Sidang Judicial Review Perdana UU Ciptaker, Buruh Diminta Perbaiki Isi Gugatan


Demo buruh menolak UU Cipta Kerja. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan I gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sidang dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020 tersebut juga digelar secara daring, di mana para pemohon dan kuasa hukum menghadiri sidang secara virtual.
Usai mengikuti sidang perdana pemeriksaan berkas permohonan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut bahwa 14 hari ke depan, sidang dengan agenda pembahasan pokok perkara akan mulai dilakukan.
Baca Juga:
“Sidang lanjutan adalah akan membahas pokok-pokok perkara yang akan diujikan,” imbuh Said Iqbal dalam video conference yang diterima wartawan, Selasa (24/11).
Perlu diketahui, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Arief Hidayat tersebut memberikan beberapa nasihat. Termasuk perbaikan terhadap pokok materi gugatan yang diajukan oleh para pemohon.
Salah satu yang disarankan oleh hakim MK adalah penguraian legal standing para pemohon.

Termasuk posisi para pemohon yang dicantumkan termasuk penjelasan kerugian konstitusional dan pertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pemohon supaya lebih bisa menguraikan legal standing yang bisa meyakinkan pada mahkamah, kerugian konstitusional pada konfederasi, kerugian konstitusional pada federasi, dan kerugian konstitusional pada pekerja,” kata Arief.
“Karena kalau uraiannya tidak jelas, tidak ada sebab akibat, bisa saja kita nanti kalau (menilai) konfederasi dan federasi tidak punya legal standing dan yang punya legal standing hanya pekerja saja,” tambahnya.
Begitu juga perbaikan pada posita dan petitum yang dicantumkan di dalam berkas gugatan para pemohon.
Baca Juga:
Kemendagri Minta Politisi Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Arief Hidayat memberikan waktu maksimal 14 hari terhitung semenjak hari ini untuk menyerahkan hasil perbaikan.
“Jadi kami tunggu perbaikan pada hari Senin 7 Desember 2020,” ucap Arief.
Mendapati saran dan masukan dari hakim MK, tim kuasa hukum pemohon yang merupakan dari kelompok KSPI pimpinan Said Iqbal dan KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea menyatakan menerima dan mengikuti arahan yang disampaikan dalam persidangan.
“Kami akan perbaiki dan kami ucapkan terima kasih,” jelas kuasa hukum pemohon, Andi Asrun dalam persidangan. (Knu)
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka

Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak

4 Mahasiswa Minta MK Larang Menteri Jadi Pengurus Parpol, Degradasi Pelayanan Publik

Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
