Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Simulasi Capres: Prabowo-Puan Lebih Unggul Dibandingkan Anies-AHY

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 21 April 2022
Simulasi Capres: Prabowo-Puan Lebih Unggul Dibandingkan Anies-AHY

Ilustrasi Pemilu/Pilpres. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persaingan akan sangat ketat jika pasangan Prabowo Subianto-Puan Maharani melawan Anies Baswedan-Agus Harimurti Yudhoyono atau lawan Ganjar Pranowo-Airlangga Hartarto. Demikian temuan survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Hasil survei ini dipresentasikan pendiri SMRC, Saiful Mujani, dalam program Bedah Politik episode “Prabowo-Puan vs Ganjar-Airlangga atau Anies-AHY?” yang tayang di kanal Youtube SMRC TV pada Kamis (21/4).

Baca Juga

Survei SMRC: Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti Tiga Calon, Duet Anies-AHY Menang


Dalam presentasinya, Saiful menunjukkan bahwa jika yang bertarung hanya dua pasangan, di mana Prabowo Subianto-Puan Maharani melawan Anies Baswedan-Agus Harimurti Yudhoyono, Prabowo-Puan mendapatkan 41 persen, Anies-AHY 37,9 persen. Ada 21 persen yang belum menentukan pilihan.

“Suara dua pasangan ini dinilai seimbang karena selisihnya di bawah margin of error. Dukungan pada dua pasangan ini secara statistik tidak berbeda secara signifikan,” kata Saiful.

Hal yang sama juga terjadi dalam simulasi Prabowo-Puan melawan Ganjar-Airlangga. Pada simulasi ini, Prabowo-Puan didukung 39,3 persen, sementara dukungan pada Ganjar-Airlangga 40,3 persen suara. Masih ada 20,5 persen yang belum menentukan pilihan.

Baca Juga

Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar dan Anies Menguat, Prabowo Melemah



Saiful menambahkan bahwa jika polanya seperti ini, belum bisa diperkirakan pasangan mana yang akan unggul. Hanya saja, lanjutnya, jika dilihat Prabowo yang sudah berkali-kali mengikuti kontestasi ini, kemungkinan untuk menaikkan suaranya lebih berat dibanding Ganjar atau Anies.

“Saya kira di akhir tahun, kemungkinan pasangan ini akan semakin mengerucut,” pungkasnya.

Survei ini dilakukan pada 1.220 responden yang dipilih secara acak dengan metode stratified multistage random sampling terhadap keseluruhan populasi atau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, yakni mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1027 atau 84 persen. Sebanyak 1027 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,12 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling). Wawancara tatap muka dilakukan pada 13-20 Maret 2022. (Pon)

Baca Juga

Survei SMRC: Prabowo Sangat Dikenal Tapi Kurang Disukai

#Survei SMRC #Saiful Muzani Research And Consulting (SMRC) #Pilpres #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan