Sidang Etik MK, Arif Hidayat Dapat Teguran
Ketua MK Arief Hidayat bersama para hakim Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang etik terhadap Ketua MK Arief Hidayat, lantaran bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III pada Desember 2017 lalu.
Pertemuan yang berlangsung di Hotel Midplaza Jakarta itu turut dihadiri oleh Trimedia Panjaitan, Arsul Sani, dan Desmon.
Ketua Dewan Etik MK Ahcmad Roestandi mengatakan, dewan etik menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief Hidayat. Namun, jika kembali melanggar akan diberikan sanksi yang berat oleh Majelis Kehormatan MK.
"Kami beri lagi kesempatan buat dia. Kalau melanggar satu kali lagi, akan ada majelis kehormatan yang menjatuhkan sanksi berat," ujar Roestandi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1).
Dia mengatakan, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK, pihaknya terlebih dulu telah meminta keterangan kepada Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Mahkamah Konstitusi, selaku pelapor dan sejumlah pimpinan Komisi III DPR.
Selain itu, Dewan Etik juga melakukan konsultasi internal terkait sanksi tepat yang akan diberikan.
Dari hasil penggalian keterangan itu, khususnya dari komisi III yang ikut hadir, diperoleh kesimpulan bahwa tidak terjadi kongkalikong politik.
"Satu orang (Desmon) mengatakan terjadi lobi seperti yang tertulis di media. Tapi dibantah oleh dua yaitu Trimedya dan Arsul Sani. Kami panggil yang lain untuk memastikan, tapi tidak hadir. Jadi, kami berkesimpulan tidak terjadi lobi. Tidak terjadi apa yang dituduhkan," terangnya. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh