Sidang Guru Supriyani Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi Ditunda
Suasana sidang Supriyani, guru SD 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo,
MerahPutih.com - Sidang lanjutan terdakwa Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin, kembali ditunda.
Putusan penundaan ini karena Majelis Hakim karena adanya beda pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Majelis Hakim yang dipimpin Stevie Rosano dan anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo memulai persidangan pada pukul 09:00 Wita sempat diskorsing selama satu jam dengan alasan mengabulkan permintaan JPU untuk menyiapkan jawaban dari eksepsi pemohon dalam hal ini kuasa hukum terdakwa Supriyani.
Kuasa hukum terdakwa Supriyani, Samsuddin menyatakan bahwa menolak dan keberatan apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum pada sidang awal.
Baca juga:
DPR Minta Pemerintah Beri Bantuan Hukum untuk Guru Supriyani
Tim Penasehat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum Nomor Registrasi Perkara PDM-39/RP-9/10/2024 Tanggal 16 Oktober 2024 disusun berdasarkan hasil penyidikan yang melanggar prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
"Kami selaku penasehat hukum menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," ujar Samsuddin.
Ia mengatakan, permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kuasa hukum tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka.
"Kami ingin agar pembuktian perkara ini dilakukan secara material dengan melakukan pemeriksaan pada pokok perkara agar kami dapat membuktikan bahwa terdakwa Supriyani tidak bersalah melakukan tindak pidana dan membuktikan bahwa terdakwa telah dikriminalisasi oleh oknum polisi dan jaksa," katanya.
"Sehingga oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat baik secara administratif maupun secara pidana" ujarnya lagi.
JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna menyatakan, menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terkait beberapa poin yang sudah tidak menyangkut dengan pokok materi perkara.
"Poin poin yang disampaikan oleh penasehat hukum tidak masuk ke ranah eksepsi dan tidak memenuhi 156 KUHP", katanya.
Ujang mengatakan, hanya sependapat pada sidang dilanjutkan pada pokok perkara
"Saya sangat menyesalkan kenapa sidang pokok perkara ini tidak dari awal persidangan saja" katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
Temuan Densus 88, Anak-Anak yang Marah saat Dilarang Main Ponsel Terindikasi Terpapar Paham Terorisme
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru