Serikat Pekerja: Iuran Tapera Tidak Seperti Gotong Royong Iuran BPJS Kesehatan


Potensi kredit KPR/KPA di Indonesia secara umum sangat besar. (Foto: Pexels/Jessica/Bryant)
MerahPutih.com - Rencana pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menuai polemik. Kebijakan itu dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken pada 20 Mei 2024.
Tapera diklaim pemerintah dapat mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah. Namun, bagi pekerja yang telah memiliki rumah juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera dengan alasan gotong royong.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai, azas gotong rotong yang ada pada Tapera, tidak tepat. Sebab, peserta Tapera tidak langsung menerima manfaat lantaran pengembalian tabungan hanya dapat diambil jika peserta sudah berhenti menjadi pekerja atau pekerja mandiri yang sudah berusia 58 tahun.
"Kalau gotong royong di Undang -Undang SJSN dan gotong royong secara umum di program lainnya kan dia mendaftar, membayar iuran, dan mendapat manfaat. Nah, kalau ini kan enggak. Membayar iuran tidak otomatis mendapat manfaat,” kata Timboel dalam diskusi daring bertajuk "Tapera, Antara Nikmat dan Sengsara," katanya, Sabtu (1/6).
Timboel menyebut asas gotong royong di Tapera juga tidak bisa disamakan dengan konsep gotong royong di program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, dia menyebut seluruh peserta BPJS yang membayar iuran mendapat manfaat, berbeda dengan peserta Tapera.
Ia mengkritik pernyataan Jokowi yang membandingkan Tapera dengan BPJS Kesehatan. Jokowi sebelumnya menyebut, awalnya kebijakan iursan BPJS Kesehatan juga ditentang banyak orang. Namun kini masyarakat tidak lagi keberatan karena merasakan manfaat program tersebut.
"Dengan segala hormat kepada Pak Presiden dibilang itu sama kayak BPJS juga protes awal -awal kan ini gotong royong. Beda Pak Presiden, Kalau JKN, masyarakat miskin didaftarkan dibayar iurannya, masyarakat menengah membayar mandiri, pekerja penerima upah membayar, orang yang kaya, sangat kaya, super kaya mendaftar, membayar iuran semuanya dapat manfaat. Konglomerat pun menggunakan JKN untuk operasi jantungnya boleh gak? boleh,” jelas Timboel.
"Ketika dikontekskan pada Tapera. Dia mengiur (bayar iuran ) dia tidak dapat manfaat. Artinya konsep botong royong JKN itu, itu beda banget dengan Tapera, nah itu yang kita bilang, sekarang kita mendaftar, membayar iuran. Terus kemudian uangnya, eh saya nggak dapat manfaat," imbuhnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
