Sidang Judicial Review Perdana UU Ciptaker, Buruh Diminta Perbaiki Isi Gugatan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 November 2020
Sidang Judicial Review Perdana UU Ciptaker, Buruh Diminta Perbaiki Isi Gugatan

Demo buruh menolak UU Cipta Kerja. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan I gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sidang dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020 tersebut juga digelar secara daring, di mana para pemohon dan kuasa hukum menghadiri sidang secara virtual.

Usai mengikuti sidang perdana pemeriksaan berkas permohonan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut bahwa 14 hari ke depan, sidang dengan agenda pembahasan pokok perkara akan mulai dilakukan.

Baca Juga:

DPR Didesak Segera Lakukan Legislatif Review UU Cipta Kerja

“Sidang lanjutan adalah akan membahas pokok-pokok perkara yang akan diujikan,” imbuh Said Iqbal dalam video conference yang diterima wartawan, Selasa (24/11).

Perlu diketahui, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Arief Hidayat tersebut memberikan beberapa nasihat. Termasuk perbaikan terhadap pokok materi gugatan yang diajukan oleh para pemohon.

Salah satu yang disarankan oleh hakim MK adalah penguraian legal standing para pemohon.

Demo buruh menolak UU Cipta Kerja. (MP/ Rizky Fitrianto)
Demo buruh menolak UU Cipta Kerja. (MP/ Rizky Fitrianto)

Termasuk posisi para pemohon yang dicantumkan termasuk penjelasan kerugian konstitusional dan pertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pemohon supaya lebih bisa menguraikan legal standing yang bisa meyakinkan pada mahkamah, kerugian konstitusional pada konfederasi, kerugian konstitusional pada federasi, dan kerugian konstitusional pada pekerja,” kata Arief.

“Karena kalau uraiannya tidak jelas, tidak ada sebab akibat, bisa saja kita nanti kalau (menilai) konfederasi dan federasi tidak punya legal standing dan yang punya legal standing hanya pekerja saja,” tambahnya.

Begitu juga perbaikan pada posita dan petitum yang dicantumkan di dalam berkas gugatan para pemohon.

Baca Juga:

Kemendagri Minta Politisi Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Arief Hidayat memberikan waktu maksimal 14 hari terhitung semenjak hari ini untuk menyerahkan hasil perbaikan.

“Jadi kami tunggu perbaikan pada hari Senin 7 Desember 2020,” ucap Arief.

Mendapati saran dan masukan dari hakim MK, tim kuasa hukum pemohon yang merupakan dari kelompok KSPI pimpinan Said Iqbal dan KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea menyatakan menerima dan mengikuti arahan yang disampaikan dalam persidangan.

“Kami akan perbaiki dan kami ucapkan terima kasih,” jelas kuasa hukum pemohon, Andi Asrun dalam persidangan. (Knu)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

#UU Cipta Kerja #Gugatan Judicial Review #Said Iqbal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Said Iqbal memastikan buruh KSPI dan Partai Buruh tidak akan menggelar aksi besar Agustus-September 2026. Namun, empat tuntutan ketenagakerjaan tetap diperjuangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Menkeu menegaskan akan akan mempelajarinya secara komprehensif semua usulan perubahan sebelum mengambil keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Indonesia
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Said Iqbal berencana menemui perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Said Iqbal mengatakan ia akan memberikan saran dan analisis kebijakan kepada pemerintah soal kebijakan ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Indonesia
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
FSP ASPEK Indonesia menilai momentum tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
Bagikan