Sepakati Enam Pasal, Angkot dan Angkutan Online Akhiri Perseteruan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 03 Oktober 2017
Sepakati Enam Pasal, Angkot dan Angkutan Online Akhiri Perseteruan

Walikota Cirebon Nazrudin Azis menandatangani berita acara kesepakatan bersama angkutan konvensional dan angkutan online (MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perseteruan angkutan konvensional dan angkutan berbasis online di Kota Cirebon, Jawa Barat, akhirnya menemukan kesepakatan dalam rapat bersama yang dilaksanakan di aula Mapolresta Cirebon, Senin (2/10) malam.

Rapat bersama yang dihadiri oleh Walikota Cirebon, Nazrudin Azis, Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Dishub Kota Cirebon, Dinas Perijinan, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Organda serta perwakilan dari angkutan kota dan angkutan olnline menyetujui enam kesepakatan. Berikut isi kesepakatan tersebut:

Pasal 1. Angkutan online tidak boleh menaikan penumpang di lobby mall, stasiun, sekolah dan terminal untuk radius minimal 100 meter maksimal 300 meter untuk titik lokasi tetap dilakukan survai lapangan. Perwakilan 3 orang tim inti dari Organda, pengusaha angkot dan seorang pengemudi angkot dan 1 orang tim dari setiap titik jalur.

Jika dari perwakilan jalur ada yang tidak ikut maka tim inti dapat memutuskan dan hari ini, Selasa (3/10) sudah mulai melakukan survei bersama Dishub, polres dan Satpol PP dan dari transportasi online akan diwakilkan oleh HTOB, d'grage, gojek dan go car.

Pasal 2. Angkutan online harus memakai atribut dikendaraannya berupa stiker dengan tulisan dan nomer kendaraannya yang dapat dibaca jelas (terpasang di kaca depan dan belakang kendaraan) dalam melaksanakan tugasnya agar jika melanggar aturan dapat segera ditindaklanjuti serta ada pembatasan armada.

Pasal 3. Angkutan online harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

Pasal 4. Untuk angkutan konvesional bebas dari biaya KIR, pengawasan trayek dan ijin trayek

Pasal 5. Membentuk satgas bersama yang terdiri dari unsur angkutan konvensional dan angkutan online

Pasal 6. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni 48 orang yang hadir dalam rapat bersama yang berlangsung hingga pukul 00.00 WIB. (*)

Berita ini berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Dapatkan informasi lainnya dari Cirebon dalam artikel: Mulai Besok, Angkot Cirebon Aksi Mogok Massal Selama Empat Hari

#Angkutan Kota #Angkutan Umum #Ojek Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
Indonesia
Kemenhub Sidak 60 Ribu Bus Mudik Lebaran, Hanya 63% Laik Jalan
ementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck sebanyak 60.946 armada bus pada periode angkutan mudik Lebaran 1447 Hijriah.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
Kemenhub Sidak 60 Ribu Bus Mudik Lebaran, Hanya 63% Laik Jalan
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat, Aplikator Siapkan Rp 220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra
Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya ojol dan kurir online 2026 naik dua kali lipat menjadi Rp 220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat, Aplikator Siapkan Rp 220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra
Indonesia
DPR Desak Kemenhub dan Kemenaker Kawal Ketat THR Ojol 2026
DPR minta Kemenhub dan Kemenaker kawal ketat penyaluran THR dan BHR bagi pengemudi ojol dan kurir daring agar transparan dan adil.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
DPR Desak Kemenhub dan Kemenaker Kawal Ketat THR Ojol 2026
Berita Foto
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melintas di Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Februari 2026
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir
Indonesia
Cek Detail Rute Baru TransJakarta 4D, 6M, 9H, dan 11B, Jangan Sampai Salah Naik!
Penyesuaian rute baru armada TransJakarta 4D, 6M, 9H, dan 11B telah melalui evaluasi kebutuhan layanan di lapangan.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Februari 2026
Cek Detail Rute Baru TransJakarta 4D, 6M, 9H, dan 11B, Jangan Sampai Salah Naik!
Indonesia
Penumpang Transjakarta Capai 1,4 Juta Per Hari, Layani 233 Rute
Sejak perluasan Koridor 2 dan 3 pada tahun 2006, masyarakat Jakarta telah menunjukkan adaptasi luar biasa terhadap budaya bertransportasi baru.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Januari 2026
Penumpang Transjakarta Capai 1,4 Juta Per Hari, Layani 233 Rute
Indonesia
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Pengemudi ojek online menggelar demo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (14/2). Mereka menuntut potongan aplikator maksimal 10 persen dan audit tarif.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Beredar unggahan yang berisi informasi bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan ojol pakai motor listrik agar tak jadi beban subsidi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Bagikan