Sepakati Enam Pasal, Angkot dan Angkutan Online Akhiri Perseteruan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 03 Oktober 2017
Sepakati Enam Pasal, Angkot dan Angkutan Online Akhiri Perseteruan

Walikota Cirebon Nazrudin Azis menandatangani berita acara kesepakatan bersama angkutan konvensional dan angkutan online (MP/Mauritz)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Perseteruan angkutan konvensional dan angkutan berbasis online di Kota Cirebon, Jawa Barat, akhirnya menemukan kesepakatan dalam rapat bersama yang dilaksanakan di aula Mapolresta Cirebon, Senin (2/10) malam.

Rapat bersama yang dihadiri oleh Walikota Cirebon, Nazrudin Azis, Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Dishub Kota Cirebon, Dinas Perijinan, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Organda serta perwakilan dari angkutan kota dan angkutan olnline menyetujui enam kesepakatan. Berikut isi kesepakatan tersebut:

Pasal 1. Angkutan online tidak boleh menaikan penumpang di lobby mall, stasiun, sekolah dan terminal untuk radius minimal 100 meter maksimal 300 meter untuk titik lokasi tetap dilakukan survai lapangan. Perwakilan 3 orang tim inti dari Organda, pengusaha angkot dan seorang pengemudi angkot dan 1 orang tim dari setiap titik jalur.

Jika dari perwakilan jalur ada yang tidak ikut maka tim inti dapat memutuskan dan hari ini, Selasa (3/10) sudah mulai melakukan survei bersama Dishub, polres dan Satpol PP dan dari transportasi online akan diwakilkan oleh HTOB, d'grage, gojek dan go car.

Pasal 2. Angkutan online harus memakai atribut dikendaraannya berupa stiker dengan tulisan dan nomer kendaraannya yang dapat dibaca jelas (terpasang di kaca depan dan belakang kendaraan) dalam melaksanakan tugasnya agar jika melanggar aturan dapat segera ditindaklanjuti serta ada pembatasan armada.

Pasal 3. Angkutan online harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

Pasal 4. Untuk angkutan konvesional bebas dari biaya KIR, pengawasan trayek dan ijin trayek

Pasal 5. Membentuk satgas bersama yang terdiri dari unsur angkutan konvensional dan angkutan online

Pasal 6. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni 48 orang yang hadir dalam rapat bersama yang berlangsung hingga pukul 00.00 WIB. (*)

Berita ini berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Dapatkan informasi lainnya dari Cirebon dalam artikel: Mulai Besok, Angkot Cirebon Aksi Mogok Massal Selama Empat Hari

#Angkutan Kota #Angkutan Umum #Ojek Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Petisi darling mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” itu dibuat pada Rabu (3/9).
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Kompolnas bersedia menjembatani jika masyarakat enggan menyerahkan bukti rekaman video itu langsung ke polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
 Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Indonesia
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan.
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Indonesia
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
GOTO memastikan mitra yang hadir di Kantor Wapres benar-benar mitra aktif yang sehari-hari bekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
Indonesia
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Dasar pemidanaan terhadap para anggota Brimob yang terlibat dalam kematian opir ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Berdasarkan temuan sementara Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terindikasi melakukan pelanggaran berat saat kejadian meninggalnya Affan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Indonesia
2 Mitra Ojol Meninggal dan 3 Masih Dirawat di RS Imbas Demo, Ini Nama-namanya
Grab Indonesia membenarkan dua mitra pengemudi meninggal dunia dan tiga lainnya kini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat aksi demo beberapa hari belakangan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
2 Mitra Ojol Meninggal dan 3 Masih Dirawat di RS Imbas Demo, Ini Nama-namanya
Indonesia
Dankorbrimob Minta Maaf, Proses Hukum Anggota Ditindak Divisi Propam Polri
Jenderal bintang tiga tersebut turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Affan Kurniawan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Dankorbrimob Minta Maaf, Proses Hukum Anggota Ditindak Divisi Propam Polri
Bagikan