Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Polisi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juli 2019
Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Polisi

5 hal sepele yang bikin kamu kena tilang (Foto: Pixabay/GDJ & pixabay/OpenClipart-Vectors)

Ukuran:
14
Audio:

LIBURAN tidak harus selalu bepergian ke tempat yang jauh, terkadang liburan di rumah atau hanya sekedar jalan-jalan di sekitaran kota pun juga bisa menjadi alternatif. Tapi jangan pikir karena sedang musim libur, kamu bisa berkendara keluar rumah tanpa mematuhi peraturan.

Tidak menutup kemungkinan bapak atau ibu polisi sudah siap memberi 'surat cinta' untuk kamu di jalan karena kamu pikir mereka juga sedang berlibur. Berikut hal-hal sepele yang bisa bikin kamu kena tilang:

1. Tidak pakai helm atau sabuk pengaman

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan lupa pakai helm biar tidak ditilang (Foto: Damarkita.com)

Aturan ini sangat penting kamu patuhi karena menyangkut keselamatan dirimu sendiri. Jangan karena kamu merasa pakai helm itu panas atau juga memakai seatbelt itu membuang-buang waktu dan kemudian kamu tidak mematuhi aturan yang satu ini.

Bisa jadi karena kamu melanggar kedua aturan ini, nyawamu berada dalam bahaya atau setidak-tidaknya kamu akan diberhentikan sama polisi yang ingin mengingatkan kamu soal pentingnya helm dan seatbelt.

Sembari mengingatkan kamu, polisi akan menilang kamu yang tidak memakai helm dengan UU No. 22/2009 pasal 291 ayat 1 (hukuman maks. denda Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan) dan kamu yang tidak memakai seatbelt dengan UU No. 22/2009 pasal 289 UU (hukuman maks. denda Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan).

2. Tidak bawa SIM dan STNK

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan lupa bawa SIM dan STNK juga (Foto: EdoRusyanto.wordpress.com)

Kedua dokumen ini jangan sampai lupa kamu bawa karena STNK menunjukkan bahwa kendaraan yang kamu bawa memang milik kamu dan SIM menunjukkan bahwa kamu layak membawa kendaraan. Jangan karena kamu hanya ingin pergi mencari makan atau ke minimarket dekat rumahmu, kamu kena tilang karena tidak membawa dua dokumen penting tersebut.

Baca juga:

Tiga Kasus Tilang yang Berakhir Lucu dan Aneh, Ada Polisi Digigit

Kalau kamu tidak membawa SIM, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 281 (hukuman maks. Rp1.000.000 / waktu penjara 4 bulan). Kalau kamu tidak membawa STNK, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 288 ayat 1 (hukuman maks. Rp500.000 / waktu penjara 2 bulan) dan bahkan kendaraan kamu bisa disita oleh polisi karena dikira barang curian.

3. Berhenti di tengah Zebra Cross

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Jangan berhenti di tengah zebra cross ya! (Foto: EdoRusyanto.wordpress.com)

Fenomena ini pasti sering kamu lihat di persimpangan jalan raya dengan lampu merah. Biasanya hal ini dilakukan oleh para pengemudi kendaraan roda dua yang ingin berada di paling depan persimpangan.

Padahal hal itu menyalahi UU No. 22/2009 pasal 284 (hukuman maks. Rp500.000 / waktu penjara 2 bulan) karena kamu berarti tidak mengutamakan kepentingan dan keselamatan pejalan kaki.

4. Tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Lampu sepeda motor selalu dinyalakan (Foto: ANTARA)

Meski aturan ini terkesan sepele, tapi dengan menyalakan lampu sepeda motor kamu pengemudi lain dapat dengan mudah menyadari keberadaaan kamu lewat spion mereka.

Baca juga:

Nyetir Sambil Main HP, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik

Oleh sebab itu kalau kamu tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 293 (hukuman maks. Rp100.000 / waktu penjara 15 hari).

5. Tidak memberikan lampu sein saat belok atau berbalik arah

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Ditilang Polisi
Kalau mau belok jangan lupa beri lampu sein yang benar (Foto: bagooli.com)

Biasakan menyalakan lampu sein jika kamu ingin belok atau berbalik arah. Hal tersebut penting agar pengemudi di belakang kamu bisa merespon dan tidak terkejut saat kamu menurunkan kecepatan.

Jika kamu tertangkap polisi tidak memberikan lampu sein saat belok atau berbalik arah, kamu akan ditilang dengan UU No. 22/2009 pasal 294 (hukuman maks. Rp250.000 / waktu penjara 1 bulan). (sep)

#Lalu LIntas #Pelanggaran Lalu Lintas #Keselamatan Berkendara #Polisi #Razia Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Perbaikan dilakukan bertahap sejak Senin (1/9)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Bagikan