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta, Senin (18/3).

"Itu bisa berarti dua hal, 1 tidak mengakui sendiri apa yang sudah mereka entri, hasil olah mereka. Itu tafsir pertama tidak mengakui apa yang mereka kerjakan sendiri. Yang kedua mereka menutupi data. Ini menurut saya kejahatan karena ini informasi publik," ujar Anas.

Baca Juga:

Pengumuman Hasil Pemilu 20 Maret, Hampir 5 Ribu Aparat Gabungan Disiagakan

Menurutnya, masyarakat sangat membutuhkan informasi perihal perolehan data perolehan suara sementara para kontestasi Pemilu 2024. Terlebih, tak mungkin masyarakat harus menghitung secara manual apabila ingin mengetahui perkembangannya.

"Masa kita harus membaca satu-satu di 820 ribu lebih TPS dengan mata kita, gitu ya, terus menjumlah sendiri? Itu tidak mungkin. Kita tanya saja kepada ketua KPU-nya, bisa enggak Anda menjumlah ini? Kan enggak bisa," ucapnya.

Walaupun saat ini masih ada data C-1, Anas menilai KPU tetap menutupi informasi. Sebab, angka pada data itupun telah dihapus. Karenanya, banyak opini yang berkembang bila Sirekap tak perlu lagi digunakan karena permasalahan tersebut.

"Makna yang lain banyak, mungkin penggiringan, mungkin penghilangan jejak, kan banyak. Karena dihapus, dan itu kan dibiayai negara untuk fungsi yang tadi terangkan," ujarnya.

Anas mengaku telah memeriksa data itu dengan cara mengumpulkan seluruh data satu per satu, dan dihitung menggunakan metode kualitatif dan kunatitatif. Hasilnya, masih ditemukan adanya dugaan kesalahan pada data yang tertuang di Sirekap.

"Saya sudah melakukan cek sampel, kemudian saya coba di cek sampel yang gagal-gagal itu, saya cek C1-nya dengan mata biasa. Ternyata luar biasa, bahkan ada C1 itu yang diubah. Ada C1 yang pindah lokasi, kemudian angkanya mengikuti TPS yang ditiru itu, dan menguntungkan seseorang tentunya," bebernya.

Kemudian, mengenai kualitatifnya, Anas menyebut telah mencari pola dan algoritmanya. Ditemukan sumber kesalahan bukan pada optical character recognition (OCR).

OCR sendiri merupakan sistem yang berfungsi untuk memindai dari gambar atau foto dari kertas rekapitulasi suara menjadi teks yang nantinya dikonversi dalam bentuk hitungan suara berbasis elektronik. Sehingga, dinilai sudah terjadi kejahatan digital di balik permasalahan di aplikasi Sirekap.

Baca Juga:

Hasto PDIP Kutip Perkataan Budayawan Jerman Saat Diskusi Kejahatan Pemilu 2024

"Nah saya juga melihat ada criminal supreme, jadi ada jejak digital kriminal dalam data yang saya kumpulkan, misal tadi perubahan C1. Kemudian angka-angka yang ditambahkan pada palson tertentu berpola di satu wilayah Bahkan dibasis orang lain," katanya.

Sementara itu, Ahli Rekayasa Perangkat Lunak & Manajemen Universitas Pasundan Dr. Leony Lidya menuliskan karya ilmiah berjudul Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Politik 2024. Dia mengatakan banyak logika yang tidak benar dari pengaplikasian teknologi Sirekap.

"Saya sudah juga sudah bilang Sirekap, dia menyimpan banyak barang bukti kejahatan itu sendiri," kata dia dalam diskusi.

Dia menilai aplikasi Sirekap seharusnya meminimalisasi kesalahan atau mempercepat penghitungan suara. Namun faktanya, Sirekap justru bekerja seakan memang untuk memenangkan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dia mencontohkan ketika Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menginput dokumen, tetapi datanya ketika ditotal tidak relevan dengan hasil yang ditunjukkan Sirekap.

"Yang enggak logisnya adalah dari Sirekap, scan itu suaranya tidak sama, bahkan jauh terus angka setiap paslon. Itu bisa kalau ditotal, itu juga tidak terjadi namanya validasi," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

PDIP: Pemilu 2024 Perpaduan Sempurna Kecurangan di Tahun 1971 dan 2009

#KPU #Sirekap #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Bagikan