Sembilan Restoran di Jaksel Tunggak Pajak Belasan Miliar


Gedung di Jaksel yang dipasangi stiker menunggak pajak. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memasang stiker di sembilan bangunan yang menunggak pajak. Tak tanggung-tanggung, tunggakan mencapai Rp11,318 miliar.
Adapun gedung yang ditempel stiker oleh Badan Pendapatan Kota Administrasi Jaksel yakni empat restoran The Grand Ducking di kawasan Rasuna Said, Kasablanka, Pondok Indah, dan TB Simatupang. Kemudian, ada Nannys Pavilion di Kasablanka, Restoran Billiechick di Rasuna Said, Aphrodite Rest di Epicentrum Walk, dan Gerai Liquid Exchange di Episentrum Walk Kuningan.
Baca Juga:
Sistem Toska, Terobosan Baru Pemprov DKI Tingkatkan Transparasi Penerimaan Pajak
Kepala Suku Badan (Suban) Pendapatan Kota Administrasi Jaksel Hendarto mengatakan, pihaknya harus melakukan pemasangan stiker tanda menunggak pajak karena rata-rata telah jatuh tempo sejak Desember 2019 hingga pertengahan Januari 2020.
"Penempelan stiker bagi penunggak pajak daerah dilatarbelakangi oleh adanya tunggakan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) yang belum dibayar oleh wajib pajak sampai dengan lewat jatuh tempo pembayaran," kata Hendarto di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (26/2).

Hendarto mengatakan, tujuan pemasangan stiker ini adalah langkah awal untuk penindakan kepada sembilan WP tersebut, sehingga diharapkan adanya realisasi pembayaran mereka.
Di samping itu juga, kata Hendarto, sebagai efek jera agar para WP tidak lagi menunggak pembayaran pajak di masa yang akan datang.
Baca Juga:
Upaya Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemprov DKI Gandeng Tiga Bank Milik Negara
"Hal ini mengingat pajak restoran adalah pajak yang dipungut dari subjek pajak (tamu restoran) yang harus disetorkan kepada daerah," tambahnya.
Hendarto menambahkan, penempelan stiker dilakukan setelah upaya-upaya penagihan meliputi pengiriman surat iimbauan peringatan. "Namun wajib pajak belum juga melakukan pembayaran tunggakan pajaknya hingga jatuh tempo," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Komisaris Wahana Auto Ekamarga Didakwa Menyuap Pejabat Ditjen Pajak Rp1,8 M
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
