Serikat Pekerja: Iuran Tapera Tidak Seperti Gotong Royong Iuran BPJS Kesehatan
Potensi kredit KPR/KPA di Indonesia secara umum sangat besar. (Foto: Pexels/Jessica/Bryant)
MerahPutih.com - Rencana pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menuai polemik. Kebijakan itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken pada 20 Mei 2024.
Tapera diklaim pemerintah dapat mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah. Namun, bagi pekerja yang telah memiliki rumah juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera dengan alasan gotong royong.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai, azas gotong rotong yang ada pada Tapera, tidak tepat. Sebab, peserta Tapera tidak langsung menerima manfaat lantaran pengembalian tabungan hanya dapat diambil jika peserta sudah berhenti menjadi pekerja atau pekerja mandiri yang sudah berusia 58 tahun.
"Kalau gotong royong di Undang -Undang SJSN dan gotong royong secara umum di program lainnya kan dia mendaftar, membayar iuran, dan mendapat manfaat. Nah, kalau ini kan enggak. Membayar iuran tidak otomatis mendapat manfaat,” kata Timboel dalam diskusi daring bertajuk "Tapera, Antara Nikmat dan Sengsara," katanya, Sabtu (1/6).
Timboel menyebut asas gotong royong di Tapera juga tidak bisa disamakan dengan konsep gotong royong di program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, dia menyebut seluruh peserta BPJS yang membayar iuran mendapat manfaat, berbeda dengan peserta Tapera.
Ia mengkritik pernyataan Jokowi yang membandingkan Tapera dengan BPJS Kesehatan. Jokowi sebelumnya menyebut, awalnya kebijakan iursan BPJS Kesehatan juga ditentang banyak orang. Namun kini masyarakat tidak lagi keberatan karena merasakan manfaat program tersebut.
"Dengan segala hormat kepada Pak Presiden dibilang itu sama kayak BPJS juga protes awal -awal kan ini gotong royong. Beda Pak Presiden, Kalau JKN, masyarakat miskin didaftarkan dibayar iurannya, masyarakat menengah membayar mandiri, pekerja penerima upah membayar, orang yang kaya, sangat kaya, super kaya mendaftar, membayar iuran semuanya dapat manfaat. Konglomerat pun menggunakan JKN untuk operasi jantungnya boleh gak? boleh,” jelas Timboel.
"Ketika dikontekskan pada Tapera. Dia mengiur (bayar iuran ) dia tidak dapat manfaat. Artinya konsep botong royong JKN itu, itu beda banget dengan Tapera, nah itu yang kita bilang, sekarang kita mendaftar, membayar iuran. Terus kemudian uangnya, eh saya nggak dapat manfaat," imbuhnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
BBM Masih Langka, Pegawai SPBU Swasta Bertahan dengan Jualan Makanan dan Minuman
Pendaftaran Program Magang Pemerintah dengan Gaji Rp3,3 Juta Mulai Dibuka
Pemerintah Jamin Program Magang Nasional Kemnaker 2025 Murni Dilakukan Perusahaan
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP