Seorang Ketua DPD Terciduk Polisi di Hotel karena Narkoba


Suasana penggeledahan kamar hotel yang dilakukan pihak Polsek Metro Taman Sari. (Istimewa)
MerahPutih.com - Anggota Reskrim dan Narkoba Polsek Taman Sari menangkap seorang pimpinan salah satu partai di Sulawesi Selatan karena diduga terlibat kasus narkoba.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Erick Frendiz mengatakan, tersangka berinisial KM ditangkap bersama istrinya, AN, saat berada di salah satu hotel, di Kawasan Kebon Kacang, Tanah abang, Jakarta Pusat, Senin, (8/1) malam.
"Saat ini, identitas yang bersangkutan masih kami dalami. Apalagi tersangka mengaku sebagai ketua DPD salah satu partai," kata Erick kepada Merahputih.com, Jakarta, Selasa (9/1).
Adapun penangkapan KM beserta istrinya itu, kata Erick, berdasakan penyelidikan yang dilakukan pihaknya atas peredaran narkoba di sebuah kampung wilayah Taman Sari.
Erick mengatakan, anggota melakukan penyelidikan hingga di daerah Jalan Hati Suci, Tanah Abang. Pada saat itu, kata Erick, tim melihat penyerahan barang bukti dari Mr X kepada saudara MI.
"MI berhasil ditangkap, tapi Mr X selaku penjual berhasil melarikan diri," katanya.
Berdasarkan interogasi dan bukti percakapan melalui pesan singkat, informasi yang diperoleh bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang menginap di salah satu hotel di kawasan Kebon Kacang.
"Berdasarkan pengembangan dan pengakuan itu, akhirnya kami berhasil menangkap saudara KM bersama istrinya berinisial AN," katanya.
Ketika dilakukan pengecekan urine, ketiga orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Sesuai komitmen kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Metro Taman Sari. Hal tersebut juga merupakan perintah langsung Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi untuk memberantas narkoba," tandasnya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan

Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat

Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati

Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
