Setuju Kemendikbudristek ‘Dipecah’ 3, DPR: Tangani Persoalan Pendidikan Tak Cukup Satu Kementerian
Anggota DPR RI Periode 2024-2029, Abdul Fikri Faqih. (Foto: dok. media DPR)
MerahPutih.com - Rencana pemecahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi tiga kementerian menuai reaksi positif. Rencana ini bakal diterapkan saat pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Anggota DPR Abdul Fikri Faqih menuturkan, tiga kementerian tersebut terkait bidang pendidikan dasar, bidang pendidikan tinggi dan riset, serta kebudayaan.
"Memang sudah lama banyak kritik terhadap orientasi pengembangan pendidikan tinggi yang kurang fokus ketika diampu oleh kementerian yang juga sudah dibebani dengan pendidikan dasar dan menengah," kata Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10).
Baca juga:
Resmi! Kemendikbudristek Cabut Surat Rekomendasi Kenaikan Tarif Uang Kuliah Tunggal
Melihat kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini, Politisi Fraksi PKS mengatakan Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan memiliki penduduk lebih dari 270 juta.
“Menangani persoalan pendidikan dalam satu kementerian sangatlah tidak mudah,” jelas Fikri.
Selain itu, dia mengatakan bahwa ranking perguruan tinggi Indonesia di dunia sangatlah rendah, jika dibandingkan dengan beberapa negara lain.
Seperti, Denmark dan Mesir dengan jumlah penduduk sebanyak 5 hingga 111 juta yang memiliki kualitas sangat baik di Kementerian Pendidikan.
"Sehingga wajar bila ada inisiatif untuk memajukan pendidikan tinggi kita maka mesti ditangani oleh sebuah kementrian tersendiri," ujar Politisi Fraksi PKS itu.
Baca juga:
Kemendikbudristek: PPDB Sistem Zonasi Ubah Preferensi Pada Sekolah Elite
Dengan adanya Kementerian Kebudayaan yang dipecah secara tersendiri, ia menilai hal ini perlu dukungan dari banyak pihak.
"Sebab pengalaman di beberapa negara kadang digabung dengan pendidikan dan kadang digabung dengan pariwisata," beber mantan Wakil Ketua Komisi X yang membidangi persoalan pendidikan di DPR RI 2019-2024 ini.
Baca juga:
Alasan Kemendikbudristek Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA
Kendati demikian, Legislator Dapil Jawa Tengah ini menilai bahwa Indonesia perlu banyak belajar dari negara lain, yang menjadikan kebudayaan itu menjadi kementerian tersendiri.
Seperti, India, Perancis, dan negara lainnya yang telah memiliki pengalaman dalam hal melestarikan, mengelola, dan mengembangkan kebudayaannya di sebuah Kementerian secara khusus.
"Mudah-mudahan dengan menjadi sebuah kementrian tersendiri bisa mewujudkan apa yang diharapkan dari UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” tutup Fikri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan