Sidang Judicial Review Perdana UU Ciptaker, Buruh Diminta Perbaiki Isi Gugatan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 November 2020
Sidang Judicial Review Perdana UU Ciptaker, Buruh Diminta Perbaiki Isi Gugatan

Demo buruh menolak UU Cipta Kerja. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan I gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sidang dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020 tersebut juga digelar secara daring, di mana para pemohon dan kuasa hukum menghadiri sidang secara virtual.

Usai mengikuti sidang perdana pemeriksaan berkas permohonan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut bahwa 14 hari ke depan, sidang dengan agenda pembahasan pokok perkara akan mulai dilakukan.

Baca Juga:

DPR Didesak Segera Lakukan Legislatif Review UU Cipta Kerja

“Sidang lanjutan adalah akan membahas pokok-pokok perkara yang akan diujikan,” imbuh Said Iqbal dalam video conference yang diterima wartawan, Selasa (24/11).

Perlu diketahui, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Arief Hidayat tersebut memberikan beberapa nasihat. Termasuk perbaikan terhadap pokok materi gugatan yang diajukan oleh para pemohon.

Salah satu yang disarankan oleh hakim MK adalah penguraian legal standing para pemohon.

Demo buruh menolak UU Cipta Kerja. (MP/ Rizky Fitrianto)
Demo buruh menolak UU Cipta Kerja. (MP/ Rizky Fitrianto)

Termasuk posisi para pemohon yang dicantumkan termasuk penjelasan kerugian konstitusional dan pertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pemohon supaya lebih bisa menguraikan legal standing yang bisa meyakinkan pada mahkamah, kerugian konstitusional pada konfederasi, kerugian konstitusional pada federasi, dan kerugian konstitusional pada pekerja,” kata Arief.

“Karena kalau uraiannya tidak jelas, tidak ada sebab akibat, bisa saja kita nanti kalau (menilai) konfederasi dan federasi tidak punya legal standing dan yang punya legal standing hanya pekerja saja,” tambahnya.

Begitu juga perbaikan pada posita dan petitum yang dicantumkan di dalam berkas gugatan para pemohon.

Baca Juga:

Kemendagri Minta Politisi Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Arief Hidayat memberikan waktu maksimal 14 hari terhitung semenjak hari ini untuk menyerahkan hasil perbaikan.

“Jadi kami tunggu perbaikan pada hari Senin 7 Desember 2020,” ucap Arief.

Mendapati saran dan masukan dari hakim MK, tim kuasa hukum pemohon yang merupakan dari kelompok KSPI pimpinan Said Iqbal dan KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea menyatakan menerima dan mengikuti arahan yang disampaikan dalam persidangan.

“Kami akan perbaiki dan kami ucapkan terima kasih,” jelas kuasa hukum pemohon, Andi Asrun dalam persidangan. (Knu)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

#UU Cipta Kerja #Gugatan Judicial Review #Said Iqbal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Wartawan seharusnya memiliki perlindungan hukum yang setara dengan profesi lain
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Indonesia
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Dalam aksi tersebut, Said Iqbal mengklaim ada 5.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang yang ikut berunjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Indonesia
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Menurutnya, unjuk rasa adalah bagian dari praktik demokrasi di Indonesia dan merupakan hal yang lumrah untuk menyampaikan pendapat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Indonesia
28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka
Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi serempak di Indonesia pada 28 Agustus 2025, dengan pusat aksi di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka
Indonesia
Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak
Buruh juga meminta pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK).
Frengky Aruan - Kamis, 01 Mei 2025
Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak
Indonesia
4 Mahasiswa Minta MK Larang Menteri Jadi Pengurus Parpol, Degradasi Pelayanan Publik
Para pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalnya karena adanya menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 April 2025
4 Mahasiswa Minta MK Larang Menteri Jadi Pengurus Parpol, Degradasi Pelayanan Publik
Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Bagikan