Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu . ANTARA/HO-Dewan Pers
MerahPutih.com - Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah menyelesaikan tugasnya memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Nama-nama terpilih sudah diserahkan Ketua BPPA Bambang Santoso kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Sebelum memilih sembilan anggota Dewan Pers, pada 19 Februari 2025, BPPA menyeleksi para pelamar menjadi 18 calon yang mewakili tiga unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.
Berdasarkan rilis resmi dikutip Rabu (5/3), Dewan Pers secara aklamasi menyetujui sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 yang telah dipilih BPPA.
Baca juga:
Dewan Pers Luncurkan Panduan Resmi Penggunaan AI untuk Karya Jurnalistik, Berikut Isinya
Sembilan nama anggota Dewan Pers periode 2025-2028 yang sudah terpilih itu akan diajukan ke Sekretariat Negara untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden. Dilansir Antara, serah terima jabatan (sertijab) anggota Dewan Pers baru rencananya akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025.
Nama sembilan anggota Dewan Pers 2025-2028:
Unsur wartawan:
1. Abdul Manan
2. Maha Eka Swasta
3. Muhammad Jazuli
Unsur pimpinan perusahaan pers:
1. Dahlan Dahi
2. Totok Suryanto
3. Yogi Hadi Ismanto
Unsur tokoh masyarakat:
1. Komaruddin Hidayat
2. M Busyro Muqoddas
3. Rosarita Niken Widiastuti
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Kasus Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN Momentum Benahi Sekretariat Presiden
Prabowo Diminta Evaluasi Oknum Istana yang Mencabut ID Pers Jurnalis Penanya Insiden MBG
Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara