Sidang Setnov, Ahli: KPK Tak Perlu Minta Izin Presiden
Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (12/12).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon atau KPK. Pihak KPK mendatangkan ahli pidana Komariah Emong Sapardjaja untuk menguatkan hasil penyelidikannya.
Komariah menegaskan, bahwa pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka tidak perlu ada izin Presiden sebagaimana yang selama ini dipersoalkan kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu yang mengacu UU MD3.
"Undang-Undang itu sudah menjawab sendiri bahwa tidak perlu ada izin dari Presiden. Jadi mohon untuk tidak dipersoalkan lagi karena sudah tegas," ujar Komariah saat memberikan pendapatnya dihadapan hakim tunggal Kusno, di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Menurut dia, dalam UU MD3 itu juga sudah dijelaskan ada pengecualian untuk tindak pidana khusus. Sementara kasus hukum yang menjerat Setnov masuk kategori tindak pidana khusus sehingga alasan itu tidak kuat.
"Iya itu tindak pidana korupsi adalah tindak pidana khusus," jelas dia.
Karena itu, Setnov tidak punya alasan untuk menghindar dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Selain itu, hal tersebut juga sebagai jawaban atas protes yang diajukan kuasa hukum Setnov yang kerap mangkir dengan alasan tidak ada izin presiden.
"Kalau ada hak tersangka maka disebelahnya ada kewajiban tersangka, jadi kalau ada hak pasti kewajiban. Jadi apakah ada kewajiban bagi tersangka untuk hadiri, saya kira ada, bukan hanya hak tapi juga kewajiban untuk hadir," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin