Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 1,3 Miliar


Tangkapan layar selebgram Ajudan Pribadi. (Foto: YouTube Ajudan Pribadi Official)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram dengan akun @ajudan_pribadi. Ia ditangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pemilik akun tersebut diciduk di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan selebgram. Sementara masih berproses di kita. Kita tangkap di Makassar," ujarnya kepada awak media, di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (14/3).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Dalang Kebakaran Plumpang
Meski begitu, Andri belum mau menjelaskan detail berkenaan waktu penangkapan selebgram tersebut.
"(Dugaan) kasus penipuan dan penggelapan," tegasnya.
Namun, dia memastikan bahwa penangkapan selebgram tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukannya
Baca Juga:
Wamenkumham Tanggapi Santai IPW Laporkan Dirinya ke KPK
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," lanjutnya.
Adapun pelaku terancam dengan Pasal 378 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
KPK Periksa Dirut PT Asabri Terkait Kasus Korupsi di Kemenhan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
