Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Polisi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juli 2019
Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Polisi

5 hal sepele yang bikin kamu kena tilang (Foto: Pixabay/GDJ & pixabay/OpenClipart-Vectors)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

LIBURAN tidak harus selalu bepergian ke tempat yang jauh, terkadang liburan di rumah atau hanya sekedar jalan-jalan di sekitaran kota pun juga bisa menjadi alternatif. Tapi jangan pikir karena sedang musim libur, kamu bisa berkendara keluar rumah tanpa mematuhi peraturan.

Tidak menutup kemungkinan bapak atau ibu polisi sudah siap memberi 'surat cinta' untuk kamu di jalan karena kamu pikir mereka juga sedang berlibur. Berikut hal-hal sepele yang bisa bikin kamu kena tilang:

1. Tidak pakai helm atau sabuk pengaman

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan lupa pakai helm biar tidak ditilang (Foto: Damarkita.com)

Aturan ini sangat penting kamu patuhi karena menyangkut keselamatan dirimu sendiri. Jangan karena kamu merasa pakai helm itu panas atau juga memakai seatbelt itu membuang-buang waktu dan kemudian kamu tidak mematuhi aturan yang satu ini.

Bisa jadi karena kamu melanggar kedua aturan ini, nyawamu berada dalam bahaya atau setidak-tidaknya kamu akan diberhentikan sama polisi yang ingin mengingatkan kamu soal pentingnya helm dan seatbelt.

Sembari mengingatkan kamu, polisi akan menilang kamu yang tidak memakai helm dengan UU No. 22/2009 pasal 291 ayat 1 (hukuman maks. denda Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan) dan kamu yang tidak memakai seatbelt dengan UU No. 22/2009 pasal 289 UU (hukuman maks. denda Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan).

2. Tidak bawa SIM dan STNK

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan lupa bawa SIM dan STNK juga (Foto: EdoRusyanto.wordpress.com)

Kedua dokumen ini jangan sampai lupa kamu bawa karena STNK menunjukkan bahwa kendaraan yang kamu bawa memang milik kamu dan SIM menunjukkan bahwa kamu layak membawa kendaraan. Jangan karena kamu hanya ingin pergi mencari makan atau ke minimarket dekat rumahmu, kamu kena tilang karena tidak membawa dua dokumen penting tersebut.

Baca juga:

Tiga Kasus Tilang yang Berakhir Lucu dan Aneh, Ada Polisi Digigit

Kalau kamu tidak membawa SIM, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 281 (hukuman maks. Rp1.000.000 / waktu penjara 4 bulan). Kalau kamu tidak membawa STNK, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 288 ayat 1 (hukuman maks. Rp500.000 / waktu penjara 2 bulan) dan bahkan kendaraan kamu bisa disita oleh polisi karena dikira barang curian.

3. Berhenti di tengah Zebra Cross

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan berhenti di tengah zebra cross ya! (Foto: EdoRusyanto.wordpress.com)

Fenomena ini pasti sering kamu lihat di persimpangan jalan raya dengan lampu merah. Biasanya hal ini dilakukan oleh para pengemudi kendaraan roda dua yang ingin berada di paling depan persimpangan.

Padahal hal itu menyalahi UU No. 22/2009 pasal 284 (hukuman maks. Rp500.000 / waktu penjara 2 bulan) karena kamu berarti tidak mengutamakan kepentingan dan keselamatan pejalan kaki.

4. Tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Lampu sepeda motor selalu dinyalakan (Foto: ANTARA)

Meski aturan ini terkesan sepele, tapi dengan menyalakan lampu sepeda motor kamu pengemudi lain dapat dengan mudah menyadari keberadaaan kamu lewat spion mereka.

Baca juga:

Nyetir Sambil Main HP, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik

Oleh sebab itu kalau kamu tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 293 (hukuman maks. Rp100.000 / waktu penjara 15 hari).

5. Tidak memberikan lampu sein saat belok atau berbalik arah

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Kalau mau belok jangan lupa beri lampu sein yang benar (Foto: bagooli.com)

Biasakan menyalakan lampu sein jika kamu ingin belok atau berbalik arah. Hal tersebut penting agar pengemudi di belakang kamu bisa merespon dan tidak terkejut saat kamu menurunkan kecepatan.

Jika kamu tertangkap polisi tidak memberikan lampu sein saat belok atau berbalik arah, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 294 (hukuman maks. Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan). (sep)

#Lalu LIntas #Pelanggaran Lalu Lintas #Keselamatan Berkendara #Polisi #Razia Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Libur Long Weekend, 12 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Picu Kemacetan Simpang Gadog
Sebanyak 12.800 kendaraan tercatat melintas menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada libur panjang akhir pekan, Jumat (16/1)
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Libur Long Weekend, 12 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Picu Kemacetan Simpang Gadog
Indonesia
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
Dishub DKI Jakarta juga telah mengumumkan perihal tersebut melalui media sosial akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur  Isra Miraj Nabi Muhammad
Indonesia
Genangan Air Setinggi 15 Cm, Lalu Lintas dari Bandara Soetta Menuju Jakarta dan Sebaliknya Tersendat Selasa Pagi
Arus kendaraan dari arah Bandara Soetta menuju Jakarta maupun sebaliknya mengalami perlambatan.
Frengky Aruan - Selasa, 13 Januari 2026
Genangan Air Setinggi 15 Cm, Lalu Lintas dari Bandara Soetta Menuju Jakarta dan Sebaliknya Tersendat Selasa Pagi
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ada unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan pelatih Valencia itu.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Polisi berencana memasang pintu dan sistem pengamanan agar pospol tidak mudah dimasuki warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Indonesia
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Angka fatalitas kecelakaan lalu lintas selama Nataru 2025 turun hingga 27,12 persen.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Bagikan