Sidang Setnov, Ahli: KPK Tak Perlu Minta Izin Presiden

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 12 Desember 2017
 Sidang Setnov, Ahli: KPK Tak Perlu Minta Izin Presiden

Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (12/12).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon atau KPK. Pihak KPK mendatangkan ahli pidana Komariah Emong Sapardjaja untuk menguatkan hasil penyelidikannya.

Komariah menegaskan, bahwa pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka tidak perlu ada izin Presiden sebagaimana yang selama ini dipersoalkan kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu yang mengacu UU MD3.

"Undang-Undang itu sudah menjawab sendiri bahwa tidak perlu ada izin dari Presiden. Jadi mohon untuk tidak dipersoalkan lagi karena sudah tegas," ujar Komariah saat memberikan pendapatnya dihadapan hakim tunggal Kusno, di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Menurut dia, dalam UU MD3 itu juga sudah dijelaskan ada pengecualian untuk tindak pidana khusus. Sementara kasus hukum yang menjerat Setnov masuk kategori tindak pidana khusus sehingga alasan itu tidak kuat.

"Iya itu tindak pidana korupsi adalah tindak pidana khusus," jelas dia.

Karena itu, Setnov tidak punya alasan untuk menghindar dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Selain itu, hal tersebut juga sebagai jawaban atas protes yang diajukan kuasa hukum Setnov yang kerap mangkir dengan alasan tidak ada izin presiden.

"Kalau ada hak tersangka maka disebelahnya ada kewajiban tersangka, jadi kalau ada hak pasti kewajiban. Jadi apakah ada kewajiban bagi tersangka untuk hadiri, saya kira ada, bukan hanya hak tapi juga kewajiban untuk hadir," pungkasnya. (Pon)

#Setnov Tersangka #Praperadilan #Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK tegaskan akan buka fakta soal kuota haji khusus yang disebut capai 50 persen. Ada dugaan aliran uang dalam distribusi kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Indonesia
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut ada cacat prosedur KPK dalam kasus kuota haji 2024 dan soroti tiga Sprindik penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Ia tegaskan langkah ini bukan untuk hambat KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Indonesia
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena KPK tidak hadir.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Indonesia
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Selain fokus pada peradilan militer, legislator tersebut menggarisbawahi perlunya perhatian khusus terhadap tren kekerasan berbasis gender
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Bagikan