Selama PPKM Darurat, KSPI Ungkap Banyak Buruh Jadi Korban Terpapar COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 Juli 2021
Selama PPKM Darurat, KSPI Ungkap Banyak Buruh Jadi Korban Terpapar COVID-19

Presiden KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memaparkan lebih dari 10 persen buruh di sektor manufaktur terkonfirmasi COVID-19.

Hal tersebut berdasarkan data dan informasi di lapangan di beberapa perusahaan baik padat karya ataupun padat modal di Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Serang, Cilegon, Batam, Makassar, Gersik, Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, Medan, dan Semarang, Kendal dan beberapa daerah kawasan industri lainnya.

"Mereka bekerja di sektor manufaktur atau pengolahan baik padat karya labor intensif maupun kritikal intensif padat modal, lebih dari 10 persen buruh atau pekerjanya terpapar COVID-19," kata Said, dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/7).

Baca Juga

Satpol PP DKI Sebut Banyak Tempat Hiburan Tutup Jam 9, Buka Lagi pada 11 Malam

Perusahaan bekerjasama dengan Satgas COVID-19 di wilayahnya dengan melakukan tes antigen dan dilanjutkan tes swab PCR yang dibiayai perusahaan. Salah satu contohnya perusaahan di kawasan Purwakarta, 1.700 buruhnya dilakukan tes ditemukan 400-an buruh reaktif dari tes antigen.

Kemudian perusahaan melanjutkan tes PCR dan didapat 200 buruh atau pekerja yang bekerja di perusahaan itu terpapar. Selain itu di daerah lainnya seperti di Bekasi, berdasarkan data KSPI, beberapa perusahaan elektronik multinasional pun mengalami hal yang sama.

Dari puluhan ribu tes yang dilakukan tes antigen dan dilanjutkan swab PCR hampir lebih dari 1.300 orang yang terpapar COVID-19. Selain itu perusahaan pabrik di Tangerang juga rata-rata 10 persen buruh ditemukan positif corona.

Lalu, di Tangerang di perusahaan labor intensif dijumpai rata-rata angka positif COVID-19 mencapai 10 persen. "Itu sangat mengkhawatirkan dan membayangkan kelangsungan dunia usaha dan nyawa buruh," katanya.

Said Iqbal menilai, PPKM Darurat tidak efektif meskipun dilakukannya penyekatan, karena perusahaan manufaktur tersebut masih bekerja 100 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal khawatir "omnibus law" kluster ketenagakerjaan akan merugikan buruh. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Sebab tidak mungkin pekerja yang bekerja di bidang produksi diberlakukan WFH 50 persen. Karena bagian produksi merupakan satu mata rantai yang tidak bisa dilakukan sebagian. Kecuali pekerja yang bekerja di bagian office.

"Data itu menunjukan itu kenapa penyebaran COVID sekarang klaster buruh atau klaster pabrik, karena tidak mungkin pabrik itu menjaga jarak dalam proses produksinya," katanya.

Ia mengharapkan kepada pemerintah agar menggunakan BPJS Kesehatan untuk mengakses para buruh yang isolasi mandiri karena COVID-19. Termasuk menjalankan program vaksinasi. Ia menilai jika BPJS Kesehatan digerakkan, akan lebih efektif.

Selain bisa tepat sasaran, Iqbal juga menyebut jaringan BPJS Kesehatan jauh lebih lengkap dibanding perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Kimia Farma.

“Karena BPJS jaringannya sangat lengkap, klinik-klinik jaringan BPJS Kesehatan bisa juga lakukan vaksinasi. Mereka (jaringan) tinggal tagih BPJS Kesehatan kalau sudah vaksinasi,” ujarnya.

Baca Juga

Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke

Apalagi hampir semua perusahaan berafiliasi dengan BPJS Kesehatan. Sehingga untuk mengakses para pekerja yang memerlukan layanan kesehatan khususnya karena dampak COVID-19 bisa lebih tepat sasaran.

Hanya saja, untuk menindaklanjuti saran tersebut maka pemerintah sebagai regulator harus membuat sebuah payung hukum agar BPJS Kesehatan bisa menjalankan fungsinya itu. “Buat Perpres atau Permenkes berikan jaminan obat dan vitamin kepada buruh yang isoman,” tuturnya. (Knu)

#COVID-19 #Kasus Covid #Hak Buruh #Buruh #KSPI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
UMR 2027 Diusulkan Naik 9,5 Persen, Tidak Akan Bikin Pengusaha Bangkrut
Faktor yang mempengaruhi PHK dan penutupan usaha/industri dalam setahun terakhir, salah satunya kondisi perekonomian dan geopolitik dunia, terutama bagi perusahaan yang berorientasi pada ekspor.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
UMR 2027 Diusulkan Naik 9,5 Persen, Tidak Akan Bikin Pengusaha Bangkrut
Indonesia
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur tahapan selanjutnya apabila dari perundingan bipartit tersebut tidak ditemukan kesepakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Said Iqbal memastikan buruh KSPI dan Partai Buruh tidak akan menggelar aksi besar Agustus-September 2026. Namun, empat tuntutan ketenagakerjaan tetap diperjuangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Bagikan