Serangan Israel Tewaskan Prajurit TNI, DPR: Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 30 Maret 2026
Serangan Israel Tewaskan Prajurit TNI, DPR: Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal. (Foto: dok. media PKB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, mengecam keras serangan Israel yang menewaskan seorang prajurit TNI yang tergabung dalam pasukan perdamaian UNIFIL di Lebanon, serta melukai tiga prajurit lainnya.

Politisi yang akrab disapa Deng Ical itu menilai serangan tersebut berpotensi masuk dalam kategori kejahatan perang.

Menurutnya, prajurit TNI yang menjadi korban merupakan bagian dari pasukan perdamaian yang menjalankan mandat internasional, bukan pasukan tempur yang terlibat dalam konflik bersenjata.

Pasukan penjaga perdamaian, lanjutnya, bertugas menjaga stabilitas dan perdamaian, bukan untuk berperang.

"Menyerang mereka merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3).

Baca juga:

Serangan Israel Tewaskan TNI di UNIFIL, PBB: Sangat Mengkhawatirkan

Deng Ical juga menduga serangan tersebut tidak terjadi secara kebetulan, melainkan mengandung unsur kesengajaan. Karena itu, ia menegaskan tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

“Jika benar ini disengaja, maka ini adalah kejahatan yang sangat serius. Dunia internasional tidak boleh tinggal diam,” lanjutnya.

Ia pun meminta Pemerintah Indonesia segera berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan investigasi menyeluruh atas insiden tersebut. Menurutnya, pengungkapan fakta harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Deng Ical mendesak Kementerian Luar Negeri bergerak cepat menangani dampak kejadian, termasuk memastikan pemulangan jenazah prajurit yang gugur ke Tanah Air serta memberikan penanganan medis terbaik bagi korban luka.

“Negara harus hadir. Pemulangan jenazah harus segera dilakukan dengan penuh penghormatan, dan prajurit yang terluka harus mendapatkan perawatan maksimal,” ujarnya.

Baca juga:

Prajurit Pasukan Perdamaian dari TNI Meninggal dan Terluka Diduga Akibat Serangan Artileri Israel

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Prabowo Subianto perlu mengambil sikap tegas atas insiden tersebut sebagai representasi kehadiran negara.

"Bahkan mungkin ini jadi turning point bagi Indonesia mengambil sikap lebih tegas terhadap situasi Timur Tengah. Bahkan bisa jadi elite tools untuk Indonesia keluar dari BoP," tegasnya. (Knu)

#UNIFIL #TNI #Israel #Lebanon #Komisi I DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
AS Kembali Serang Iran, DPR Desak Pemerintah Indonesia Pimpin Seruan Gencatan Senjata
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak pemerintah Indonesia mendorong PBB dan komunitas internasional untuk menghentikan konflik AS-Iran.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran, DPR Desak Pemerintah Indonesia Pimpin Seruan Gencatan Senjata
Dunia
Italia Masukan Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir ke Daftar Tersangka Penyiksaan dan Kejahatan Perang pada Aktivis Flotila
Flotila Sumud yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Jalur Gaza berlayar dari Barcelona pada 15 April.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Italia Masukan Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir ke Daftar Tersangka Penyiksaan dan Kejahatan Perang pada Aktivis Flotila
Dunia
Israel Blokade Bantuan Internasional Tutup Semua Pintu Masuk Gaza, Iran Dijadikan Alasan
Israel kembali memperketat blokade terhadap Jalur Gaza dengan menutup seluruh pintu masuk bantuan internasional berlaku hari ini Senin (8/6) waktu setempat.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
Israel Blokade Bantuan Internasional Tutup Semua Pintu Masuk Gaza, Iran Dijadikan Alasan
Dunia
Gencatan Senjata di Lebanon Makin Suram, UNIFIL PBB Catat Israel Luncurkan 69 Serangan Udara
UNIFIL melaporkan 69 pelanggaran udara Israel di Lebanon, termasuk 25 serangan udara. Serangan juga menghantam ambulans, menewaskan paramedis.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Gencatan Senjata di Lebanon Makin Suram, UNIFIL PBB Catat Israel Luncurkan 69 Serangan Udara
Dunia
Pasukan UNIFIL PBB Kembali Jadi Korban Serangan Israel di Lebanon, 1 Tewas 2 Luka-Luka
Serangan udara Israel di Lebanon selatan menewaskan anggota UNIFIL asal Serbia dan melukai dua lainnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Pasukan UNIFIL PBB Kembali Jadi Korban Serangan Israel di Lebanon, 1 Tewas 2 Luka-Luka
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Bagikan