Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sengketa Golkar, MA Menangkan Kubu Aburizal Bakrie

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 20 Oktober 2015
Sengketa Golkar, MA Menangkan Kubu Aburizal Bakrie

Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan Agung Laksono (kiri) setelah menandatangani kesepakatan islah di Jakarta, Sabtu (30/5). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Inilah kelanjutan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono.

Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil munas Bali Aburizal Bakrie. Dalam amar putusannya MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya menjelaskan keputusan MA menegaskan bahwa kepengurusan sah Partai Golkar adalah kembali kepada hasil Munas tahun 2009 di Pekanbaru, Riau.

"Sambil menunggu putusan inkrah untuk sementara DPP Golkar yang sah kembali kepada hasil Munas 2009," kata Yusril Selasa malam (20/10).

Sementara itu Ketua Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menjelaskan pihaknya belum akan membuat sikap terkait terbitnya amar putusan tersebut.

"Saya belum bisa menyampaikan sikap apa pun saat ini, tapi akan dimusyawarahkan dulu dengan jajaran DPP," kata Agung saat dihubungi terpisah.

Untuk diketahui pada tahun 2014 Partai Golkar mengalami dualisme kepengurusan. Satu kubu dipimpin Aburizal Bakrie dan kubu lain dikomandoi Agung Laksono. Perselisihan antara keduanya tidak bisa didamaikan oleh Mahkamah Kehormatan Partai Golkar. Perselisihan tersebut berujung pada sengketa pengadilan.

Sementara itu dalam hasil Munas Golkar tahun 2009 di Pekanbaru, Riau, Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Posisi Ketua Umum dijabat Aburizal Bakrie dengan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

BACA JUGA:  

  1. Satu Tahun Jokowi-JK, Fahri Hamzah: Jokowi Tidak Konsisten 
  2. Ical Tuding Oknum Pemerintah Biang Kerok Konflik Golkar 
  3. Kader 'Pembangkang' Pendukung Musda Agung Laksono Bakal Dipecat Ical 
  4. Ical Ngamuk Tuding Musda Kubu Agung Laksono Ilegal

 

# Mahkamah Agung #Yusril Ihza Mahendra #Aburizal Bakrie #Agung Laksono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Bagikan