Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Kembali Berlanjut

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 20 November 2022
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Kembali Berlanjut

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Persidangan terhadap para terdakwa perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan kembali dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Persidangan sempat ditunda selama sepekan belakangan karena pengadilan melakukan evaluasi dan bertepatan dengan KTT G20.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kuat Ma'ruf Dibebaskan Karena Bongkar Rahasia Ferdy Sambo

Perkara pertama yakni perkara pembunuhan berencana dengan jumlah terdakwa yang akan disidang sebanyak lima orang.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan perkara lainnya yakni perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak tujuh orang. Mereka yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Berikut adalah jadwal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pekan depan:

1. Senin, 21 November 2022

a.Terdakwa Bharada E : Agenda Pemeriksaan Saksi

b.Terdakwa Bripka RR : Agenda Pemeriksaan Saksi

c.Terdakwa Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi

•Susunan Majelis Hakim:

-Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.

-Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.

-Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H

2. Selasa, 22 November 2022

a.Terdakwa Ferdy Sambo : Agenda Pemeriksaan Saksi

b.Terdakwa Putri Candrawathi : Agenda Pemeriksaan Saksi

•Susunan Majelis Hakim:

-Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.

-Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.

-Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.

3.Kamis, 24 November 2022

a.Terdakwa Hendra Kurniawan : Agenda Pemeriksaan Saksi

b.Terdakwa Agus Nurpatria : Agenda Pemeriksaan Saksi

•Susunan Majelis Hakim:

- Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H

- Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.

- Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H

c.Terdakwa Irfan Widyanto : Agenda Pemeriksaan Saksi

d.Terdakwa Baiquni Wibowo : Agenda Pemeriksaan Saksi

e.Terdakwa Chuck Putranto : Agenda Pemeriksaan Saksi

•Susunan Majelis Hakim:

- Hakim Ketua: Afrizal Hady, S.H., M.H

- Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi, S.H

- Hakim Anggota 2: Muhammad Ramdes, S.H

4.Jumat, 25 November 2022

a.Terdakwa Arif Rachman Arifin : Agenda Pemeriksaan Saksi

•Susunan Majelis Hakim:

- Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H

- Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.

- Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H (Knu)

Baca Juga:

PN Jaksel Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs untuk Jaga Keamanan KTT G20 Tetap Kondusif

#PN Jaksel #Pengadilan Jakarta Selatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Indonesia
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG selaku panitera
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
Bagikan