Pemilu 2019

Senator: Putusan MK Soal Anggota Parpol Dilarang Nyalon DPD Politis

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 24 Juli 2018
Senator: Putusan MK Soal Anggota Parpol Dilarang Nyalon DPD Politis

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Benny Rhamdani (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Benny Rhamdani buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota partai politik menjadi calon legislatif (caleg) DPD RI.

Menurut Benny, MK seharusnya hanya menafsirkan suatu pasal dalam undang-undang berdasar pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Namun, dalam putusan ini, katanya, MK telah melahirkan normal baru yang menjadi kewenangan lembaga legislatif.

"Jadi MK telah keluar dari kewenangannya secara hukum, MK telah melakukan ultrapetita, dia telah mengambil satu keputusan di luar kewenangannya," kata Benny di Jakarta, Selasa (24/7) malam.

Benny menilai, akan lebih bijak jika MK memberikan usulan kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu, ketimbang melahirkan normal baru.

Pasalnya, lanjut dia, dalam Pasal 182 huruf I UU Pemilu hanya mengatur tentang pekerjaan lain yang tak boleh dilakukan oleh calon Senator, bukan larangan menjadi anggota parpol.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan terhadap uji materi Pasal 182 huruf I UU Pemilu pada Senin (23/7) kemarin. Putusan ini melarang anggota parpol untuk nyaleg sebagai Senator.

Oesman Sapta Odang
Oesman Sapta Odang termasuk senator yang gagal maju kembali pada Pemilu 2019 (Foto: Antara)

Pasal 182 huruf I UU Pemilu sendiri menyebutkan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.

"Kami meyakini ada kegentingan poltik oknum-oknum tertentu yg kemudian menetapkan target poltik sesuai tentu dalam skenario poltik mereka," tegas Benny.

"Yang kita sesalkan lembaga terhormat MK diisi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan politik dan menyelundupkan kepetingan politiknya dalam putusan hukum," sambungnya.

Benny menambahkan, muatan politis yang ia maksud adalah digunakannya putusan MK untuk menjegal orang-orang yang berada di kepengurusan partai dalam pencalonan DPD.

Indikasi lainnya, jelas Benny, adalah waktu pembacaan putusan MK, yang justru dilakukan usai KPU menutup pendaftaran anggota DPD dan DPR RI.

Pendaftaran Caleg DPR telah dilakukan pada 4-10 Juli 2018, sedangkan pendaftaran calon anggota DPD dibuka pada 9-11 Juli 2018.

Dengan demikian, para pengurus parpol yang mendaftar sebagai calon anggota DPD hanya memiliki dua pilihan, yaitu mengundurkan diri dari kepengurusan partai atau mencabut pendaftarannya sebagai caleg DPD RI.

"Ini pun sudah sangat terkunci, saya katakan, putusan MK ini adalah putusan yang sangat berbahaya, menjadi ancaman serius. 78 anggota calon DPD yang berasal dari partai itu terancam hak politiknya untuk mencalonkan diri ke DPR," papar Benny.

KPU sendiri telah menegaskan takkan mengganti nomor urut calon urut Caleg DPR. KPU hanya memperbolehkan partai peserta Pemilu untuk mengganti Caleg yang tidak memenuhi syarat dengan orang lain.

Dengan demikian, tidak akan ada penambahan nomor urut untuk Caleg DPR. Hal inilah yang menutup kans Caleg DPD yang berasal dari parpol untuk menyeberang menjadi Caleg DPR.

"Jadi dia (putusan MK) ancaman yang sangat berbahaya untuk menghilangkan hak politik warga negara yang diatur UUD 1945 pasal 28 ayat 3 huruf D," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: SBY Sebut Jalan Koalisi dengan Gerindra Terbuka Lebar

#Pemilu 2019 #DPD RI #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan