Serikat Pekerja: Iuran Tapera Tidak Seperti Gotong Royong Iuran BPJS Kesehatan
Potensi kredit KPR/KPA di Indonesia secara umum sangat besar. (Foto: Pexels/Jessica/Bryant)
MerahPutih.com - Rencana pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menuai polemik. Kebijakan itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken pada 20 Mei 2024.
Tapera diklaim pemerintah dapat mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah. Namun, bagi pekerja yang telah memiliki rumah juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera dengan alasan gotong royong.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai, azas gotong rotong yang ada pada Tapera, tidak tepat. Sebab, peserta Tapera tidak langsung menerima manfaat lantaran pengembalian tabungan hanya dapat diambil jika peserta sudah berhenti menjadi pekerja atau pekerja mandiri yang sudah berusia 58 tahun.
"Kalau gotong royong di Undang -Undang SJSN dan gotong royong secara umum di program lainnya kan dia mendaftar, membayar iuran, dan mendapat manfaat. Nah, kalau ini kan enggak. Membayar iuran tidak otomatis mendapat manfaat,” kata Timboel dalam diskusi daring bertajuk "Tapera, Antara Nikmat dan Sengsara," katanya, Sabtu (1/6).
Timboel menyebut asas gotong royong di Tapera juga tidak bisa disamakan dengan konsep gotong royong di program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, dia menyebut seluruh peserta BPJS yang membayar iuran mendapat manfaat, berbeda dengan peserta Tapera.
Ia mengkritik pernyataan Jokowi yang membandingkan Tapera dengan BPJS Kesehatan. Jokowi sebelumnya menyebut, awalnya kebijakan iursan BPJS Kesehatan juga ditentang banyak orang. Namun kini masyarakat tidak lagi keberatan karena merasakan manfaat program tersebut.
"Dengan segala hormat kepada Pak Presiden dibilang itu sama kayak BPJS juga protes awal -awal kan ini gotong royong. Beda Pak Presiden, Kalau JKN, masyarakat miskin didaftarkan dibayar iurannya, masyarakat menengah membayar mandiri, pekerja penerima upah membayar, orang yang kaya, sangat kaya, super kaya mendaftar, membayar iuran semuanya dapat manfaat. Konglomerat pun menggunakan JKN untuk operasi jantungnya boleh gak? boleh,” jelas Timboel.
"Ketika dikontekskan pada Tapera. Dia mengiur (bayar iuran ) dia tidak dapat manfaat. Artinya konsep botong royong JKN itu, itu beda banget dengan Tapera, nah itu yang kita bilang, sekarang kita mendaftar, membayar iuran. Terus kemudian uangnya, eh saya nggak dapat manfaat," imbuhnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Lirik 'Nyut-Nyutan' Pedangdut Thailand Jirayout Suarakan Isi Hati 'Pengais Rupiah'
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum