Sidang Ahok Dikebut, GNPF MUI: Kalau Bisa 4 Kali Seminggu
Suasana Sidang Ahok (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dikebut menjadi dua kali sidang dalam seminggu.
Sebelumnya, sidang Ahok digelar sekali dalam seminggu. Guna menghemat waktu dan biaya sidang pun bakal dipercepat dan diusahakan selesai sebelum bulan puasa mendatang.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera mengamini keputusan hakim tersebut.
Ia mengatakan akan lebih baik, jika sidang berjalan lebih cepat.
"Kalau bisa seminggu empat kali sidang, biar cepat dipenjara," ucap Kapitra Ampera kepada merahputih.com, Selasa (28/3).
Kapitra mengaku, meski telah memasuki sidang yang ke 16, Ahok belum juga dipenjara. Ia merasa heran dengan hal itu.
"Kita akan kawal terus kasus Ahok. Kan ada azas peradilan cepat dan murah, lebih cepat lebih baik," pungkasnya.
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf