Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Polisi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juli 2019
Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Polisi

5 hal sepele yang bikin kamu kena tilang (Foto: Pixabay/GDJ & pixabay/OpenClipart-Vectors)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

LIBURAN tidak harus selalu bepergian ke tempat yang jauh, terkadang liburan di rumah atau hanya sekedar jalan-jalan di sekitaran kota pun juga bisa menjadi alternatif. Tapi jangan pikir karena sedang musim libur, kamu bisa berkendara keluar rumah tanpa mematuhi peraturan.

Tidak menutup kemungkinan bapak atau ibu polisi sudah siap memberi 'surat cinta' untuk kamu di jalan karena kamu pikir mereka juga sedang berlibur. Berikut hal-hal sepele yang bisa bikin kamu kena tilang:

1. Tidak pakai helm atau sabuk pengaman

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan lupa pakai helm biar tidak ditilang (Foto: Damarkita.com)

Aturan ini sangat penting kamu patuhi karena menyangkut keselamatan dirimu sendiri. Jangan karena kamu merasa pakai helm itu panas atau juga memakai seatbelt itu membuang-buang waktu dan kemudian kamu tidak mematuhi aturan yang satu ini.

Bisa jadi karena kamu melanggar kedua aturan ini, nyawamu berada dalam bahaya atau setidak-tidaknya kamu akan diberhentikan sama polisi yang ingin mengingatkan kamu soal pentingnya helm dan seatbelt.

Sembari mengingatkan kamu, polisi akan menilang kamu yang tidak memakai helm dengan UU No. 22/2009 pasal 291 ayat 1 (hukuman maks. denda Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan) dan kamu yang tidak memakai seatbelt dengan UU No. 22/2009 pasal 289 UU (hukuman maks. denda Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan).

2. Tidak bawa SIM dan STNK

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan lupa bawa SIM dan STNK juga (Foto: EdoRusyanto.wordpress.com)

Kedua dokumen ini jangan sampai lupa kamu bawa karena STNK menunjukkan bahwa kendaraan yang kamu bawa memang milik kamu dan SIM menunjukkan bahwa kamu layak membawa kendaraan. Jangan karena kamu hanya ingin pergi mencari makan atau ke minimarket dekat rumahmu, kamu kena tilang karena tidak membawa dua dokumen penting tersebut.

Baca juga:

Tiga Kasus Tilang yang Berakhir Lucu dan Aneh, Ada Polisi Digigit

Kalau kamu tidak membawa SIM, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 281 (hukuman maks. Rp1.000.000 / waktu penjara 4 bulan). Kalau kamu tidak membawa STNK, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 288 ayat 1 (hukuman maks. Rp500.000 / waktu penjara 2 bulan) dan bahkan kendaraan kamu bisa disita oleh polisi karena dikira barang curian.

3. Berhenti di tengah Zebra Cross

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan berhenti di tengah zebra cross ya! (Foto: EdoRusyanto.wordpress.com)

Fenomena ini pasti sering kamu lihat di persimpangan jalan raya dengan lampu merah. Biasanya hal ini dilakukan oleh para pengemudi kendaraan roda dua yang ingin berada di paling depan persimpangan.

Padahal hal itu menyalahi UU No. 22/2009 pasal 284 (hukuman maks. Rp500.000 / waktu penjara 2 bulan) karena kamu berarti tidak mengutamakan kepentingan dan keselamatan pejalan kaki.

4. Tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Lampu sepeda motor selalu dinyalakan (Foto: ANTARA)

Meski aturan ini terkesan sepele, tapi dengan menyalakan lampu sepeda motor kamu pengemudi lain dapat dengan mudah menyadari keberadaaan kamu lewat spion mereka.

Baca juga:

Nyetir Sambil Main HP, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik

Oleh sebab itu kalau kamu tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 293 (hukuman maks. Rp100.000 / waktu penjara 15 hari).

5. Tidak memberikan lampu sein saat belok atau berbalik arah

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Kalau mau belok jangan lupa beri lampu sein yang benar (Foto: bagooli.com)

Biasakan menyalakan lampu sein jika kamu ingin belok atau berbalik arah. Hal tersebut penting agar pengemudi di belakang kamu bisa merespon dan tidak terkejut saat kamu menurunkan kecepatan.

Jika kamu tertangkap polisi tidak memberikan lampu sein saat belok atau berbalik arah, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 294 (hukuman maks. Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan). (sep)

#Lalu LIntas #Pelanggaran Lalu Lintas #Keselamatan Berkendara #Polisi #Razia Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Lifestyle
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Selain dikenal karena prestasinya di dunia kepolisian, Iptu Priscilla Tissy Atotoy juga kerap menjadi sorotan publik karena kepribadiannya yang ramah dan penampilannya yang menarik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Iptu Priscilla Tissy Atotoy Jadi Sorotan
Indonesia
Imbas Perbaikan Jalan Ambles, Arah Lenteng Agung–Depok Ditutup Hingga Besok Pagi!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah selatan menuju Depok, Senin (1/6) pukul 14.00 WIB hingga Selasa (2/6) pukul 05.00 WIB.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Imbas Perbaikan Jalan Ambles, Arah Lenteng Agung–Depok Ditutup Hingga Besok Pagi!
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Aksi Begal Kini Sudah Berada di Level Mengkhawatirkan, Polisi Didukung Bertindak Keras
Habiburokhman menyoroti korban begal yang kini bukan hanya masyarakat biasa. Aparat kepolisian hingga warga negara asing pun disebut ikut menjadi sasaran para pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Aksi Begal Kini Sudah Berada di Level Mengkhawatirkan, Polisi Didukung Bertindak Keras
Indonesia
Porsi Tilang di Tempat Diperbesar dari 5% Jadi 30% saat Razia Operasi Patuh 2026
Korlantas Polri menaikkan porsi tilang manual dari 5% menjadi 30% dalam Operasi Patuh 2026.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Porsi Tilang di Tempat Diperbesar dari 5% Jadi 30% saat Razia Operasi Patuh 2026
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
Jalan Daan Mogot bakal Ditutup karena Proyek, Legislator Minta Pemprov DKI Serius Tangani Rekayasa Lalin
Tanpa adanya proyek-proyek, Jalan Daan Mogot itu sudah terkenal macet.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Jalan Daan Mogot bakal Ditutup karena Proyek, Legislator Minta Pemprov DKI Serius Tangani Rekayasa Lalin
Indonesia
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Polda Metro Jaya mengerahkan 14.237 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di sejumlah titik Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Indonesia
Teknologi Baru Tilang Elektronik, Polantas Mulai Pakai Kacamata Pintar Saat Patroli
Polantas mulai dibekali kacamata pintar (smart glasses) dan perangkat ETLE Handheld saat melakukan patroli di jalan raya.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Teknologi Baru Tilang Elektronik, Polantas Mulai Pakai Kacamata Pintar Saat Patroli
Bagikan