Sidang Perdana Uji Materi Perppu Ormas Terbentur 'Legal Standing'

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 26 Juli 2017
Sidang Perdana Uji Materi Perppu Ormas Terbentur 'Legal Standing'

Jubir HTI Ismail Yusanto (kanan) dan kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra (kiri) di Gedung MK, Rabu (26/7).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Perppu Ormas dengan pemohon Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diwakili oleh Sekretaris Umum sekaligus Jubir HTI Ismail Yusanto dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Rabu (26/7).

Dalam sidang, pemohon menyampaikan poin-poin gugatan dihadapan majelis hakim sekaligus meminta nasihat terkait legal standing.

"Kita sudah menyampaikan kepada MK pokok-pokok permohonan Perppu Ormas perubahan No 17 tahun 2013. Dan kami sudah mendengarkan nasihat dari hakim terkait legal standing," kata Yusril usai bersidang di MK, Jakarta.

Atas nasihat dan arahan Majelis Hakim, Yusril menegaskan, legal standing akan segera diperbaiki dan disesuaikan karena secara hukum HTI sebagai organisasi tidak lagi bisa dijadikan pemohon, sebab badan hukumnya dicabut pemerintah.

"Permohonan didaftarkan 18 Juli ketika HTI masih berdiri secara hukum, keesokan harinya, 19 Juli dibubarkan oleh pemerintah. Timbul masalah legal standing di situ," katanya.

Untuk itu, Ketua Umum PBB itu berkesimpulan akan segera memperbaiki permohonan dengan tidak lagi melampirkan HTI sebagai organisasi.

"Setelah kami berdiskusi dan majelis memberikan arahan dan kesimpulan, akan kami perbaiki permohonan ini yang memohon adalah Ismail Yusanto sebagai sekum dan jubir secara perorangan," katanya.

Yusril mengatakan, legal standing berikutnya atas nama perorangan, yaitu Ismail Yusanto selaku Sekum dan Jubir HTI.

"Beliau yang ormasnya dibubarkan boleh mempersoalkan, kenapa saya punya kebebasan berkumpul dan berserikat yang dilindungi UUD, saya masuk HTI, tapi dibubarkan semena-mena. Jadi, dia punya legal standing untuk mempersiapkan itu dan kami akan perbaiki dalam 14 hari," tandas Yusril. (Fdi)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: HTI Dibubarkan, Yusril Sebut Pemerintah Diktator

#Perppu Ormas #HTI #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Pemerintah resmi melarang konser penyanyi gospel AS Israel Houghton pada 24 Oktober 2026 di Jakarta demi keamanan dan menolak motif politik pro-Israel.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Oktober 2026
Tok! Negara Larang Konser Israel di Jakarta 24 Oktober: Uang Tiket Wajib Dikembalikan!
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Bagikan