Sembilan Restoran di Jaksel Tunggak Pajak Belasan Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 26 Februari 2020
Sembilan Restoran di Jaksel Tunggak Pajak Belasan Miliar

Gedung di Jaksel yang dipasangi stiker menunggak pajak. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memasang stiker di sembilan bangunan yang menunggak pajak. Tak tanggung-tanggung, tunggakan mencapai Rp11,318 miliar.

Adapun gedung yang ditempel stiker oleh Badan Pendapatan Kota Administrasi Jaksel yakni empat restoran The Grand Ducking di kawasan Rasuna Said, Kasablanka, Pondok Indah, dan TB Simatupang. Kemudian, ada Nannys Pavilion di Kasablanka, Restoran Billiechick di Rasuna Said, Aphrodite Rest di Epicentrum Walk, dan Gerai Liquid Exchange di Episentrum Walk Kuningan.

Baca Juga:

Sistem Toska, Terobosan Baru Pemprov DKI Tingkatkan Transparasi Penerimaan Pajak

Kepala Suku Badan (Suban) Pendapatan Kota Administrasi Jaksel Hendarto mengatakan, pihaknya harus melakukan pemasangan stiker tanda menunggak pajak karena rata-rata telah jatuh tempo sejak Desember 2019 hingga pertengahan Januari 2020.

"Penempelan stiker bagi penunggak pajak daerah dilatarbelakangi oleh adanya tunggakan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) yang belum dibayar oleh wajib pajak sampai dengan lewat jatuh tempo pembayaran," kata Hendarto di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (26/2).

Petugas memasang stiker tertib objek pajak terhadap sejumlah tempat di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz.
Ilustrasi: Petugas memasang stiker tertib objek pajak terhadap sejumlah tempat di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz.

Hendarto mengatakan, tujuan pemasangan stiker ini adalah langkah awal untuk penindakan kepada sembilan WP tersebut, sehingga diharapkan adanya realisasi pembayaran mereka.

Di samping itu juga, kata Hendarto, sebagai efek jera agar para WP tidak lagi menunggak pembayaran pajak di masa yang akan datang.

Baca Juga:

Upaya Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemprov DKI Gandeng Tiga Bank Milik Negara

"Hal ini mengingat pajak restoran adalah pajak yang dipungut dari subjek pajak (tamu restoran) yang harus disetorkan kepada daerah," tambahnya.

Hendarto menambahkan, penempelan stiker dilakukan setelah upaya-upaya penagihan meliputi pengiriman surat iimbauan peringatan. "Namun wajib pajak belum juga melakukan pembayaran tunggakan pajaknya hingga jatuh tempo," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Komisaris Wahana Auto Ekamarga Didakwa Menyuap Pejabat Ditjen Pajak Rp1,8 M

#Pengemplang Pajak #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Indonesia
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Menkeu Sri Mulyani memastikan tak ada rencana pengenaan jenis pajak baru untuk mengejar target APBN 2026.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Bagikan