Setnov Tutup Pintu Mediasi Terkait Meme
Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto menutup pintu mediasi terhadap Dyan Kemala Arrizzqi, salah seorang pemilik akun media sosial, yang mengunggah dan menyebarkan meme (gambar lelucon atau hiburan) foto Setnov saat sedang sakit beberapa waktu lalu.
Dyan Kemala Arrizzqi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar itu. Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit yang tengah mengenakan masker melalui media sosial.
Setnov menyebut bahwa laporan tersebut sudah masuk kepolisian melalui kuasa hukumnya. Dia pun berharap, penyidik kepolisian melanjutkan laporannya tersebut.
"Pokoknya kita teruskan soal meme itu. Kita lanjutkan," kata Setnov usai bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang perkara korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11).
Sebelumnya, Dyan Kemala Arrizzqi, pemilik akun Instagram @Dazzlingdyan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
DKA ditangkap pada Selasa kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB, di rumahnya, kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat.
"Lewat akun Instagram-nya, tersangka telah mengutip posting-an beberapa akun media sosial dan di-posting kembali oleh tersangka yang berisi penghinaan terhadap Setya Novanto pada tanggal 7 Oktober. Di antaranya terdapat konten meme penghinaan kepada Ketua DPR yang sedang sakit," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Mereka menyatakan bahwa konten dalam unggahan tersebut telah melanggar UU ITE.
"Saat ini tersangka baru selesai dilakukan pemeriksaan di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri," ucap Fadil.
Penyidik menyita 1 buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, 2 buah simcard Simpati, dan 1 buah memory card sebagai barang bukti.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (Pon)
Baca artikel lain terkait Setnov di: Hakim ke Setnov: Anda Saya Cermati Jawab Selalu Lupa, Kenapa?
Bagikan
Berita Terkait
Meta Sudah Dipanggil, Komdigi Jamin Reset Password Instagram Aman
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
RIP Foto! Instagram Ganti Total Tampilan, Reels dan DM Jadi 'Anak Emas'
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan