Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sembilan Restoran di Jaksel Tunggak Pajak Belasan Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 26 Februari 2020
Sembilan Restoran di Jaksel Tunggak Pajak Belasan Miliar

Gedung di Jaksel yang dipasangi stiker menunggak pajak. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memasang stiker di sembilan bangunan yang menunggak pajak. Tak tanggung-tanggung, tunggakan mencapai Rp11,318 miliar.

Adapun gedung yang ditempel stiker oleh Badan Pendapatan Kota Administrasi Jaksel yakni empat restoran The Grand Ducking di kawasan Rasuna Said, Kasablanka, Pondok Indah, dan TB Simatupang. Kemudian, ada Nannys Pavilion di Kasablanka, Restoran Billiechick di Rasuna Said, Aphrodite Rest di Epicentrum Walk, dan Gerai Liquid Exchange di Episentrum Walk Kuningan.

Baca Juga:

Sistem Toska, Terobosan Baru Pemprov DKI Tingkatkan Transparasi Penerimaan Pajak

Kepala Suku Badan (Suban) Pendapatan Kota Administrasi Jaksel Hendarto mengatakan, pihaknya harus melakukan pemasangan stiker tanda menunggak pajak karena rata-rata telah jatuh tempo sejak Desember 2019 hingga pertengahan Januari 2020.

"Penempelan stiker bagi penunggak pajak daerah dilatarbelakangi oleh adanya tunggakan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) yang belum dibayar oleh wajib pajak sampai dengan lewat jatuh tempo pembayaran," kata Hendarto di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (26/2).

Petugas memasang stiker tertib objek pajak terhadap sejumlah tempat di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz.
Ilustrasi: Petugas memasang stiker tertib objek pajak terhadap sejumlah tempat di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz.

Hendarto mengatakan, tujuan pemasangan stiker ini adalah langkah awal untuk penindakan kepada sembilan WP tersebut, sehingga diharapkan adanya realisasi pembayaran mereka.

Di samping itu juga, kata Hendarto, sebagai efek jera agar para WP tidak lagi menunggak pembayaran pajak di masa yang akan datang.

Baca Juga:

Upaya Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemprov DKI Gandeng Tiga Bank Milik Negara

"Hal ini mengingat pajak restoran adalah pajak yang dipungut dari subjek pajak (tamu restoran) yang harus disetorkan kepada daerah," tambahnya.

Hendarto menambahkan, penempelan stiker dilakukan setelah upaya-upaya penagihan meliputi pengiriman surat iimbauan peringatan. "Namun wajib pajak belum juga melakukan pembayaran tunggakan pajaknya hingga jatuh tempo," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Komisaris Wahana Auto Ekamarga Didakwa Menyuap Pejabat Ditjen Pajak Rp1,8 M

#Pengemplang Pajak #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Bagikan