Simbiosis Mutualisme Yusril Ihza Mahendra dan Hizbut Tahrir Indonesia, Siapa yang Diuntungkan?

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 Mei 2018
Simbiosis Mutualisme Yusril Ihza Mahendra dan Hizbut Tahrir Indonesia, Siapa yang Diuntungkan?

Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: @PBB2019

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyatakan bakal mendukung Partai Bulan Bintang (PBB) pada Pemilu 2019 mendatang. Hal itu disampaikan Ismail usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (7/5).

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tak jadi soal bila eks anggota HTI mendukung partainya di Pemilu 2019. Pasalnya, sudah banyak pengurus dan mantan anggota HTI yang bergabung ke PBB.

"Kalau kemudian orang-orangnya bergabung dan mendukung PBB jadi ya tidak masalah dan sudah terjadi dimana-mana, hampir seluruh indonesia," kata Yusril di kantor HTI, Crowne Palace, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).

Namun, Yusril mengaku tak mengetahui secara pasti berapa banyak eks anggota HTI yang menjadi kader PBB. "Saya ngga tahu detailnya yah, karena kan ini bicara secara umum saja," ujarnya.

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto (tengah) saat konpers terkait pembubaran HTI di DPP HTI, Senin (8/5). (MP/Angga Yudha Pratama)

Lebih lanjut Yusril menegaskan, PBB siap mengakomodir eks anggota HTI yang ingin maju sebagai calon legislatif. Bahkan, saat ini sudah banyak eks anggota HTI yang mendaftar sebagai caleg dari PBB.

"Ya siap aja kita. Kita tampung. Yang mendartar kan lewat online sekarang. Yang daftar banyak sekali, nanti diseleksi oleh pengurus PBB. Sehingga dapat memenuhi ketentuan maksimum berapa yang dapat diajukan sebagai caleg di satu daerah pemilihan," ungkap Yusril.

Menurut Yusril, dukungan dari eks anggota HTI akan berdampak signifikan terhadap perolehan suara PBB. Pasalnya, selama ini mereka memilih Golput lantaran tidak memiliki saluran politik yang sejalan.

"Akan berpengaruh karena akan bertambah dukungan ke PBB. Angka golput itu kan sampai 56 juta saat Pemilu 2014, termasuk HTI kan banyak yang golput juga," tuturnya.

Selain dari eks anggota HTI, lanjut Yusril, PBB juga kebanjiran dukungan dari sejumlah ormas lainnya. Dia menyebut dukungan tersebut juga datang dari Front Pembela Islam (FPI) dan Pemuda Pancasila.

"Segmen yang mendukung PBB itu meluas tidak terbatas hanya pengurus dan anggota HTI tapi mereka juga dari FPI, macam-macam lah dari ormas Pemuda Pancasila juga ikut bergabung," ungkapnya.

Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sujud syukur seusai sidang PTUN. Foto: ANTARA

"Target yang kita kejar sebenarnya 1 dapil 1 wakil. Jadi kan ada 84 dapil seluruh indonesia kalau sebanyak itu ya lebih dari 9 persen, kita harapkan PBB minimal melampaui batas PT 4 persen dan masuk kembali ke DPR," kata dia menambahkan.

Angin Segar Bagi PBB

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai, dukungan eks anggota HTI menjadi angin segar bagi partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu dalam menghadapi kontestasi demokrasi lima tahunan.

"Karena adanya dukungan dari HTI menurut saya angin segar bagi PBB untuk mengkatrol suara agar masuk parlemen di pusat. Karena bagaimanapun kader HTI atau simpatisan HTI jumlahnya ribuan. Bahkan HTI pernah show of di senayan dengan mendatangkan puluhan ribu kader," kata Ujang.

Pada Pemilu 2014 silam, PBB diketahui tidak lolos Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen. Sebagai partai politik, kata Ujang, hal itu menyakitkan bagi PBB.

Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MP/Win

"Namanya parpol pasti ingin ada perwakilannya di senayan. Karena senayan adalah bentuk perjuangan parpol dalam memperjuangkan aspirasi rakyat," kata Ujang.

Meski begitu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengingatkan, dukungan tersebut akan efektif bila seluruh eks anggota HTI bergabung ke PBB. "Jangan sampai hanya elit-elit tertentu saja yang masuk PBB," ujarnya.

Menurut Ujang, wajar jika ada hubungan simbiosis mutualisme antara Yusril dengan HTI. Pasalnya, selama ini hanya Yusril yang konsisten membela HTI agar eksistensinya sebagai ormas diakui di negara ini.

"Jadi alat perjuangan HTI dipindahkan dalam bentuk parpol. Disaat HTI dilarang oleh negara maka perjuangan politiknya dirubah. Jika delama ini berjuang non partai, hari ini karena posisinya dibubarkan, posisinya terancam, posisinya ditindas oleh negara. Maka mau tidak mau harus bergabung dengan salah satu parpol," kata dia.

Relasi antara Yusril dengan HTI, lanjut Ujang, bisa menguntungkan keduanya. Di satu sisi, eks anggota HTI mempunyai alat perjuangan untuk memperjuangankan aspirasinya kelak di parlemen. Sedangkan di sisi lain, dukungan eks anggota HTI dapat membantu PBB lolos Parliamentary Threshold.

"Mungkin karena PBB lah yang dekat, mungkin lebih nyaman, lebih terafiliasi ke PBB. Dan itu hal yang wajar saling menguntungkan,"pungkas Ujang. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #Hizbut Tahrir #Partai Bulan Bintang
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Bagikan