Pemilu 2019

Senator: Putusan MK Soal Anggota Parpol Dilarang Nyalon DPD Politis

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 24 Juli 2018
Senator: Putusan MK Soal Anggota Parpol Dilarang Nyalon DPD Politis

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Benny Rhamdani (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Benny Rhamdani buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota partai politik menjadi calon legislatif (caleg) DPD RI.

Menurut Benny, MK seharusnya hanya menafsirkan suatu pasal dalam undang-undang berdasar pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Namun, dalam putusan ini, katanya, MK telah melahirkan normal baru yang menjadi kewenangan lembaga legislatif.

"Jadi MK telah keluar dari kewenangannya secara hukum, MK telah melakukan ultrapetita, dia telah mengambil satu keputusan di luar kewenangannya," kata Benny di Jakarta, Selasa (24/7) malam.

Benny menilai, akan lebih bijak jika MK memberikan usulan kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu, ketimbang melahirkan normal baru.

Pasalnya, lanjut dia, dalam Pasal 182 huruf I UU Pemilu hanya mengatur tentang pekerjaan lain yang tak boleh dilakukan oleh calon Senator, bukan larangan menjadi anggota parpol.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan terhadap uji materi Pasal 182 huruf I UU Pemilu pada Senin (23/7) kemarin. Putusan ini melarang anggota parpol untuk nyaleg sebagai Senator.

Oesman Sapta Odang
Oesman Sapta Odang termasuk senator yang gagal maju kembali pada Pemilu 2019 (Foto: Antara)

Pasal 182 huruf I UU Pemilu sendiri menyebutkan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.

"Kami meyakini ada kegentingan poltik oknum-oknum tertentu yg kemudian menetapkan target poltik sesuai tentu dalam skenario poltik mereka," tegas Benny.

"Yang kita sesalkan lembaga terhormat MK diisi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan politik dan menyelundupkan kepetingan politiknya dalam putusan hukum," sambungnya.

Benny menambahkan, muatan politis yang ia maksud adalah digunakannya putusan MK untuk menjegal orang-orang yang berada di kepengurusan partai dalam pencalonan DPD.

Indikasi lainnya, jelas Benny, adalah waktu pembacaan putusan MK, yang justru dilakukan usai KPU menutup pendaftaran anggota DPD dan DPR RI.

Pendaftaran Caleg DPR telah dilakukan pada 4-10 Juli 2018, sedangkan pendaftaran calon anggota DPD dibuka pada 9-11 Juli 2018.

Dengan demikian, para pengurus parpol yang mendaftar sebagai calon anggota DPD hanya memiliki dua pilihan, yaitu mengundurkan diri dari kepengurusan partai atau mencabut pendaftarannya sebagai caleg DPD RI.

"Ini pun sudah sangat terkunci, saya katakan, putusan MK ini adalah putusan yang sangat berbahaya, menjadi ancaman serius. 78 anggota calon DPD yang berasal dari partai itu terancam hak politiknya untuk mencalonkan diri ke DPR," papar Benny.

KPU sendiri telah menegaskan takkan mengganti nomor urut calon urut Caleg DPR. KPU hanya memperbolehkan partai peserta Pemilu untuk mengganti Caleg yang tidak memenuhi syarat dengan orang lain.

Dengan demikian, tidak akan ada penambahan nomor urut untuk Caleg DPR. Hal inilah yang menutup kans Caleg DPD yang berasal dari parpol untuk menyeberang menjadi Caleg DPR.

"Jadi dia (putusan MK) ancaman yang sangat berbahaya untuk menghilangkan hak politik warga negara yang diatur UUD 1945 pasal 28 ayat 3 huruf D," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: SBY Sebut Jalan Koalisi dengan Gerindra Terbuka Lebar

#Pemilu 2019 #DPD RI #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Berita Foto
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Bahas RUU tentang APBN TA 2027
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 16 September 2026
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Bahas RUU tentang APBN TA 2027
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
BKD DPD Panggil Senator Bali, Bawa Ajudan TNI ke Kontes Transgender Thailand Bakal Dicecar
BK DPD memanggil senator Bali Arya Wedakarna. Isu pendampingan TNI juga akan ditelaah untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
BKD DPD Panggil Senator Bali, Bawa Ajudan TNI ke Kontes Transgender Thailand Bakal Dicecar
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Ketua DPD Ungkap Duri dalam Transformasi Ekonomi Era Presiden Prabowo
Persoalan-persoalan tersebut menjadi tantangan yang harus diatasi untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPD Ungkap Duri dalam Transformasi Ekonomi Era Presiden Prabowo
Indonesia
Ketua DPD Apresias Swasembada Pangan Kurang dari 2 Tahun, Mimpi Lama Jadi Nyata
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan pemerintahan Prabowo-Gibran telah menghadirkan berbagai program yang berorientasi pada kemandiran ekonomi nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPD Apresias Swasembada Pangan Kurang dari 2 Tahun, Mimpi Lama Jadi Nyata
Indonesia
Komeng Sampaikan Harapan dari Pidato Presiden Prabowo: yang Penting Minta Juara Satu
Dia berharap pemerintah terus memikirkan kepentingan rakyat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Komeng Sampaikan Harapan dari Pidato Presiden Prabowo: yang Penting Minta Juara Satu
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Bagikan