MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menjalankan arahan pemerintah pusat untuk memangkas eselon III dan IV untuk memaksimalkan jabatan fungsional.
Kepala BKD DKI, Chaidir memastikan jabatan camat dan lurah di Jakarta tidak akan dihilangkan. Karena kerja mereka sebagai ujung tombak gubernur ke warga.
Baca Juga
ASN Peneliti Kemenristek Mulai Kena Pemangkasan Eselon III-IV
Berdasarkan catatan BKD DKI, pegawai eselon III di 44 wilayah Jakarta saat ini diisi oleh camat, sedangkan eselon IV diisi oleh 267 lurah.
"Camat kan eselon III lurah eselon IV, sebagai pejabat yang berwenang perpanjangan tangan dari gubernur, sebagai ujung tombak, seperti itu ada pengecualian tidak hilang," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).
Chaidir mengaku pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai perampingan eselon itu. Pada prinsipnya DKI siap dan saat ini Pemprov DKI tengah menunggu aturan yang lebih jelas dan resmi.
Baca Juga
Akademisi Sebut Pemangkasan Eselon Berdampak pada Masa Depan Karier ASN
"Kemarin arahan dari Menpan RB ada beberapa yang bisa dirampingkan ada juga yang tidak," tutur dia.
Chaidir menyampaikan, pegawai eselon III dan IV di Pemprov DKI yang dipangkas ialah mereka yang tidak punya kewenangan. Contohnya jabatan di kepala badan di salah satu badan.
Chaidir mengatakan, pertengahan Desember, seluruh data PNS di Pemprov DKI Jakarta diidentifikasi Kemenpan RB.
Baca Juga
Jokowi Rampingkan Eselon III-IV, Gaji Ribuan Anak Buah Anies Dipangkas
"Jadi nanti mulai penerapan perampingan eselon itu pada Januari 2020. Bisa seperti itu, wajah baru, tahun baru, pejabat baru. Kami lagi identifikasi," tutup dia.
Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan 20 Oktober 2019 lalu, Presiden Jokowi bakal melakukan penyederhanaan jabatan aparatur sipil negara (ASN) di tingkat eselon.
Baca Juga
Fungsi Eselon III dan IV Berencana Dipangkas, Tjahjo Tunggu Kajian K/L
Eselon yang ditempati ASN akan dicoret menjadi dua level yaitu eselon III dan IV sedangkan selebihnya diganti dari jabatan fungsional atau kalangan profesional. (Asp).