Sibuk Urusin Partai, Penyebab Pembahasan RUU Molor


Forum Kamisan Formappi di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (11/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Nasional - Sibuk dengan urusan yang bukan menjadi tugas pokok sebagai anggota DPR menjadi penyebab molornya rancangan undang-undang disahkan.
"Mereka selalu sibuk dengan isu yang tidak terkait dengan tugas pokok," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Senin (31/8).
Misalnya, kata Lucius, anggota DPR lebih disibukkan dengan mengurusi konflik internal partai. Padahal, masalah tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab petugas partai politik.
Ironisnya, lanjut Lucius, anggota DPR sekaligus menjadi penanggung jawab di partai politik. Sehingga, terjadi tarik menarik kepentingan politik yang menyita energi anggota DPR.
"Tugas anggota DPR berlebihan dengan bertanggung jawab di partai politik," kata LUcius.
Kondisi ini diperparah dengan anggota DPR yang ternyata lebih senang mengurusi partai politik yang mengusungnya. Sebab, ia akan disanksi apabila tidak patuh terhadap parpol. Sementara, ketidakpatuhan kepada publik tidak mempunyai sanksi apapun.
"Anggota DPR lebih senang kerja di partai politik, karena bisa disanksi di tengah jalan, kalau tidak patuh pada partai bisa direcall," kata Lucius. (mad)
BACA JUGA:
DPR Hanya Sahkan 4 dari 37 RUU dalam Prolegnas 2015
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR
