Merahputih.com - Pemungutan suara Pilkada 2020 akan diselenggarakan tiga minggu lagi. Sayangnya, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus terjadi.
Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu hingga 16 November 2020, terdapat 1.038 pelanggaran netralitas ASN. 934 merupakan temuan Bawaslu sedangkan 104 laporan masyarakat.
Baca Juga:
Erick Thohir: Suksesnya Pilkada Jangan Jadi Kegagalan Penanganan COVID-19
Dari data tersebut KASN telah mengeluarkan rekomendasi 938 kasus, 5 kasus telah diproses, dan 95 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
"Sudah seharusnya tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu," jelas Ketua Bawaslu, Abhan dalam keteranganya, Jumat (20/11).
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN diantaranya memengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih paslon tertentu, melarang/menghalangi pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu.
Lalu ada pula penggunaan fasilitas dan anggaran negara, memengaruhi perangkat desa untuk berpihak kepada paslon tertentu, menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial.
Selain itu ada juga pelanggaran dengan cara terlibat dalam kampanye, terlibat sebagai tim kampanye atau tim sukses paslon, membuat kebijakan dalam bentuk Surat Keputusan, dan menggerakkan struktur birokrasi/memengaruhi/ mengintimidasi para pegawai bawahan di jajaran.
"Mari kita berkomitmen untuk bersama-sama mengawal netralitas ASN demi pilkada yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (luber jurdil)," ujar Abhan.
Bawaslu juga menemukan 105 kampanye aktif di media sosial, padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 iklan kampanye baru dapat dilaksanakan 14 hari sebelum hari dimulainya masa tenang.
Dari 105 kampanye aktif itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan ada 49 iklan kampanye aktif sampai 21 Oktober 2020.
Lalu 12 iklan kampanye aktif sampai 29 Oktober 2020, 20 iklan kampanye aktif sampai 6 November 2020, dan iklan 24 kampanye aktif sampai 13 November 2020.
"Iklan itu baru dapat dilakukan 14 hari sebelum hari dimulainya masa tenang, tetapi berdasarkan pengamatan bawaslu sampai saat ini telah ada iklan kampanye aktif yang dapat kita telusuri melalui library facebook," kata Fritz.
Dia menegaskan kampanye belum bisa dilakukan dan bertentangan dengan PKPU 13/2020 tentang jadwal melaksanakan kampanye. "Kampanye di luar jadwal merupakan sebuah kegiatan yang bertentangan PKPU 13/2020 terkait dengan jadwal untuk melaksanakan kampanye," kata Fritz.
Baca Juga:
Selain itu, memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Total sebanyak 380 konten internet telah diperiksa. "Dari 380 pelanggaran konten internet tersebut ada 182 atau lebih dari setengahnya kami minta untuk di take down baik karena bentuk pelanggaran UU pemilihan, UU ITE atau KUHP," tegas Fritz. (Knu)