Seorang Siswi SD Dicabuli Sejak Tahun 2013

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Sabtu, 08 Juli 2017
Seorang Siswi SD Dicabuli Sejak Tahun 2013

Pelaku pencabulan terhadap Siswi SD di Tasikmalaya Kota, (Foto: MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Nasib tragis dialami seorang bocah, SS yang saat ini duduk di kelas V SD di Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sejak duduk di kelas 1 SD, tahun 2013 menjadi korban asusila yang dilakukan Ade alias Junaedi bin Juned (35).

Perbuatan bejat Ade terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dan memeriksa korban dan saksi.

"Pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban dari tahun 2013 sampai tahun 2017, sampai korban kelas IV SD," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (7/7).

Diketahui, pelaku melakukam perbuatan bejatnya ini di rumahnya di Kampung Cibeurih RT 01 RW 06, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

"Pelaku ini untuk menyetubuhi korban sekitar pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB sebelum pelaku pergi ke pasar," kata Yusri.

Pelaku berhasil ditangkap dan kasus ini kini telah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Berita ini dilaporkan oleh kontributor merahputih.com Mauritz yang berada di Cirebon dan sekitarnya. Baca berita terkait berikut ini: Polres Indramayu Sita Ribuan VCD Bajakan

#Pencabulan Bocah #Tindak Asusila #Tasikmalaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Dinas PPAPP DKI Jakarta berikan pendampingan layanan psikologi dan bantuan hukum terhadap 10 santri yang menjadi korban guru ngaji cabul.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Indonesia
Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis
Dokter kandungan cabul di Garut juga pernah mengajak korbannya ke kosan untuk pemeriksaan medis.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis
Indonesia
DPR RI: Negara tak Boleh Tolerir Dokter Pelanggar Etik dan Moral
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta negara untuk tidak menolerir tindakan asusila yang dilakukan dokter.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
DPR RI: Negara tak Boleh Tolerir Dokter Pelanggar Etik dan Moral
Indonesia
Legislator PDIP Pertanyakan Niat Kemendagri di PSU Tasikmalaya
Ada tim yang diturunkan Irjen Kemendagri ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dwi Astarini - Rabu, 09 April 2025
Legislator PDIP Pertanyakan Niat Kemendagri di PSU Tasikmalaya
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Diduga Rekam dan Unggah Video Asusila Lewat Ponselnya
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga merekam dan menunggah video asusilanya lewat ponsel.
Soffi Amira - Kamis, 20 Maret 2025
Mantan Kapolres Ngada Diduga Rekam dan Unggah Video Asusila Lewat Ponselnya
Indonesia
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Polri menetapkan eks Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus pencabulan anak dan menggunakan narkoba.
Soffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Bagikan