Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Polisi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juli 2019
Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Polisi

5 hal sepele yang bikin kamu kena tilang (Foto: Pixabay/GDJ & pixabay/OpenClipart-Vectors)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

LIBURAN tidak harus selalu bepergian ke tempat yang jauh, terkadang liburan di rumah atau hanya sekedar jalan-jalan di sekitaran kota pun juga bisa menjadi alternatif. Tapi jangan pikir karena sedang musim libur, kamu bisa berkendara keluar rumah tanpa mematuhi peraturan.

Tidak menutup kemungkinan bapak atau ibu polisi sudah siap memberi 'surat cinta' untuk kamu di jalan karena kamu pikir mereka juga sedang berlibur. Berikut hal-hal sepele yang bisa bikin kamu kena tilang:

1. Tidak pakai helm atau sabuk pengaman

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan lupa pakai helm biar tidak ditilang (Foto: Damarkita.com)

Aturan ini sangat penting kamu patuhi karena menyangkut keselamatan dirimu sendiri. Jangan karena kamu merasa pakai helm itu panas atau juga memakai seatbelt itu membuang-buang waktu dan kemudian kamu tidak mematuhi aturan yang satu ini.

Bisa jadi karena kamu melanggar kedua aturan ini, nyawamu berada dalam bahaya atau setidak-tidaknya kamu akan diberhentikan sama polisi yang ingin mengingatkan kamu soal pentingnya helm dan seatbelt.

Sembari mengingatkan kamu, polisi akan menilang kamu yang tidak memakai helm dengan UU No. 22/2009 pasal 291 ayat 1 (hukuman maks. denda Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan) dan kamu yang tidak memakai seatbelt dengan UU No. 22/2009 pasal 289 UU (hukuman maks. denda Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan).

2. Tidak bawa SIM dan STNK

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan lupa bawa SIM dan STNK juga (Foto: EdoRusyanto.wordpress.com)

Kedua dokumen ini jangan sampai lupa kamu bawa karena STNK menunjukkan bahwa kendaraan yang kamu bawa memang milik kamu dan SIM menunjukkan bahwa kamu layak membawa kendaraan. Jangan karena kamu hanya ingin pergi mencari makan atau ke minimarket dekat rumahmu, kamu kena tilang karena tidak membawa dua dokumen penting tersebut.

Baca juga:

Tiga Kasus Tilang yang Berakhir Lucu dan Aneh, Ada Polisi Digigit

Kalau kamu tidak membawa SIM, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 281 (hukuman maks. Rp1.000.000 / waktu penjara 4 bulan). Kalau kamu tidak membawa STNK, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 288 ayat 1 (hukuman maks. Rp500.000 / waktu penjara 2 bulan) dan bahkan kendaraan kamu bisa disita oleh polisi karena dikira barang curian.

3. Berhenti di tengah Zebra Cross

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan berhenti di tengah zebra cross ya! (Foto: EdoRusyanto.wordpress.com)

Fenomena ini pasti sering kamu lihat di persimpangan jalan raya dengan lampu merah. Biasanya hal ini dilakukan oleh para pengemudi kendaraan roda dua yang ingin berada di paling depan persimpangan.

Padahal hal itu menyalahi UU No. 22/2009 pasal 284 (hukuman maks. Rp500.000 / waktu penjara 2 bulan) karena kamu berarti tidak mengutamakan kepentingan dan keselamatan pejalan kaki.

4. Tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Lampu sepeda motor selalu dinyalakan (Foto: ANTARA)

Meski aturan ini terkesan sepele, tapi dengan menyalakan lampu sepeda motor kamu pengemudi lain dapat dengan mudah menyadari keberadaaan kamu lewat spion mereka.

Baca juga:

Nyetir Sambil Main HP, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik

Oleh sebab itu kalau kamu tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 293 (hukuman maks. Rp100.000 / waktu penjara 15 hari).

5. Tidak memberikan lampu sein saat belok atau berbalik arah

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Kalau mau belok jangan lupa beri lampu sein yang benar (Foto: bagooli.com)

Biasakan menyalakan lampu sein jika kamu ingin belok atau berbalik arah. Hal tersebut penting agar pengemudi di belakang kamu bisa merespon dan tidak terkejut saat kamu menurunkan kecepatan.

Jika kamu tertangkap polisi tidak memberikan lampu sein saat belok atau berbalik arah, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 294 (hukuman maks. Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan). (sep)

#Lalu LIntas #Pelanggaran Lalu Lintas #Keselamatan Berkendara #Polisi #Razia Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Indonesia
Bilang Motifnya Iseng, Pelaku Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Akan Dites Kejiwaan
Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap MY (34), pelaku teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa, yang mengaku motifnya cuma iseng.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Bilang Motifnya Iseng, Pelaku Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Akan Dites Kejiwaan
Indonesia
Polisi Periksa 3 Saksi, Kantongi Nomor Pengirim Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Polisi memeriksa tiga saksi dan telah mengantongi nomor pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Polisi Periksa 3 Saksi, Kantongi Nomor Pengirim Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Indonesia
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Telusuri Pengirim Pesan WhatsApp
Ancaman bom melalui WhatsApp menggegerkan SDN Srengseng Sawah 15 di hari pertama sekolah. Polisi kini memburu pengirim pesan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Telusuri Pengirim Pesan WhatsApp
Berita Foto
Petugas Polisi Berjaga Pasca Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta
Personel Polisi membawa anjing pelacak saat proses penyisiran di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Petugas Polisi Berjaga Pasca Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta
Indonesia
Kecelakaan di Pantura Indramayu Tewaskan 12 Orang Rombongan Pernikahan
Mobil bak terbuka itu mengangkut 17 penumpang dan seorang pengemudi. Adapun, pengemudi Gran Max kemudian meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Kecelakaan di Pantura Indramayu Tewaskan 12 Orang Rombongan Pernikahan
Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Berita
Kafe De Clan Cipete yang Digeledah Punya Cabang di Depok
Penggeledahan aparat penegak hukum di lokasi Cipete menghasilkan temuan barang bukti bernilai sangat fantastis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Kafe De Clan Cipete yang Digeledah Punya Cabang di Depok
Indonesia
1.600 Polisi Kawal Demo Pro MBG di Gambir, Hati-Hati Macet Aksi Mulai 09.00 WIB 
Sebanyak 1.686 personel gabungan disiagakan untuk mengawal aksi dukungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gambir, Jakarta Pusat. Aksi dimulai pukul 09.00 WIB.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
1.600 Polisi Kawal Demo Pro MBG di Gambir, Hati-Hati Macet Aksi Mulai 09.00 WIB 
Bagikan