Setelah Ahok, Menteri BUMN Erick Panggil Eks Bos KPK Bahas Ini 2 Jam

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 18 November 2019
Setelah Ahok, Menteri BUMN Erick Panggil Eks Bos KPK Bahas Ini 2 Jam

Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah, Senin (18/11) mendatang Kantor Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan. (ANTARA/Royke Sinaga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah memanggil mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pekan lalu lalu, Menteri BUMN Erick Thohir memanggil bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah, Senin (18/11)

Chandra Hamzah tiba di Gedung Kementerian BUMN sekitar pukul 08:30 WIB. Adapun pertemuan berlangsung tertutup sekitar dua jam mulai sekitar pukul 08:30 WIB hingga sekitar pukul 10:30 WIB.

Baca Juga:

Ahok Jadi Bos BUMN, Waketum Gerindra Bilang Lebih Susah Urus Warteg

Sosok Chandra Hamzah sendiri bukan orang asing di BUMN, karena pernah diangkat menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero) pada 23 Desember 2014. Dia juga pernah diminta menjadi Komisaris Bank BTN, namun ia menolaknya.

Pertemuan dengan eks Wakil Ketua KPK itu dilakukan di ruang kerja Erick Thohir Gedung Kementerian BUMN lantai 19, Jalan Merdeka Selatan, Senin (11/18). Dua Wakil Menteri BUMN yaitu Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo juga ikut dalam pertemuan.

Menteri BUMN Erick Thohir. (ANTARA FOTO/Agus Salim)
Menteri BUMN Erick Thohir. (ANTARA FOTO/Agus Salim)

Baca Juga:

Erick Thohir Blakblakan Alasan Pilih Ahok Jadi Bos BUMN

Usai bertemu dengan Erick Thohir, Chandra Hamzah mengatakan topik pembicaraan yang dibahas terkait dengan BUMN. "Ngobrol-ngobrol tentang BUMN, bagaimana memperkuat, memperbaiki dan meningkatkan kinerja BUMN," kata dia, dikutip Antara.

Terkait posisi jabatan yang ditawarkan Erick Thohir kepadanya, Chandra Hamzah tidak menjawab spefisik. Sosok pengacara itu hanya mengungkit dirinya pernah menjadi komisaris PLN.

"Kebetulan saya pernah (komisaris) di PLN, jadi ditanya juga soal pengalaman saya waktu di PLN," ungkap mantan Bos KPK itu.

Chandra Hamzah menambahkan dalam pertemuannya dengan Erick Thohir juga membahas tentang penanganan korupsi di BUMN. "Jangan sampai ada pejabat BUMN tersangkut korupsi lagi. Jadi, Pak Menteri yang penting itu adalah integritas, dan BUMN tidak lagi jadi bancakan," tutup dia. (*)

Baca Juga

Hanya Orang yang tidak Waras Menolak Ahok Jadi Bos BUMN

#BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan