Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Polisi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juli 2019
Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Polisi

5 hal sepele yang bikin kamu kena tilang (Foto: Pixabay/GDJ & pixabay/OpenClipart-Vectors)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

LIBURAN tidak harus selalu bepergian ke tempat yang jauh, terkadang liburan di rumah atau hanya sekedar jalan-jalan di sekitaran kota pun juga bisa menjadi alternatif. Tapi jangan pikir karena sedang musim libur, kamu bisa berkendara keluar rumah tanpa mematuhi peraturan.

Tidak menutup kemungkinan bapak atau ibu polisi sudah siap memberi 'surat cinta' untuk kamu di jalan karena kamu pikir mereka juga sedang berlibur. Berikut hal-hal sepele yang bisa bikin kamu kena tilang:

1. Tidak pakai helm atau sabuk pengaman

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan lupa pakai helm biar tidak ditilang (Foto: Damarkita.com)

Aturan ini sangat penting kamu patuhi karena menyangkut keselamatan dirimu sendiri. Jangan karena kamu merasa pakai helm itu panas atau juga memakai seatbelt itu membuang-buang waktu dan kemudian kamu tidak mematuhi aturan yang satu ini.

Bisa jadi karena kamu melanggar kedua aturan ini, nyawamu berada dalam bahaya atau setidak-tidaknya kamu akan diberhentikan sama polisi yang ingin mengingatkan kamu soal pentingnya helm dan seatbelt.

Sembari mengingatkan kamu, polisi akan menilang kamu yang tidak memakai helm dengan UU No. 22/2009 pasal 291 ayat 1 (hukuman maks. denda Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan) dan kamu yang tidak memakai seatbelt dengan UU No. 22/2009 pasal 289 UU (hukuman maks. denda Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan).

2. Tidak bawa SIM dan STNK

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan lupa bawa SIM dan STNK juga (Foto: EdoRusyanto.wordpress.com)

Kedua dokumen ini jangan sampai lupa kamu bawa karena STNK menunjukkan bahwa kendaraan yang kamu bawa memang milik kamu dan SIM menunjukkan bahwa kamu layak membawa kendaraan. Jangan karena kamu hanya ingin pergi mencari makan atau ke minimarket dekat rumahmu, kamu kena tilang karena tidak membawa dua dokumen penting tersebut.

Baca juga:

Tiga Kasus Tilang yang Berakhir Lucu dan Aneh, Ada Polisi Digigit

Kalau kamu tidak membawa SIM, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 281 (hukuman maks. Rp1.000.000 / waktu penjara 4 bulan). Kalau kamu tidak membawa STNK, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 288 ayat 1 (hukuman maks. Rp500.000 / waktu penjara 2 bulan) dan bahkan kendaraan kamu bisa disita oleh polisi karena dikira barang curian.

3. Berhenti di tengah Zebra Cross

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan berhenti di tengah zebra cross ya! (Foto: EdoRusyanto.wordpress.com)

Fenomena ini pasti sering kamu lihat di persimpangan jalan raya dengan lampu merah. Biasanya hal ini dilakukan oleh para pengemudi kendaraan roda dua yang ingin berada di paling depan persimpangan.

Padahal hal itu menyalahi UU No. 22/2009 pasal 284 (hukuman maks. Rp500.000 / waktu penjara 2 bulan) karena kamu berarti tidak mengutamakan kepentingan dan keselamatan pejalan kaki.

4. Tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Lampu sepeda motor selalu dinyalakan (Foto: ANTARA)

Meski aturan ini terkesan sepele, tapi dengan menyalakan lampu sepeda motor kamu pengemudi lain dapat dengan mudah menyadari keberadaaan kamu lewat spion mereka.

Baca juga:

Nyetir Sambil Main HP, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik

Oleh sebab itu kalau kamu tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 293 (hukuman maks. Rp100.000 / waktu penjara 15 hari).

5. Tidak memberikan lampu sein saat belok atau berbalik arah

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Kalau mau belok jangan lupa beri lampu sein yang benar (Foto: bagooli.com)

Biasakan menyalakan lampu sein jika kamu ingin belok atau berbalik arah. Hal tersebut penting agar pengemudi di belakang kamu bisa merespon dan tidak terkejut saat kamu menurunkan kecepatan.

Jika kamu tertangkap polisi tidak memberikan lampu sein saat belok atau berbalik arah, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 294 (hukuman maks. Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan). (sep)

#Lalu LIntas #Pelanggaran Lalu Lintas #Keselamatan Berkendara #Polisi #Razia Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Polisi Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara Motor Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Polisi memberikan masker untuk cgeah dampak abu vulkanik kepada pengendara motor yang melintas di Kawasan Patung Pemuda, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 07 September 2026
Polisi Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara Motor Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Indonesia
Polisi Siagakan 299 Personel SAR Erupsi Gunung Anak Krakatau, Warga Butuh Bantuan Hubungi 110
Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Nazli Harahap menuturkan, personel yang disiapkan nantinya dapat digerakkan untuk mendukung pencarian dan pertolongan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Polisi Siagakan 299 Personel SAR Erupsi Gunung Anak Krakatau, Warga Butuh Bantuan Hubungi 110
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Berita Foto
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Sejumlah personil kepolisian anti huru-hara berjaga saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Indonesia
Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan
Lalu lintas Jakarta saat demo 27 Agustus 2026 tetap normal. Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa tidak ada penutupan jalan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan
Indonesia
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Sebanyak 403 personel kita dorong ke delapan Polda untuk melaksanakan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Indonesia
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Polda Metro Jaya memastikan kondisi Jakarta tetap aman dan kondusif. Masyarakat tidak khawatir karena aktivitas warga dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Indonesia
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Di kawasan tersebut juga ada tiga kedutaan besar yang berlokasi di daerah tersebut seperti Kedubes China, Kedubes Jepang, dan Kedubes Jerman.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Sebanyak empat tersangka berinisal S, NC, D, dan AB ditangkap dalam pengungkapan ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Bagikan