Sidang 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Dibagi Jadi 6 Berkas Perkara
KPK menghadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Ra
MerahPutih.com - Tim jaksa KPK memastikan kesiapannya untuk membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK dalam sidang di pengadilan.
"Jadwal penetapan hari sidang sedang diproses dari Panmud Tipikor," kata Kepala Satuan Tugas Penuntutan KPK Titto Jaelani dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (26/7)
Titto menerangkan total besaran yang diterima para terdakwa Rp 6,3 miliar. Dia mengatakan ada 6 berkas perkara dengan yang disusun dengan 2 surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.
Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim. Sedangkan, dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Baca juga:
Penahanan Tersangka Pungli di rutan KPK Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Para terdakwa tersebut akan didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nantinya dalam dakwaan tim jaksa akan membuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli. Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, sebanyak 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada Rabu, 24 April 2024, KPK akhirnya mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK tersebut. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar