Sempat Terjadi Ledakan Saat Aksi Kawal Sidang MK, Ini Penyebabnya


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.Com - Sebuah ledakan terjadi di jalan dekat gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, tadi bertepatan dengan adanya aksi alumni 212 di kawasan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ledakan berasal dari gas air mata milik polisi yang melakukan pengamanan di sana.
“Meledak sendiri didalam tas tempat menyimpan gas air mata,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (27/6).

Ledakan terjadi saat anggota hendak bertolak dari sana.
Tiba-tiba saja gas air mata yang disimpan dalam tas meledak saat anggota polisi ada di Jalan Pertigaan Majapahit, Harmoni, Jakarta Pusat.
“(Ledakan) Ada (terjadi) di jalan," kata dia.
BACA JUGA: Prabowo Tegaskan Hormati Keputusan MK, Tapi Masih Cari Jalan Lain
Apresiasi Putusan MK, Tim Hukum 01 Minta KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Sebagai Pemenang Pemilu
Untuk itu, ia memastikan ledakan bukan berasal dari benda seperti bom. Ia memastikan tak ada korban luka apalagi jiwa dalam kejadian tersebut.
“Saat tas diletakkan, meledak sendiri,” tutup Kombes Argo Yuwono.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
