Setnov Akan Jadi Tahanan KPK, Pengamat: Dia Tidak Bisa Menghindar!
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, Partai Golkar akan semakin terpuruk akibat masalah hukum yang dihadapi oleh Ketua Umum Setya Novanto atau Setnov.
"Dengan pemberitaan media yang sangat luar biasa, nama Golkar sudah busuk karena Novanto ini," kata Ujang Komarudin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/11).
Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kepandudukan secara Nasional (e-KTP) untuk kedua kalinya.
Menurut Ujang, Setnov tidak lama lagi akan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dia tidak bisa menghindar," tegasnya.
Seperti diketahui, Penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Kedatangan penyidik KPK itu diduga kuat untuk menjemput paksa Ketua Umum Partai Golkar itu.
Dengan demikian, kata Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta itu, Golkar saat ini berada di ujung tanduk.
Menurut Ujang, seluruh rakyat Indonesia sudah tahu dan terpolarisasi dalam kesadarannya bahwa Ketua Umum Golkar diduga terlibat korupsi mega proyek e-KTP.
Ujang mengingatkan bahwa Golkar harus segera diselamatkan dari degradasi. Namun, demi menyelamatkan Golkar, Ujang yakin partai tersebut sudah memiliki mekanisme tersendiri.
"Golkar itu partai besar, partai mapan dan partai yang sudah berpengalaman. Saya yakin Golkar bisa menyelesaikan itu," katanya.
Ujang menyarankan bahwa Golkar harus fokus menatap ke depan, yaitu Pilkada 2018 dan Pileg/Pilpres 2019, jangan hanya urus masalah hukum atau pulang pergi KPK dan pengadilan saja.
"Golkar harus berani mengambil keputusan, meskipun langkah paling berat harus ditempuh. Jika tidak bahaya, Golkar bisa hancur berkeping-keping," ujarnya, menegaskan. (*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah