Sistem Toska, Terobosan Baru Pemprov DKI Tingkatkan Transparasi Penerimaan Pajak


Pemprov DKI gandeng Bank DKI meluncurkan sistem pajak Tax Online System of Jakarta (Toska). Foto: Net
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan sistem pajak Tax Online System of Jakarta (Toska). Kebijakan ini menggandeng Bank DKI untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah.
Penerimaan pajak daerah yang dimaksud adalah pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran.
Baca Juga
Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi mengatakan sistem pajak Toska ini akan memudahkan para pengelola usaha untuk membayarkan pajak secara online, sekaligus mendukung tujuan pemerintah menuju transparansi dan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak.
"Melalui Toska, wajib pajak dapat memonitoring data transaksi usaha kapan saja dan dimana saja serta akses untuk mendapatkan laporan pajak terintegrasi atas objek pajaknya yang dapat dijadikan sebagai pedoman pembayaran dan pelaporan pajak," jelas Babay di Jakarta Sabtu (15/2).

Babay menerangkan, keuntungan lain yang diperoleh wajib pajak dengan TOSKA adalah penggunaan akses Cash Management System Bank DKI secara gratis melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtime dan online seperti transfer, pembayaran pajak, virtual account, liquidity management hingga payroll.
Baca Juga
Untuk diketahui, Toska merupakan sistem pajak terintegrasi secara online yang berfungsi dalam melakukan pencatatan, rekonsiliasi, pembayaran dan pelaporan pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran di Jakarta.
Babay menuturkan, diharapkan sistem Toska ini dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak perhotelan, pajak restoran dan pajak hiburan khususnya di daerah DKI Jakarta dan dapat meningkatkan efiesiensi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan pajaknya.
"Sistem ini telah terintegrasi dan dapat dimonitor secara online melalui dashboard yang terpasang di Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (BAPENDA) dimana seluruh transaksi di wajib pajak akan terpantau secara akurat," tutupnya.
Baca Juga
Adapun alur proses penggunaan Toska sebagai berikut :
1. Pengambilan data
Konsolidasi data transaksi yang bersumber dari Point of Sales (POS) Objek Pajak melalui TOSKA yang diinstal dalam sistem POS.
2. Konsolidasi dan Konfirmasi Data
Wajib pajak melakukan pengecekan data transaksim kemudian dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
3. Informasi Tagihan
Informasi SPTPD yang telah dikonfirmasi oleh wajib pajak akan menghasilkan informasi tagihan pajak yang perlu dibayar.
4. Sinkronisasi Data
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara otomatis dapat memastikan tagihan pajak sesuai data transaksi.
5. Pembayaran melalui Bank DKI
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran tagihan di Teller maupun layanan e-channel Bank DKI seperti Cash Management System, JakOne Mobile, EDC dan Auto Debet. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap
