Sembilan Restoran di Jaksel Tunggak Pajak Belasan Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 26 Februari 2020
Sembilan Restoran di Jaksel Tunggak Pajak Belasan Miliar

Gedung di Jaksel yang dipasangi stiker menunggak pajak. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memasang stiker di sembilan bangunan yang menunggak pajak. Tak tanggung-tanggung, tunggakan mencapai Rp11,318 miliar.

Adapun gedung yang ditempel stiker oleh Badan Pendapatan Kota Administrasi Jaksel yakni empat restoran The Grand Ducking di kawasan Rasuna Said, Kasablanka, Pondok Indah, dan TB Simatupang. Kemudian, ada Nannys Pavilion di Kasablanka, Restoran Billiechick di Rasuna Said, Aphrodite Rest di Epicentrum Walk, dan Gerai Liquid Exchange di Episentrum Walk Kuningan.

Baca Juga:

Sistem Toska, Terobosan Baru Pemprov DKI Tingkatkan Transparasi Penerimaan Pajak

Kepala Suku Badan (Suban) Pendapatan Kota Administrasi Jaksel Hendarto mengatakan, pihaknya harus melakukan pemasangan stiker tanda menunggak pajak karena rata-rata telah jatuh tempo sejak Desember 2019 hingga pertengahan Januari 2020.

"Penempelan stiker bagi penunggak pajak daerah dilatarbelakangi oleh adanya tunggakan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) yang belum dibayar oleh wajib pajak sampai dengan lewat jatuh tempo pembayaran," kata Hendarto di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (26/2).

Petugas memasang stiker tertib objek pajak terhadap sejumlah tempat di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz.
Ilustrasi: Petugas memasang stiker tertib objek pajak terhadap sejumlah tempat di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz.

Hendarto mengatakan, tujuan pemasangan stiker ini adalah langkah awal untuk penindakan kepada sembilan WP tersebut, sehingga diharapkan adanya realisasi pembayaran mereka.

Di samping itu juga, kata Hendarto, sebagai efek jera agar para WP tidak lagi menunggak pembayaran pajak di masa yang akan datang.

Baca Juga:

Upaya Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemprov DKI Gandeng Tiga Bank Milik Negara

"Hal ini mengingat pajak restoran adalah pajak yang dipungut dari subjek pajak (tamu restoran) yang harus disetorkan kepada daerah," tambahnya.

Hendarto menambahkan, penempelan stiker dilakukan setelah upaya-upaya penagihan meliputi pengiriman surat iimbauan peringatan. "Namun wajib pajak belum juga melakukan pembayaran tunggakan pajaknya hingga jatuh tempo," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Komisaris Wahana Auto Ekamarga Didakwa Menyuap Pejabat Ditjen Pajak Rp1,8 M

#Pengemplang Pajak #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan