Sidang Perdana Uji Materi Perppu Ormas Terbentur 'Legal Standing'

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 26 Juli 2017
Sidang Perdana Uji Materi Perppu Ormas Terbentur 'Legal Standing'

Jubir HTI Ismail Yusanto (kanan) dan kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra (kiri) di Gedung MK, Rabu (26/7).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Perppu Ormas dengan pemohon Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diwakili oleh Sekretaris Umum sekaligus Jubir HTI Ismail Yusanto dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Rabu (26/7).

Dalam sidang, pemohon menyampaikan poin-poin gugatan dihadapan majelis hakim sekaligus meminta nasihat terkait legal standing.

"Kita sudah menyampaikan kepada MK pokok-pokok permohonan Perppu Ormas perubahan No 17 tahun 2013. Dan kami sudah mendengarkan nasihat dari hakim terkait legal standing," kata Yusril usai bersidang di MK, Jakarta.

Atas nasihat dan arahan Majelis Hakim, Yusril menegaskan, legal standing akan segera diperbaiki dan disesuaikan karena secara hukum HTI sebagai organisasi tidak lagi bisa dijadikan pemohon, sebab badan hukumnya dicabut pemerintah.

"Permohonan didaftarkan 18 Juli ketika HTI masih berdiri secara hukum, keesokan harinya, 19 Juli dibubarkan oleh pemerintah. Timbul masalah legal standing di situ," katanya.

Untuk itu, Ketua Umum PBB itu berkesimpulan akan segera memperbaiki permohonan dengan tidak lagi melampirkan HTI sebagai organisasi.

"Setelah kami berdiskusi dan majelis memberikan arahan dan kesimpulan, akan kami perbaiki permohonan ini yang memohon adalah Ismail Yusanto sebagai sekum dan jubir secara perorangan," katanya.

Yusril mengatakan, legal standing berikutnya atas nama perorangan, yaitu Ismail Yusanto selaku Sekum dan Jubir HTI.

"Beliau yang ormasnya dibubarkan boleh mempersoalkan, kenapa saya punya kebebasan berkumpul dan berserikat yang dilindungi UUD, saya masuk HTI, tapi dibubarkan semena-mena. Jadi, dia punya legal standing untuk mempersiapkan itu dan kami akan perbaiki dalam 14 hari," tandas Yusril. (Fdi)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: HTI Dibubarkan, Yusril Sebut Pemerintah Diktator

#Perppu Ormas #HTI #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan