Pemilu 2019

Senator: Putusan MK Soal Anggota Parpol Dilarang Nyalon DPD Politis

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 24 Juli 2018
Senator: Putusan MK Soal Anggota Parpol Dilarang Nyalon DPD Politis

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Benny Rhamdani (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Benny Rhamdani buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota partai politik menjadi calon legislatif (caleg) DPD RI.

Menurut Benny, MK seharusnya hanya menafsirkan suatu pasal dalam undang-undang berdasar pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Namun, dalam putusan ini, katanya, MK telah melahirkan normal baru yang menjadi kewenangan lembaga legislatif.

"Jadi MK telah keluar dari kewenangannya secara hukum, MK telah melakukan ultrapetita, dia telah mengambil satu keputusan di luar kewenangannya," kata Benny di Jakarta, Selasa (24/7) malam.

Benny menilai, akan lebih bijak jika MK memberikan usulan kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu, ketimbang melahirkan normal baru.

Pasalnya, lanjut dia, dalam Pasal 182 huruf I UU Pemilu hanya mengatur tentang pekerjaan lain yang tak boleh dilakukan oleh calon Senator, bukan larangan menjadi anggota parpol.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan terhadap uji materi Pasal 182 huruf I UU Pemilu pada Senin (23/7) kemarin. Putusan ini melarang anggota parpol untuk nyaleg sebagai Senator.

Oesman Sapta Odang
Oesman Sapta Odang termasuk senator yang gagal maju kembali pada Pemilu 2019 (Foto: Antara)

Pasal 182 huruf I UU Pemilu sendiri menyebutkan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.

"Kami meyakini ada kegentingan poltik oknum-oknum tertentu yg kemudian menetapkan target poltik sesuai tentu dalam skenario poltik mereka," tegas Benny.

"Yang kita sesalkan lembaga terhormat MK diisi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan politik dan menyelundupkan kepetingan politiknya dalam putusan hukum," sambungnya.

Benny menambahkan, muatan politis yang ia maksud adalah digunakannya putusan MK untuk menjegal orang-orang yang berada di kepengurusan partai dalam pencalonan DPD.

Indikasi lainnya, jelas Benny, adalah waktu pembacaan putusan MK, yang justru dilakukan usai KPU menutup pendaftaran anggota DPD dan DPR RI.

Pendaftaran Caleg DPR telah dilakukan pada 4-10 Juli 2018, sedangkan pendaftaran calon anggota DPD dibuka pada 9-11 Juli 2018.

Dengan demikian, para pengurus parpol yang mendaftar sebagai calon anggota DPD hanya memiliki dua pilihan, yaitu mengundurkan diri dari kepengurusan partai atau mencabut pendaftarannya sebagai caleg DPD RI.

"Ini pun sudah sangat terkunci, saya katakan, putusan MK ini adalah putusan yang sangat berbahaya, menjadi ancaman serius. 78 anggota calon DPD yang berasal dari partai itu terancam hak politiknya untuk mencalonkan diri ke DPR," papar Benny.

KPU sendiri telah menegaskan takkan mengganti nomor urut calon urut Caleg DPR. KPU hanya memperbolehkan partai peserta Pemilu untuk mengganti Caleg yang tidak memenuhi syarat dengan orang lain.

Dengan demikian, tidak akan ada penambahan nomor urut untuk Caleg DPR. Hal inilah yang menutup kans Caleg DPD yang berasal dari parpol untuk menyeberang menjadi Caleg DPR.

"Jadi dia (putusan MK) ancaman yang sangat berbahaya untuk menghilangkan hak politik warga negara yang diatur UUD 1945 pasal 28 ayat 3 huruf D," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: SBY Sebut Jalan Koalisi dengan Gerindra Terbuka Lebar

#Pemilu 2019 #DPD RI #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan