Setya Novanto dalam Skenario dan Hukuman Publik

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 19 November 2017
Setya Novanto dalam Skenario dan Hukuman Publik

Ketua DPR Setya Novanto. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kecelakaan tunggal berupa penabrakan tiang listrik oleh mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto menjadi 'drama' paling epik dan paling banyak di perbincangan publik di tanah air.

Bukan sekadar menjadi bahasan hangat di warung kopi, tetapi juga lini masa di dunia maya pun dipenuhi dengan meme-meme yang menggelikan terkait insiden kecelakaan tunggal tersebut.

Setnov ibarat sudah menghadirkan drama yang sangat menghibur bagi publik di tanah air terlepas bahwa kecelakaan yang dialami mestinya bukan menjadi ejekan yang satire.

Tidak tanggung-tanggung tanda pagar #tianglistrik sempat beberapa saat menjadi trending topic dunia di Twitter.

Hal ini patut untuk menjadi perhatian mengingat isu yang sudah semakin berkembang dan dunia bisa saja melihat Indonesia terkait peristiwa ini. Terlebih bahwa kasus Setnov merupakan kasus korupsi e-KTP elektronik yang melibatkan banyak nama.

Preseden buruk bisa saja tercium di mata dunia perihal Indonesia yang masih saja menjadi surga bagi koruptor hingga dikhawatirkan dampaknya yang semakin menurunkan citra bangsa di mata dunia internasional.

Aktivis Gerakan Antikorupsi Alumni Lintas Pergurun Tinggi Jappy M Pelokilla mengatakan, sebenarnya apa yang menimpa Setya Novanto saat ini dari sisi sosial merupakan sebuah fenomena dampak yang memang layak ditanggungnya.

Sanksi sosial dalam banyak kasus terutama yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi, di luar asas praduga tak bersalah, sanksi sosial yang diterima kerap kali lebih berat ketimbang sanksi hukum yang formal.

"Hal itulah yang kini sedang menerpa Setya Novanto, meski boleh jadi ia bersikap tak peduli atau bahkan tegas atas reaksi publik. Berkaca dari kasus sebelumnya tentang bagaimana ia melacak jejak para perundungnya di media sosial dan melaporkannya kepada polisi," kata Jappy seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu (19/11).

Menurut Jappy yang juga Ketua Komunitas Indonesia Hari Ini, sebuah komunitas diskusi virtual sejak 7 tahun lalu itu, publik mulai menghukum Setyo Novanto sebelum intitusi hukum mana pun melakukannya.

Di hadapan publik tanah air, kata Jappy, lepas dari pemeriksaan hukum, ia bersalah atau tidak, Setya Novanto telah melakukan perbuatan tercela dan sangat tak layak sebagai seorang politisi yang sekaligus Ketua DPR.

Jappy berpendapat publik sudah bosan, marah, dan antipati terhadap Setya Novanto sehingga tak segan menjadikan peristiwa yang menimpanya sebagai bahan lelucon hingga mencela dan menghukum Setya Novanto pun dilakukan.

Oleh sebab itu, Jappy yang Ketua Gerakan Damai Nusantara itu mengajak semua pihak untuk sementara duduk diam sambil mengawal kasus tersebut.

Ia berharap aparat hukum khususnya KPK menjalankan fungsi dan peranannya dengan baik.

Sebab, menurut Jappy, jika aparat hukum tidak melakukan sesuaitu, dipastikan akan terjadi ha-hal yang bersifat tak membangun serta merusak citra DPR dan pemerintahan Jokowi-JK.

Keseriusan KPK banyak pihak urun pendapat terkait kasus yang terjadi pada Setya Novanto yang hingga kini saat ia masih menjalani perawatan intensif dari dokter.

Sebelum terjerat kasus megakorupsi e-KTP, publik sempat dibuat gerah dan jengkel oleh tindakan Setnov yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi beberapa waktu lalu dalam kasus 'Papa minta saham' kepada pimpinan PT Freeport Indonesia.

Meski Novanto sendiri membantah dan memberi penegasan bahwa tidak ada dalam transkrip rekaman yang disampaikan Menteri ESDM ketika itu Sudirman Said kepada DPR.

Sayangnya bantahan tersebut sudah tak bermakna apa pun. Sebab, publik semakin cerdas untuk menganalisis segala hal yang tampak dan mencuat sebagai bukti tindakan seseorang.

Namun, apakah istilah sepandai-pandainya tupai melompat, maka sesekali akan jatuh juga, akan berlaku bagi Setya Novanto? (*)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan