Setelah Luhut, Giliran Haris Azhar Bakal Diperiksa Polisi


Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Foundation, Haris Azhar (ANTARA/Evarianus Supar)
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar.
Ia bakal diperiksa dalam kasus perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
"Sedang kami rencanakan untuk mengundang interview terlapor, mudah-mudahan minggu depan bisa terlaksana untuk kita undang Saudara HA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus wartawan di Jakarta, Senin (4/10).
Baca Juga:
Setelah Luhut, Kini Giliran Haris Azhar dan Fatia Kontras Bakal Dimintai Keterangan
Menurut Yusri, penyelidik masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan menganalisis bukti-bukti yang ada.
Sebelumnya, Luhut sebagai pelapor sudah diperiksa Polisi.
Sebagai informasi, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Rabu (22/9) lalu.

Laporan tersebut tercacat dalam bukti laporan polisi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
"Yang dilaporkan itu Haris dan Fatia," kata Luhut di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Komando Kapolri, Polda Metro Bakal Pertemukan Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia
Dalam pemeriksaan sebagai pelapor pada Senin (27/9) lalu, Luhut membantah tuduhan Haris Azhar dan Fatia yang menyebut dirinya terlibat bisnis tambang emas di Papua.
"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," kata Luhut di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9). (Knu)
Baca Juga:
Dituding Punya Bisnis di Papua, Luhut: Biarlah Dibuktikan di Pengadilan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
