Sempat Terpuruk Tahun 2013, MK Tuai Pujian pada 2014

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 30 Desember 2015
Sempat Terpuruk Tahun 2013, MK Tuai Pujian pada 2014

Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum- Mahkamah Konstitusi memaparkan evaluasi kinerja akhir tahun 2015, di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/12).

Dalam pemaparannya, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa sepanjang kehadiran MK sebagai salah satu lembaga tinggi negara di bidang hukum, banyak mengalami pasang surut. Terlebih lagi pada tahun 2013, lembaga peradilan tinggi ini tercoreng perilaku suap oleh salah satu hakim MK.

"Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi berdiri. Silih berganti pucuk kepemimpinan. Tahun 2013 MK mengalami citra buruk dengan tersangkutnya hakim MK kasus suap. Pada waktu itu, MK sudah tidak dipercaya lagi oleh publik, tingkat kepercayaannya hanya 15 persen," kata Arief saat jumpa pers refleksi kinerja Mahkamah Konstitusi 2015.

Seperti diketahui, pada 2013 Ketua MK Akil Muchtar terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Namun, kata Arief, Mahkamah Konstitusi kembali menuai kepercayaan publik saat MK berhasil menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2014.

"Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini kembali menguat. Pada saat itu MK menangani perkara Pilpres 2014 dengan sukses dan mendapat kepuasan publik," paparnya.

Pada penyelesaian sengketa Pilpres 2014 lalu, kepercayaan publik sampai 70 persen. Sebab itu, Arief berharap para hakim MK agar menjaga marwah konstitusi sehingga kejadian tahun 2013 lalu dapat dijadikan pelajaran.

"Dari hasil pendapat bulan November-Oktober 2015, MK mampu mecapai kepuasan publik di atas 70 persen," kata Arief.

Arif menambahkan, dengan selesainya agenda nasional pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden, bukan berarti MK sudah merasa puas.

"Saat ini MK fokus pada penyelesaian perkara Pilkada (Serentak 2015)sampai mendapat pimpinan yang sah, sehingga kita berharap pimpinan daerah definitif bisa melakukan amanah, kita masih terus kerja keras. Agar semua perkara selesai sesuai target," tuntasnya. (fdi)


BACA JUGA:

  1. Uang Suap Dipakai Akil Mochtar Beli Mobil Mewah
  2. Akil Mochtar Diberi Uang 4 Kardus
  3. BW Tersenyum Tanggapi Kesaksian Akil Mochtar
  4. Akil Mochtar Pernah Mau Bunuh Muhtar Effendi
  5. Akil Mochtar Kembali Jadi Saksi di Tipikor
#Tahun 2015 #Mahkamah Konstitusi #Arief Hidayat
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan